NEW
Font size
WorksheetsBEA MATERAI
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Dokumen berikut yang dikenai Bea Meterai adalah....
surat perjanjian
tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara
dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
tanda terima pembayaran gaji
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun terutang Bea Meterai pada saat…
dokumen dibubuhi tanda tangan
dokumen digunakan di Indonesia
dokumen selesai dibuat
dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
Dokumen berikut yang tidak dikenai Bea Meterai adalah....
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
surat gadai
dokumen transaksi surat berharga
surat pernyataan
Pihak yang terutang atas dokumen berupa surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya adalah…
pihak yang menerima dokumen
pihak yang menerbitkan dokumen
pihak yang menerima manfaat atas dokumen
masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya
Pihak yang terutang atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan adalah…
pihak yang menerima dokumen
pihak yang menerbitkan dokumen
pihak yang menerima manfaat atas dokumen
pihak yang mengajukan dokumen
Berikut ini merupakan sarana pembayaran Bea Meterai, kecuali…
kertas meterai
meterai tempel
meterai elektronik
meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri
Sarana pembayaran Bea Meterai yang memerlukan izin yaitu…
Surat Setoran Pajak
meterai elektronik
meterai dalam bentuk lain
meterai tempel
Pihak yang ditugaskan untuk mendistribusikan meterai elektronik adalah…
Direktorat Jenderal Pajak
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
PT Pos Indonesia (Persero)
Berikut adalah kondisi yang memungkinkan pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, kecuali …
pemeteraian kemudian dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) dokumen
meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan
terjadi kegagalan sistem meterai elektronik
belum memiliki izin pembuatan meterai dalam bentuk lain
Berikut ini merupakan jenis meterai dalam bentuk lain, kecuali…
meterai teraan
meterai percetakan
meterai komputerisasi
meterai tempel
Salah satu kriteria Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai adalah Wajib Pajak yang menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen objek pemungutan Bea Meterai selain cek dan bilyet giro dengan jumlah…
lebih dari 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) tahun
lebih dari 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan
rata-rata 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan
rata-rata 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) tahun
Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai mulai berlaku sejak…
tanggal surat penetapan
awal bulan penetapan
awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan
akhir bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan
Pemungutan Bea Meterai atas dokumen objek pemungutan Bea Meterai selain cek dan bilyet giro dilakukan dengan membubuhkan…
meterai dalam bentuk lain
meterai tempel
meterai percetakan
meterai elektronik
Pemungutan Bea Meterai atas dokumen surat berharga berupa cek dan bilyet giro dilakukan dengan membubuhkan…
meterai dalam bentuk lain
meterai tempel
meterai percetakan
meterai elektronik
Berikut merupakan kewajiban Pemungut Bea Meterai, kecuali…
mengajukan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain
menyetorkan Bea Meterai ke kas negara
melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang
Berikut merupakan contoh pejabat yang dilarang menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen objek Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar, kecuali...
hakim
Pejabat Pembuat Akta Tanah
pejabat swasta
pejabat negara
Pihak yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli dipidana dengan pidana penjara paling lama…
5 (lima) tahun
6 (enam) tahun
7 (tujuh) tahun
8 (delapan) tahun
Pidana denda bagi pihak yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli adalah…
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Pihak yang menjual meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama…
8 (delapan) tahun
7 (tujuh) tahun
6 (enam) tahun
5 (lima) tahun
Pihak yang memakai meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama…
2 (dua) tahun
3 (tiga) tahun
4 (empat) tahun
5 (lima) tahun
