NEW
Font size
Worksheets3 C0
Total questions: 20
Worksheet time: 2hrs 40mins
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat RKUPH adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek. kecuali:
Kelestarian Hutan
Kelestarian Usaha
Kelestarian Finansial
Keseimbangan Lingkungan
Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat.
Tenaga teknis yang terlibat aktif dalam penyusunan RKT adalah kecuali :
GANISPHL CANHUT
GANISPHL BINHUT
GANISPHL PKB-R
GANISPHL PKG-R
GANISPHL NENHUT
Dokumen RKUPH paling sedikit memuat :
Data Umum
Kondisi Potensi Areal Pemanfaatan
Site Plan
Desaian Arsitektur Sarana Prasarana
Benar semua
Peta hasil penafsiran citra satelit untuk luas areal lebih dari 100.000 Ha adalah:
1 : 100.000
1 :200.000
1 :300.000
1 : 400.000
Usulan RKTPH tahun berikut nya diajukan paling lambat …. Sebelum berakhir masa berlakunya RKTPH
2 minggu
2 tahun
2 periode
2 bulan
2 kali
Usulan RKTPH berdasarkan, kecuali:
RKUPH yang disetujui
Rekapitulasi LHC bagi Usaha Hutan Alam
Tabel tegakan Bagi Hutan tanaman
Perkiraan jarak tempuh
Perhitungan Target tebangan
Evaluasi dan perubahan RKUPH dapat dipertimbangkan apabila terjadi, kecuali :
Perubahan jangka waktu
Perubahan direksi
Perubahan jenis tanaman dan daur
Perubahan luas areal kerja
Perubahan system silvikultur
Data kelola sosial pada RKTPH merupakan data GANISPH:
PKB-R
NENHUT
BINHUT
CANHUT
KURPET
Kebenaran data/informasi usulan RKUP dan RKTPH serta peta merupakan tanggung jawab …………. Yang dinyatakan dalam pakta integritas :
GANISPH Canhut
Direktur Utama
Komisaris Utama
Ahli Utama
GANISPH Nenhut
Penambahan atau perubahan jenis kegiatan usaha (multiusaha) dengan dilengkapi perubahan dokumen :
SKSHHK
LHP
Sertifikasi
RKT
Lingkungan
Sanksi Administratif kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam):
Tidak melakukan cruising
Menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5%
Tidak membuat peta kerja
Tidak mebuat peta pohon
Tidak memiliki tenaga GANISPH Canhut
Alat ukur tinggi pohon kecuali :
Haga Meter
Clino Meter
Kaliper
Spigel Relaskop
Cristen Meter
Bentuk dan Ukuran Plot Contoh IHMB pada Hutan Alam
Empat persegi panjang
Berukuran paling sedikit 0,25 Ha
Lebar 20 Meteer
Panjang 125 Meter
Benar semua
Letak pengukuran diameter pada kegiatan ITSP adalah :
± 110 cm
± 120 cm
± 130 cm
± 140 cm
± 150 cm
Pilihlah penryataan dibawah ini yang benar, pada kegiatan ITSP
Jalur-jalur inventarisasi tegakan dibuat dengan arah utara-selatan
Jalur pengamatan (petak ukur) setiap panjang 20 m (dua puluh meter).
Pelaksanaan inventarisasi tegakan dilakukan dengan mengidentifikasi jenis pohon, mengukur diameter, dan tinggi pohon
Tinggi pohon yang diukur adalah tinggi pohon bebas cabang
Tidak mencatat kondisi lapangan, antara lain beda tinggi/topografi, sungai dan arah sungai
Dokumen RKUPH paling sedikit memuat, kecuali:
Data Umum Perusahaan
Kondisi potensi areal Pemanfaatan Hutan
Site plan dan desain arsitektur sarana prasarana
Data keuangan perusahaan
Rencana kerja pemanfaatan Hutan
RKTPH/Perubahan RKTPH antara lain meliputi rencana, kecuali:
Tenaga profesional bidang kehutanan
Pengamanan dan perlindungan Hutan
Kelola lingkungan dan kelola sosial
Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) dan Tempat Penimbunan Kayu (TPK)
Jumlah dan realisasi pembibitan
Pemegang PBPH wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen serta realisasi pelaksanaan RKTPH kepada Menteri. Pelaporan dilaksanakan paling lambat :
Tanggal 5 setiap bulannya
Tanggal 7 setiap bulannya
Tanggal 15 setiap bulannya
Tanggal 10 setiap bulannya
Tanggal 25 setiap bulannya
Masa berlaku S-PHL dan S-Legalitas bagi pemegang PBPH dan Hak Pengelolaan adalah :
2 tahun
4 Tahun
6 tahun
8 Tahun
10 Tahun
Periode masa Penilikan S-PHL dan S-Legalitas adalah :
24 Bulan
26 Bulan
28 Bulan
30 Bulan
32 Bulan
