WorksheetsSoal Asas-Asas Hukum Islam
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Seseorang tidak diterima pernyataannya bahwa ia tidak mengetahui hukum. Ini merupakan asas . . .
Adamul uzri
Rufiqul Qalam
al-khath wa nis-yan
suquth al-‘uqubah
"dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (Qs. Al-An'am [6]: 164). Makna dari ayat ini menggambarkan suatu asas yaitu . . .
Asas Kemaslahatan Hidup
Asas Kebajikan
Asas menolak mudarat dan mengambil manfaat
Asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
Penerapan prinsip keadilan dalam bidang muamalah yang bertujuan agar harta tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang saja, tetapi harus didistribusikan secara merata di antara masyarakat, baik kaya maupun miskin, dengan dasar tujuan ini maka dibuatlah hukum zakat, shodaqoh, infaq. Asas ini disebut sebagai asas ...
tabadulul manafi’
‘adalah
Mu’awanah
Ijbari
Asas kebolehan atau mubah merupakan suatu asas yang membolehkan hubungan perdata (muamalah) selama tidak ada dalil atau ketentuan yang melarang muamalah tersebut. istilah ini dapat disebut juga sebagai . . .
dar’ al-mafâsid muqaddam ‘alâ jalb al-mashâlih
Al-ashlu fi al-mu’âmalati al-ibâhah
Kullu nafsin bima kasabat rahinah
wadl’u as-syai-i fî mahallihi
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Qs Al-Baqarah: 185). Jika dimaknai dari ayat ini, maka ayat ini berarti mengandung makna asas . . .
menyedikitkan beban
berangsur-angsur dalam kebaikan
maqashid asy- syariah
menghilangkan kesulitan
Melaksanakan pembagian warisan secara hukum Islam adalah merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Asas ini merupakan asas
Huququn Thaba’iyah
Huququl Maliyah
ta’abudi
Asas membagi habis harta warisan
Asas kepastian jangka waktu penahanan secara limitatif seorang terdakwa selama proses persidangan dari tingkat penyidik sampai Mahkamah Agung RI hanya dapat ditahan paling lama 400 (empat ratus) hari dengan perincian 200 (dua ratus) hari dari tingkat penyidik sampai pengadilan negeri dan 200 (dua ratus) hari untuk tingkat banding dan kasasi. Apabila asas ini pada setiap tingkat pemeriksaan dilanggar, akan berakibat terdakwa harus . . .
pembebasan terdakwa berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap telah sesuai dengan masa tahanannya
pembebasan tahanan demi hukum
batal demi hukum
dilepaskan demi hukum
setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat. ini menjukkan bahwa akad mempunyai asas . . .
Taisir
Ikhtiyati
Luzum
Taswiyah
Hanya hak dan kewajiban terhadap kebendaan yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Sedangkan, hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan atau hak-hak dan kewajiban yang bersifat pribadi, seperti suami atau isteri, jabatan, keahlian dalam suatu ilmu dan semacamnya tidak dapat diwariskan
Asas Keadilan berimbang
Taswiyah / kesetaraan
Asas Huququl Maliyah (hak-hak kebendaan)
Ikhtiyari/
dar’ al-mafâsid muqaddam ‘alâ jalb al-mashâlih adalah
mencegah atau menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan keuntungan.
sebuah hubungan perdata mendatangkan kebajikan bagi kedua belah pihak maupun pihak ketiga di lingkungan masyarakat.
Asas ini memberikan kebebasan dan kesempatan luas bagi yang berkepentingan untuk dapat melakukan hubungan muamalah dan mengembangkan hubungan tersebut, selama tidak terdapat larangan di dalam al-Quran dan as-Sunnah
Hubungan perdata harus senantiasa dilandasi dengan asas kekeluargaan
dibawah ini yang merupakan asas-asas hukum perkawinan Islam adalah kecuali
asas kesukarelaan
asas persetujuan kedua belah pihak
asas kebebasan memilih pasangan
asas keadilan berimbang
Hak-hak ahli waris sebagai manusia, meskipun ahli waris itu seorang bayi yang baru lahir atau seseorang yang sudah sakit menghadapi kematian, sedangkan ia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia, begitu juga suami isteri yang belum bercerai, walaupun telah berpisah tempat tinggal, maka dipandang cakap mewarisi harta warisan tersebut. Asas ini dikenal sebagai asas . . .
