Font size
WorksheetsPerpajakan pra UAS 2022
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
karakteristik dharibah
bersifat kontinyu
bersifat temporer
subjeknya seluruh muslim
subjeknya non muslim
subjeknya hanya muslim kaya
Pajak bersifat final
PPh pasal 21 pegawai tetap
PPh pasal 22 import
PPh pasal 23
PPh pasal 25 wp-opspt
Objek pajak penghasilan pasal 21
royalti
gaji
deviden saham
honor lembur
jaminan kecelakaan kerja dibayar pegawai
Objek pajak penghasilan pasal 23
bonus
imbalan jasa teknik
penghasilan dari luar negeri
royalti
barang impor
Pajak terutang dari PKP Rp. 72.500.000
(tarif berdasarkan UUHPP - Omnibus Law)
(tidak perlu memakai simbol mata uang)
(a)
pajak terutang dari PKP Rp. 368.750.000
(a)
lapisan tarif untuk PPh pasal 21 berdasarkan UU HPP Omnibus Law
5%, 15%, 25%, 30%
5%, 15%, 30%, 35%
5%, 15%, 20%, 25%, 30%
5%, 15%, 25%, 30%, 35%
PPh dimana WP nya dalam negeri, objeknya seluruh penghasilan luar negeri
PPh pasal 21
PPh pasal 23
PPh pasal 24
PPh pasal 25
PPh pasal 26
PPh dimana subjek pajaknya dari luar negeri, objek pajaknya seluruh penghasilan dalam negeri
PPh pasal 21
PPh pasal 22
PPh pasal 23
PPh pasal 25
PPh pasal 26
PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah dengan 2 orang anak
(a)
PTKP untuk pegawai perempuan, menikah, memiliki anak 2, suaminya bekerja
(a)
Subjek PPh pasal 25
badan usaha
penerima pensiunan
konsultan jasa
pengusaha warung makan
penerima pesangon
Pada bulan Desember 2022, FAI menyelenggarakan seminar dengan mengundang narasumber dari Universitas Indonesia. Jasa narasumber yang dibayarkan sebesar Rp.3.600.000. Apa pajak yang dibebanan kepada narasumber?
PPh pasal 21
PPh pasal 22
PPh pasal 23
PPh pasal 25
Pada bulan Desember 2022, FAI menyelenggarakan seminar dengan mengundang narasumber dari Universitas Indonesia. Jasa narasumber yang dibayarkan sebesar Rp.3.600.000. berapa nominal pajak yang harus dipotong oleh penyelenggara kegiatan?
(a)
Pada bulan Desember 2022, FAI menyelenggarakan seminar dengan mengundang narasumber dari Universitas Indonesia. Jasa narasumber yang dibayarkan sebesar Rp.3.600.000. berapa nominal pajak yang harus dipotong oleh penyelenggara kegiatan, jika narsum tidak memiliki NPWP?
(a)
