wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

3 C0

Total questions: 20

Worksheet time: 2hrs 40mins

Name
Class
Date
1.

Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat RKUPH adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek. kecuali:

a)

Kelestarian Hutan

b)

Kelestarian Usaha

c)

Kelestarian Finansial

d)

Keseimbangan Lingkungan

e)

Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat.

 

2.

Tenaga teknis yang terlibat aktif dalam penyusunan RKT adalah kecuali :

a)

GANISPHL CANHUT

b)

GANISPHL BINHUT

c)

GANISPHL PKB-R

d)

GANISPHL PKG-R

e)

GANISPHL NENHUT

3.

Dokumen RKUPH paling sedikit memuat :

a)

Data Umum

b)

Kondisi Potensi Areal Pemanfaatan

c)

Site Plan

d)

Desaian Arsitektur Sarana Prasarana

e)

Benar semua

4.

Peta hasil penafsiran citra satelit untuk luas areal lebih dari  100.000 Ha adalah:

a)

1 : 100.000

b)

1 :200.000

c)

1 :300.000

d)

1 : 400.000

5.

Usulan RKTPH tahun berikut nya diajukan paling lambat …. Sebelum berakhir masa berlakunya RKTPH

a)

2 minggu

b)

2 tahun

c)

2 periode

d)

2 bulan

e)

2 kali

6.

Usulan RKTPH berdasarkan, kecuali:

a)

RKUPH yang disetujui

b)

Rekapitulasi LHC bagi Usaha Hutan Alam

c)

Tabel tegakan Bagi Hutan tanaman

d)

Perkiraan jarak tempuh

e)

Perhitungan Target tebangan

7.

Evaluasi dan perubahan RKUPH dapat dipertimbangkan apabila terjadi, kecuali :

a)

Perubahan jangka waktu

 

b)

Perubahan direksi

c)

Perubahan jenis tanaman dan daur

d)

Perubahan luas areal kerja

e)

Perubahan system silvikultur

8.

Data kelola sosial pada RKTPH merupakan data GANISPH:

a)

PKB-R

b)

NENHUT

c)

BINHUT

d)

CANHUT

e)

KURPET

9.

Kebenaran data/informasi usulan RKUP dan RKTPH serta peta merupakan tanggung jawab …………. Yang dinyatakan dalam pakta integritas :

a)

GANISPH Canhut

b)

Direktur Utama

c)

Komisaris Utama

d)

Ahli Utama

e)

GANISPH Nenhut

10.

Penambahan atau perubahan jenis kegiatan usaha (multiusaha) dengan dilengkapi perubahan dokumen  :

a)

SKSHHK

b)

LHP

c)

Sertifikasi

d)

RKT

e)

Lingkungan

11.

Sanksi Administratif kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam):

a)

Tidak melakukan cruising

b)

Menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5%

c)

Tidak membuat peta kerja

d)

Tidak mebuat peta pohon

e)

Tidak memiliki tenaga GANISPH Canhut

12.

Alat ukur tinggi pohon kecuali :

a)

Haga Meter 

b)

Clino Meter

c)

Kaliper

d)

Spigel Relaskop

e)

Cristen Meter

13.

Bentuk dan Ukuran Plot Contoh IHMB pada Hutan Alam

a)

Empat persegi panjang

b)

Berukuran paling sedikit 0,25 Ha

c)

Lebar 20 Meteer

d)

Panjang 125 Meter

e)

Benar semua

14.

Letak pengukuran diameter pada kegiatan ITSP adalah :

a)

± 110 cm

b)

± 120 cm

c)

± 130 cm

d)

± 140 cm

e)

± 150 cm

15.

Pilihlah penryataan dibawah ini yang benar, pada kegiatan ITSP

a)

Jalur-jalur inventarisasi tegakan dibuat dengan arah utara-selatan

b)

Jalur pengamatan (petak ukur) setiap panjang 20 m (dua puluh meter).

c)

Pelaksanaan inventarisasi tegakan dilakukan dengan mengidentifikasi jenis pohon, mengukur diameter, dan tinggi pohon

d)

Tinggi pohon yang diukur adalah tinggi pohon bebas cabang

e)

Tidak mencatat kondisi lapangan, antara lain beda tinggi/topografi, sungai dan arah sungai

16.

Dokumen RKUPH paling sedikit memuat, kecuali:

a)

Data Umum Perusahaan

b)

Kondisi potensi areal Pemanfaatan Hutan

c)

Site plan dan desain arsitektur sarana prasarana

d)

Data keuangan perusahaan

e)

Rencana kerja pemanfaatan Hutan

17.

RKTPH/Perubahan RKTPH antara lain meliputi rencana, kecuali:

a)

Tenaga profesional bidang kehutanan

b)

Pengamanan dan perlindungan Hutan

c)

Kelola lingkungan dan kelola sosial

d)

Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) dan Tempat Penimbunan Kayu (TPK)

e)

Jumlah dan realisasi pembibitan

18.

Pemegang PBPH wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen serta realisasi pelaksanaan RKTPH kepada Menteri. Pelaporan dilaksanakan paling lambat :

a)

Tanggal 5 setiap bulannya

b)

Tanggal 7 setiap bulannya

c)

Tanggal 15 setiap bulannya

d)

Tanggal 10 setiap bulannya

e)

Tanggal 25 setiap bulannya

19.

Masa berlaku S-PHL dan S-Legalitas bagi pemegang PBPH dan Hak Pengelolaan adalah :

a)

2 tahun

b)

4 Tahun

c)

6 tahun

d)

8 Tahun

e)

10 Tahun

20.

Periode masa Penilikan S-PHL dan S-Legalitas adalah   :

a)

24 Bulan

b)

26 Bulan

c)

28 Bulan

d)

30 Bulan

e)

32 Bulan