Asas Kebenaran dan Kejujuran (Ash-Shidiq)
Asas Tertulis (Al-Kitabah)
Asas Huququn Thaba’iyah (hak-hak dasar)
Asas Kerelaan (Al- Ridha)
Asas kebebasan merupakan prinsip dasar, yang artinya para pihak bebas membuat suatu perjanjian atau akad (Freedom of making contract). Istilah yang tepat dalam bahasa Arab ttg asas kebebasan adalah
Ta’abudi
Al- Hurriyah
'Adalah
Ijab Qabul
Asas Kemitraan Suami Istri maknanya adalah
Asas Ini menegaskan bahwa dalam suatu rumah tangga seorang istrl menjadi kawan suaminya. Meskipun demlkian, bukan berarti kedudukan suami dan istrl sama dalam segala hal. Harus diakui bahwa kedudukan suami dan Istri tidak sama secara fungsional
Asas ini mengandung arti bahwa perkawinan dalam Islam dilangsungkan untuk mendapatkan keturunan dan membina cinta kaslh selama hidup
Dengan asas ini, berarti dalam perkawinan tidak boleh terjadi adanya pemaksaan dari satu pihak kepada pihak yang lain
Asas ini terkait erat dengan asas lain yang menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan tertentu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Asas ini menunjukkan bahwa pada mulanya penerapan hukum Islam tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan secara bertahap. Asas ini dikenal sebagai
al-Tadrîj
qillatu at-taklîf
ijbâriy
mukallaf
mencurahkan segenap kemampuan berfikir untuk menetapkan hukum syar'i atas perbuatan orang mukalaf yang digali dari dalil-dalil yang terperinci dalam Alquran maupun hadist dapat adalah arti dari . . . . . .
Ijmak
ihsan
al-umur al-dlaruriyyah
ijtihad
menetapkan suatu hukum yang tidak disebut dalam lafadh, disamakan seperti apa yang disebutkan dalam lafadh itu karena ada illat yang mengumpulkan keduanya
Nasakh
Mufassar
khafi
qiyas
mengambil harta milik seseorang dengan sembunyi-sembunyi dan tipu daya disebut sebagai
Al Sariqah
Hirabah
Muhshan
Qisas
Kelompok - kelompok ahli waris menurut hubungan darah terdiri dari golongan berikut, kecuali
janda
anak perempuan
paman
nenek
salah satu ciri dari Talak Ba'in Shughraa adalah sebagai berikut
talak dengan khuluk
talak yang disertai sumpah sebanyak empat kali
talak yang dijatuhkan ketika isteri dalam keadaan haid
talak yang boleh rujuk asalkan si perempuan sudah menikah lagi kemudian bercerai
menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum islam dan peraturan perundang-undangan merupakan
pembatalan perkawinan
ta'lik talak
pencegahan perkawinan
kawin hamil
Berikut ini yang bukan merupakan larangan kawin karena pertalian kerabat semenda adalah
dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul
dengan seseorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya
dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya
Asas ini mengandung pengertian bahwa para pihak mempunyai kedudukan (bargaining position) yang sama sehingga dalam menentukan tern and condition dari suatu akad/perjanjian, setiap pihak mempunyai
kesetaraan atau kedudukan yang seimbang. Asas ini dikenal sebagai asas . . .
(Al- Hurriyah)
(Al-Musawah)
(Al- Ridha)
(Huququn Thaba’iyah)
asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah fikih, atau secara terminologis berarti suatu yang bersifat general yang meliputi bagian yang banyak sekali, yang bisa dipahami hukum bagiannya dengan kaidah tersebut dikenal sebagai asas . . .
al-qawaid al-fiqhiyyah
al-umur al-dlaruriyyah
al-umur al-hajjiyyah
al-umur al-tahsiniyyah
dalam Novel Marah Rusli yang berjudul Sitti Nurbaya - Kasih Tak Sampai, diceritakan bahwa sebenarnya Nurbaya mencintai kekasihnya yang bernama Samsulbahri. Namun, karena Bahri merantau ke Batavia utk melanjutkan pendidikan, maka orang tua Nurbaya menjodohkan Nurbaya kepada Datu Maringgih, yang berujung pada dibunuhnya Nurbaya. Jika dilihat dari roman klasik tersebut, perjodohan yang dilakukan oleh orang tua Nurbaya dgn Datu Maringgih bertentangan dengan asas hukum perkawinan Islam yaitu . . .
asas kemitraan suami istri
asas kesukarelaan
asas persetujuan kedua belah pihak
asas kebebasan memilih pasangan
