NEW
Font size
WorksheetsManajemen Keuangan Syariah
Total questions: 20
Worksheet time: 3600secs
Murabahah dan Bai’ Bitthaman ‘Ajil adalah dua akad yang menyerupai satu sama lain, hanya saja pada umumnya murabahah digunakan untuk pembiayaan jangka pendek
Benar
Salah
Pada akad Murabahah, harga jual terdiri dari harga pokok ditambah dengan margin (profit). Namun demikian, penjual tidak harus menyertakan dengan jelas harga pokok dari suatu barang
Benar
Salah
Pada transaksi Murabahah di perbankan Syariah, maka bank Syariah harus terlebih dahulu membeli barang dari supplier, lalu baru dapat dijual ke nasabah pembiayaan
Benar
Salah
Jika pada pertengahan angsuran nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka bank dapat memberikan keringanan berupa penjadwalan ulang hutang atau restrukturisasi hutang. Sebagai kompensasi atas kebaikan bank, bank dapat merubah harga Murabahah yang telah ditetapkan sebelumnya
Benar
Salah
Hutang dapat menjadi objek jual beli selama menggunakan akad Murabahah
Benar
Salah
Salah satu jenis financial lease adalah Ijarah thumma al Bay, yaitu dimana si penyewa diberikan tawaran berupa pilihan untuk membeli asset pada akhir periode ijarah dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya
Benar
Salah
Pada praktik ijarah di perbankan Syariah, kerusakan atau kerugian yang terjadi atas asset yang disewakan kepada nasabah menjadi tanggungjawab bank Syariah
Benar
Salah
Objek barang yang dapat disewakan adalah haruslah berupa barang yang manfaatnya dapat ditransfer kepada orang lain
Benar
Salah
Perbedaan antara operating lease dan financial lease dalam aspek biaya yang dikeluarkan adalah, pada operating lease, biaya-biaya sepenuhnya ditanggung oleh penyewa (lessee), sedangkan pada financial lease, biaya-biaya dibagi menjadi dua antara penyewa (lessee) dan yang menyewakan (lessor)
Benar
Salah
Jenis ijarah yang paling banyak digunakan pada perbankan Syariah di Indonesia adalah operating lease
Benar
Salah
Pada praktik 2 tier Mudharabah (Al Mudharib Yudharib) di perbankan Syariah, Bank Syariah bertindak sebagai shahibul Maal di sisi asset, dan sebaliknya, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib di sisi liability
Benar
Salah
Mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Nasabah memberikan spesifikasi dan syarat-syarat tertentu terkait dengan aktifitias mudharabah kepada bank adalah definisi dari Mudharabah Muthlaqah
Benar
Salah
Modal Mudharabah dapat berupa cash, hutang, dan bahkan piutang
Benar
Salah
Syariah tidak mengatur proporsi Profit & Loss Sharing (PLS) antara Mudharib dan Shahibul Maal. Penentuan proporsi PLS ditentukan berdasarkan kesepakatan pihak yang berakad
Benar
Salah
Akad mudharabah tidak memberikan keuntungan sekaligus kepada pihak mana pun dan juga tidak dapat menentukan besaran keuntungan bagi pihak mana pun yang diikat dengan modal
Benar
Salah
Bank dapat memberikan iming-iming hadiah sebagai bentuk promosi kepada masyarakat untuk membuka rekening mudharabah
Benar
Salah
Al-Mudharib Yudharib, yang dimaksud ini adalah hampir seluruh Fuqaha’ sependapat bahwa Mudharib boleh berinvestasi di lain mudharabah dan menjadi rabbul Mal pada mudharabah yang lain meskipun tanpa persetujuan rabbul Mal yang pertama
Benar
Salah
Pada akad Musyarakah, dalam hal kerugian masing-masing mitra akan menderita kerugian persis sesuai dengan rasio investasinya. Jika seorang mitra telah menginvestasikan 20% dari modalnya, dia harus menanggung 20% dari kerugiannya, tidak lebih, tidak kurang
Benar
Salah
Baca dan pahami transkasi musyarakah berikut ini: Tentukan apakah transaksi dibawah ini valid (sah) atau tidak (bathil)!
Muhan dan Luhan melakukan akad musyarakah, dan keduanya setuju Muhan akan mendapatkan 4% dari investasinya
Valid (Sah)
Tidak Valid (Bathil)
Baca dan pahami transkasi musyarakah berikut ini: Tentukan apakah transaksi dibawah ini valid (sah) atau tidak (bathil)!
Aleem dan Beena melakukan akad musyarakah, dan mereka setuju jika Aleem akan mendapatkan Rp 2.000.000/- setiap bulan sebagai bentuk profit dari modal yang ditanamkan olehnya, sedangkan sisa keuntungan dari bisnis dengan akad musyarakah ini akan menjadi milik Beena.
Valid (Sah)
Tidak Valid (Bathil)
