NEW
Font size
WorksheetsUU KEPOLISIAN
Total questions: 50
Worksheet time: 1hrs 15mins
Anggota Polri tunduk pada ...
Kekuasaan peradilan militer dan peradilanm umum.
Kekuasaan peradilan umum.
Kekuasaan peradilan militer.
Kekuasaan peradilan militer, peradilan umum dan peradilan lainnya.
Sumpah atau janji menjadi anggota Polri diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 pasal ...
Pasal 22 dan 23 UU Kepolisian.
Pasal 23 dan 24 UU Kepolisian.
Pasal 24 dan 25 UU Kepolisian.
Pasal 25 dan 26 UU Kepolisian.
Salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk ..
Membuat terang suatu pidana dan menemukan tersangkanya.
Kepentingan tugas kepolisian.
Kepentingan para pejabat negara yang membutuhkan.
Tujuan komersialisasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota Polri.
Seorang calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dan kepercayaannya itu, sebagaimana diatur dalam ...
Pasal 22 UU No. 8 tahun 1997.
Pasal 2 UU No. 8 tahun 2002.
Pasal 22 UU No. 2 tahun 2002.
Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002.
Meskipun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, namun keikut sertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui ...
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Pertimbangan Agung.
Presiden.
Pernyataan di bawah ini termasuk wewenang secara umum Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menyelenggarakan tugasnya kecuali ...
Menerima laporan dan atau pengaduan.
Membuat undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Yang dimaksud dengan kepolisian khusus adalah ...
Instansi dan atau badan pemerintah dapat melaksanakan fungsi kepolisian.
Instansi dan atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknis nya masing-masing.
Setiap Instansi dan atau badan pemerintah memiliki wewenang melaksanakan fungsi Kepolisian.
Jawaban a, b dan c benar.
Dalam pasal berapakah jabatan Fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan dengan keputusan Kapolri ...
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 tahun 2002.
Pasal 19 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002.
Pasal 14 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002.
Pasal 10 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002.
Yang dimaksud dengan Asas legalitas adalah ...
Aktualisasi paradigma Supremasi hukum, dinyatakan dalam perincian kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penelitian sendiri.
Kewenangan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya berdasarkan disamping berdasarkan norma hukum juga ...
Dapat mengabaikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan HAM apabila dalam keadaan perlu dan mendesak.
Mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat.
Mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Berdasarkan tuntutan masyarakat.
Pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi ...
Penyediaan dan pendidikan.
Penggunaan dan perawatan
Pengakhiran dinas.
Penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas.
Kewenangan diskresi Kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan ...
Dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam setiap keadaan dalam rangka mendukung kelancaran tugas kepolisian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semata mata untuk kepentingan dan keselamatan pejabat negara dengan memperhatikan peraturan perundang undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap saat jika dinilai dapat meringankan tugas polisi di lapangan dengan memperhatikan peraturan-perundang undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri dari ...
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil.
Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dapat dilaksanakan jika memenuhi salah satu syarat sebagaiberikut ...
Atas dasar perintah pimpinan
Selaras dengan kewajiban hukum
Setiap saat dapat dilaksanakan
Untuk mempermudah tugas polisi dilapangan
Sesuai pasal 44 UU No. 2 tahun 2002, bahwa UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan ...
Tetap berlaku, karena sama-sama mengatur tentang Polri.
Tetap berlaku, karena tidak bertentangan.
Tidak berlaku lagi.
Kau dan aku, B dan C salah
Tindakan yang diambil oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut penilaian nya sendiri adalah semata-mata untuk ...
kepentingan keselamatan negara.
kepentingan umum.
kepentingan penguasa.
kepentingan kelompok tertentu.
Setiap melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyertaan diatur dalam pasal berapa ...
Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002.
Pasal 13 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002.
Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002.
Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, terdapat dalam pasal ...
Pasal 28 ayat (4) UU No. 2 tahun 2002.
Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002.
Pasal 28 ayat (2) UU No. 2 tahun 2002.
Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 tahun 2002.
