NEW
Font size
WorksheetsMekanisme Pencairan Dana
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN disebut dengan…..
DIPA
APBD
APBN
RPD
Pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN, disebut dengan….
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
PA (Pengguna Anggaran)
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar)
Uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung, yaitu…..
Uang Persediaan (UP)
Pembayaran Langsung (LS)
Ganti Uang Persediaan (GUP)
Tambahan uang Persediaan (TUP)
Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM, disebut dengan…..
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat Perintah Membayar (SPM)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Surat Perjanjian Kerja (SPK)
Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara dilakukan dengan pembuatan…..
Surat Keterangan
Surat Persetujuan
Komitmen
Surat Perintah
Berapa hari/lama PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut ke KPPN :
3 hari
5 hari
7 hari
10 hari
Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar…..
Rp. 50.000.000
Rp. 100.000.000
Rp. 200.000.000
Rp. 500.000.000
Besaran UP untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah), sebesar…..
Rp. 50.000.000
Rp. 100.000.000
Rp. 200.000.000
Rp. 500.000.000
Berapa lama/hari kerja sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara setelah batas waktu pengajuan pertanggungjawaban TUP…..
2 (dua) hari kerja
3 (tiga) hari kerja
4 (empat) hari kerja
5 (lima) hari kerja
Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut, kecuali :
Daftar Rincian Kebutuhan
Bukti Pengeluaran
Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dikonfirmasi ke KPPN
Faktur Pajak (jika ada)
