WorksheetsAnti Gratifikasi
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Dasar Hukum Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu
PMK-227/PMK.09/2021 dan KMK-258/PMK.09/2022
PMK-227/PMK.09/2021 dan KMK-258/PMK.09/2021
PMK-227/PMK.09/2019 dan KMK-258/PMK.09/2021
PMK-227/PMK.09/2022 dan KMK-258/PMK.09/2022
Gratifikasi dapat dilaporkan melalui hal berikut, KECUALI
KPK
UPG Unit kerja
CSO
https://gol.kpk.go.id
Gratifikasi illegal memenuhi unsur sebagai berikut, kecuali
berhubungan dengan jabatan
sesuai tugas dan jabatan
melanggar kewajiban PNS
mengandung unsur benturan kepentingan
Tuan Takur adalah KPA di KPPN Beken. Istrinya di rumah menerima paket cincin berlian dari rekanan kantor Tuan Takur. Setelah dilakukan pengetesan ke toko emas, harga barang gratifikasi tsb sekitar Rp 25 juta. Segera saja Tuan Takur melaporkan gratifikasi yg diterimanya. Sejurus kemudian Tuan Takur tecenung, bagaimana memperlakukan cincin berlian tersebut? Beri saran ya kepada Tuan Takur...
Cincin dapat dikenakan dulu sebelum ada keputusan status dari KPK
Cincin diserahkan ke KPKNL
Cinicin diserahkan ke UPG KPPN Beken untuk diserahkan ke Pengelola BMN
Cincin dijual dan uangnya dititip di rekening pribadi
Pola hidup yang tidak bersedia menerima dan memberikan gratifikasi illegal adalah....
Komitmen Pimpinan
Penolakan Gratifikasi
Budaya Anti Gratifikasi
Zero Tolerance untuk Gratifikasi
Gratifikasi bersifat lebih ramah daripada suap, karena bersifat :
pemaksaan
pemerasan
transaksional
tanam budi
Penerapan Pengendalian Gratifikasi berupa :
Pembentukan Saluran Pengaduan
Pembentukan UPG Unit kerja
Peningkatan Mutu Layanan
Kampanye Anti Gratifikasi
Koordinator UPG di Lingkungan Kemenkeu adalah
Menteri Keuangan
Pejabat Pengawas pada Seksi/Bagian Kepatuhan Internal
Inspektur Jenderal
Inspektorat Jenderal
Pemberian cinderamata oleh sesama rekan kerja per pemberi pada acara adat tanpa unsur benturan kepentingan adalah senilai
Rp 200.000
Rp. 300.000
Rp 400.000
Rp 500.000
Status barang gratifikasi oleh KPK, ditetapkan menjadi milik negara, selanjutnya barang gratifikasi :
dikirimkan kepada UPG untuk kemudian disampaikan ke KPK
dikirimkan ke KPKNL untuk dilelang dan uang hasil lelang disetor ke kas negara
disimpan sampai ada keputusan penetapan dari KPK
dijual kepada orang lain dan uangnya disetor ke kas negara
