Worksheets3 C0
Total questions: 20
Worksheet time: 2hrs 40mins
Periode masa Penilikan S-PHL dan S-Legalitas adalah :
24 Bulan
26 Bulan
28 Bulan
30 Bulan
32 Bulan
Masa berlaku S-PHL dan S-Legalitas bagi pemegang PBPH dan Hak Pengelolaan adalah :
2 tahun
6 tahun
4 Tahun
8 Tahun
10 Tahun
1. Pemegang PBPH wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen serta realisasi pelaksanaan RKTPH kepada Menteri. Pelaporan dilaksanakan paling lambat :
a.
b.
c.
d.
e.
Tanggal 7 setiap bulannya
Tanggal 15 setiap bulannya
Tanggal 25 setiap bulannya
Tanggal 10 setiap bulannya
Tanggal 5 setiap bulannya
RKTPH/Perubahan RKTPH antara lain meliputi rencana, kecuali:
tenaga profesional bidang kehutanan
pengamanan dan perlindungan Hutan
kelola lingkungan dan kelola sosial
Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) dan Tempat Penimbunan Kayu (TPK)
Jumlah dan realisasi pembibitan
Dokumen RKUPH paling sedikit memuat, kecuali:
Rencana kerja pemanfaatan Hutan
site plan dan desain arsitektur sarana prasarana
data keuangan perusahaan
kondisi potensi areal Pemanfaatan Hutan
data umum perusahaan
Pilihlah pernyataan dibawah ini yang benar, pada kegiatan ITSP
Pelaksanaan inventarisasi tegakan dilakukan dengan mengidentifikasi jenis pohon, mengukur diameter, dan tinggi pohon
Tinggi pohon yang diukur adalah tinggi pohon bebas cabang
Tidak mencatat kondisi lapangan, antara lain beda tinggi/topografi, sungai dan arah sungai
jalur pengamatan (petak ukur) setiap panjang 20 m (dua puluh meter).
Jalur-jalur inventarisasi tegakan dibuat dengan arah utara-selatan
Letak pengukuran diameter pada kegiatan ITSP adalah :
± 120 cm
± 150 cm
± 140 cm
± 130 cm
± 110 cm
Bentuk dan Ukuran Plot Contoh IHMB pada Hutan Alam
Panjang 125 Meter
Lebar 20 Meteer
Berukuran paling sedikit 0,25 Ha
Empat persegi panjang
Benar semua
Alat ukur tinggi pohon kecuali :
Clino Meter
Cristen Meter
Kaliper
Spigel Relaskop
Haga Meter
Sanksi Administratif kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam):
Menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5%
Tidak melakukan cruising
Tidak membuat peta kerja
Tidak mebuat peta pohon
Tidak memiliki tenaga GANISPH Canhut
Penambahan atau perubahan jenis kegiatan usaha (multiusaha) dengan dilengkapi perubahan dokumen :
LHP
Sertifikasi
RKT
Lingkungan
SKSHHK
Kebenaran data/informasi usulan RKUP dan RKTPH serta peta merupakan tanggung jawab …………. Yang dinyatakan dalam pakta integritas :
Direktur Utama
GANISPH Canhut
Komisaris Utama
Ahli Utama
GANISPH Nenhut
Data kelola sosial pada RKTPH merupakan data GANISPH:
NENHUT
KURPET
CANHUT
BINHUT
PKB-R
Evaluasi dan perubahan RKUPH dapat dipertimbangkan apabila terjadi, kecuali :
Perubahan luas areal kerja
Perubahan jenis tanaman dan daur
Perubahan jangka waktu;
Perubahan direksi
Perubahan system silvikultur
Usulan RKTPH berdasarkan, kecuali:
Perhitungan Target tebangan
Perkiraan jarak tempuh
RKUPH yang disetujui
Rekapitulasi LHC bagi Usaha Hutan Alam
Tabel tegakan Bagi Hutan tanaman
Usulan RKTPH tahun berikut nya diajukan paling lambat …. Sebelum berakhir masa berlakunya RKTPH
2 tahun
2 periode
2 bulan
2 kali
2 minggu
Peta hasil penafsiran citra satelit untuk luas areal lebih dari 100.000 Ha adalah:
1 : 400.000
1 :300.000
1 :200.000
1 : 100.000
Dokumen RKUPH paling sedikit memuat :
Data umum
Kondisi potensi areal pemanfaatan
Desaian arsitektur sarana prasarana
Benar semua
Site plan
Tenaga teknis yang terlibat aktif dalam penyusunan RKT adalah kecuali :
GANISPHL PKG-R
GANISPHL NENHUT
GANISPHL PKB-R
GANISPHL BINHUT
GANISPHL CANHUT
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat RKUPH adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek. kecuali:
kelestarian Hutan
pembangunan sosial ekonomi masyarakat.
kelestarian finansial
keseimbangan lingkungan
kelestarian usaha
