wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Undang-undang Kesehatan ( 2 )

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

 Undang – Undang NO:36 Tahun 2009 mengatur tentang ….. 

a)

Bahan berbahaya

b)

Bahan Tambahan Pangan

c)

Kesehatan

d)

Narkotika

e)

Psikotropika

2.

Undang – Undang No:36 Tahun 2014 menyebutkan tenaga Kesehatan di bidang Kesehatan terdiri dari…….

a)

Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Apoteker

b)

Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis Kefarmasian

c)

Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesehatan

d)

Tenaga Kesehatan dan Tenaga Gizi

e)

Tenaga Kesehatan dan Ahli Gizi

3.

Obat yang serng disebut juga OTC ( Over The Counter ) adalah……..

a)

Obat Bebas

b)

Obat Bebas Terbatas

c)

Obat Keras

d)

Obat - Obat Tertentu

e)

Obat Wajib Apotek

4.

Keadaan sehat secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktifsecara sosial dan ekonomi  adalah definsi …..

a)

Obat

b)

Tenaga Kesehatan

c)

Upaya Kesehatan

d)

Kesehatan

e)

Farmasi

5.

Upaya Kesehatan yang bersifat pencegahan adalah…….

a)

Promotif

b)

Preventif

c)

Kuratif

d)

Rehabilitatif

e)

Konsumtif

6.

Semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan adalah……

a)

Perbekalan Kesehatan

b)

Teknologi Kesehatan

c)

Fasilitas Kesehatan

d)

Sumber Daya Kesehatan

e)

Adminitrasi Kesehatan

7.

Palang Medali merah adalah penandaan dari ……………

a)

Obat Bebas

b)

Obat Keras

c)

Fitofarmaka

d)

Obat Bebas Terbatas

e)

Narkotika

8.

Dari definisi resep, maka yang boleh menuliskan resep adalah ....

a)

Para Medis

b)

Medis

c)

Dokter, dokter hewan, dokter gigi

d)

Bidan

e)

Apoteker

9.

BPOM kepanjangan dari .....

a)

Balai Pengawas Obat dan Minuman

b)

Badan Pengawas Obat dan Makanan

c)

Badan Pembuat Obat dan Makanan

d)

Badan Pembuat Obat dan Minuman

e)

Badan pengawas Obat Dan Minuman

10.

Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang dapat diberikan Apoteker kepada pasien. Sesuai PerMenKes No. 919/MenKes/Per/X/1993, berikut ini adalah kriteria OWA yang dapat diserahkan kepada pasien, kecuali ….

a)

  Penggunaanya tidak memerlukan cara atau alat khusus

b)

Obat tersebut memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri

c)

Tidak di kontra indikasikan untuk penggunaan pada Wanita hamil, anak usia di bawah 2 tahun, dan orang tua di atas 65 tahun

d)

Penggunaanya memerlukan cara atau alat khusus

e)

Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang mempunyai prevalensi tinggi di Indonesia