NEW
Font size
Worksheets5. Nashr Hamid Abu Zayd
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Pemikiran Nashr Hamid Abu Zayd tentang ide-ide kesetaraan Gender di tuangkan dalam bukunya:
Dawair Al-Khawf: Qira'ah fi Khithab Al-Mar'ah
God and Man in Communication
Al-Mar'ah wa Al-Rijaal fil Qur'an: Dirosah Naqdiyah
Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam (Kajian Kritis)
Menurut Nasr Hamid, Imam al-Thabari telah memasuk- kan cerita-cerita yang ia sebut sebagai al-usthûrah atau al-mu’taqadât al-sya’biyyah al-kharâfiyyahi, cerita itu diambil Imam al-Thabari dari seorang pendeta Yahudi bernama:
Muhammad bin Abdul Wahab
Wahb Ibnu Munabbah
Waroqoh bin Naufal
Buhairah
Dalam upaya menangkap pesan al-Qur’an, Nasr memperkenalkan model pembacaan yang ia sebut:
al-qirâah al-rojulu wal mar'ah
al-qirâah al-ajnabiyyah
al-qirâah al-sab'ah
al-qira'ah al-siyaqiyah
Dalam pembacaan kontekstual, ada 3 level konteks yang menurut Nasr Hamid perlu diperhatikan, karena amat penting, yaitu kecuali:
siyâq tartîb al-nuzûl
al-tarkîb al-nuzuli
al-siyâq al-sard
al-tarkîb al-lughawî
Al-Qur’an menjadikan keberkahan qawwâmah kepada seseorang dengan dua alasan:
Al-qudrah ‘ala al-infaq dan Al-qudrah ala al-tafsir
Al-afdhaliyyah dan al-qudrah ‘ala al-zakah
Al-afdhaliyyah dan al-qudrah ‘ala al-infaq
As-Shahbah dan al-qudrah ‘ala al-infâq
Ada dua hal yang menjadi perhatian kajian gender:
(1) struktur patriarki dalam masyarakat; (2) ketidakadilan gender yang menyertai budaya patriarki dalam gender
(1) struktur organisai dalam masyarakat; (2) ketidakadilan ekonomi masyarakat
(1) struktur budaya masyarakat; (2) ketidakadilan stratifikasi sosial
(1) struktur patriarki dalam gender; (2) ketidakadilan gender yang menyertai budaya patriarki dalam masyarakat
Menurut Nashr Hamid Zayd tumbuhnya tafsir bias gender disebabkan oleh asal usul:
Kebiasaan
Budaya
Kebahasaan
Metodologi
Ibn Araby memandang bahwa salah satu titik awal orang cinta pada Tuhan (hub Allah) adalah harus cinta kepada:
Alam
Manusia
Nabi dan Rasul
Manusia dan Alam
Pendekatan kontekstual sebenarnya bukanlah pendekatan murni baru, melainkan pengembangan dari teori-teori:
‘Ulum al-Qur’an dan Ulumul Hadis
Ushul al-fiqh dan ‘ulum al-Qur’an
Qowaid Fiqhiyyah dan Qowaid Lughowiyyah
Ushuluddin dan Al-Adyan
Di Negara Tunis, Undang-undang ini sangat tegas mengikat bahkan mengancam pelaku poligami dengan hukuman penjara dan denda sekitar:
220.000 Franc
230.000 Franc
240.000 Franc
260.000 Franc
