NEW
Font size
Worksheetstest
Total questions: 60
Worksheet time: 30mins
1. Keberadaan Pasal 25 ayat ( 1 ) dan Pasal 27 ayat ( 1 ) U.U.KUP tentang hak WP mengajukan keberatan dan banding menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :
Azas Falsafah Hukum
Azas Certainty
Azas Yuridis
2. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak terutang Bea Meterai adalah pada saat ;
Dokumen itu diserahkan
Selesainya dokumen dibuat
Digunakan di Indonesia
Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak terutang Bea Meterai adalah pada saat ;
Dokumen itu diserahkan
Selesainya dokumen dibuat
Digunakan di Indonesia
PBB terutang menurut SPPT harus dilunasi paling lambat ;
3 bulan sejak diterimanya SPPT
6 bulan sejak diterimanya SPPT
6 bulan sejak tanggal dterbitkannya SPPT
Apabila NPOP BPHTB tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB dasar pengenaan BPHTB adalah ;
NJOP TKP
NPOPTKP
NJOP PBB
Landasan hukum dilakukannya pemungutan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di Indonesia :
U.U.D. 1945 Pasal 23 ayat [ 1 ]
U.U.D. 1945 Pasal 23 ayat [ 2 ]
U.U.D. 1945 Pasal 23A
Landasan strategi pemungutan pajak di Indonesia adalah :
Rencana Kerja Direktorat Pajak
Rencana Kerja Kementerian Keuangan RI
APBN setiap tahun anggaran dan kebijakan Pemerintah yang dituangkan dalam berbagai peraturan
Wajib Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas dasar
Azas Domisili
Azas Sumber
Azas Kebangsaan
Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan pajak atas dasar
Azas Domisili
Azas Sumber
Azas Kebangsaan
Azas falsafah hukum yang menjadi salah satu syarat pembuatan U.U.Pajak :
Sejalan dengan Sila ke 3 dari Panca Sila
Sejalan dengan Sila ke 2 dari Panca Sila
Sejalan dengan Sila ke 4 dari Panca Sila
U.U.Pajak hanya boleh dilakukan oleh pembuat Undang-Undang merupakan suatu konsep dari :
Penafsiran U.U.secara analogi
Penafsiran U.U.secara otentik
Penafsiran U.U.secara ketat
WP diberikan keringanan untuk tidak membayar denda / bunga , namun tetap diwajibkan untuk membayar utang pokoknya, merupakan salah satu cara mengakibatkan berakhirnya utang pajak :
Penghapusan
Penangguhan
Pembebasan
Pajak-pajak yang umumnya timbul karena suatu kejadian atau perbuatan yang tidak diketahui sebelumnya siapa yang melakukan termasuk :
Pajak tidak tertulis
Pajak tertulis
Pajak objektif
Adanya ketentuan pajak terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh menganut faham :
Campuran riil dan fiktieve Stelsel
Fictieve Stelsel
Campuran riil dan fictieve
Apabila Wajib Pajak secara ikhlas bersedia membayar pajak yang terutang penagihannya telah daluwarsa :
Yang dibayarkan disebut “ uang tebusan “
Yang dibayarkan disebut “ uang pengampunan pajak “
Yang dibayarkan disebut “ uang pembasuh bathin
Makna “ daluwarsa “ sehubungan dengan berakhirnya utang pajak adalah :
WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu penagihan
WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu pelunasan
WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu pembayaran
Stelsel pemungutan U.U. No. 28 Tahun 2009 Tentang PDRD STDD U.U.No.11 Tahun 2020
Riil stelsel
Fiktieve stelsel
Campuran riil stelsel & fiktieve stelsel
Sistem pemungutan U.U. No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh STDD U.U.No.11 Tahun 2020
Self assessment system
With holding system
Campuran self dan with holding system
Sistem pemungutan U.U. No. 8 Tahun 1983 Tentang PPN STDD U.U. No. 11 Tahun 2020
Self assessment system
With holding system
Campuran self dan with holding system
Sistem pemungutan U.U. No. 12 Tahun 1985 Tentang PBB STDD U.U.No.11 Tahun 2020
Self assessment system
Official assessment system
Kerjasama antara Wajib Pajak dengan Fiskus
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa cleaning service kepada perusahaan penyedia tenaga kerja harus disetor paling lama :
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa cleaning service kepada perusahaan penyedia tenaga kerja harus disetor paling lama :
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa catering kegiatan diklat di BCA Learning Institute harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran honorariun tenaga medis yang bertugas di poliklinik Wisma Asia BCA harus disetor paling lama :
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa keamanan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Ditetapkannya Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam pasal 3A ayat ( 1 ) U.U.PPN menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :
Azas Yuridis
Azas Ekonomis
Azas Financial
Ditetapkannya tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21/23/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :
Azas Effesiency
Azas Certainty
Azas Convenience of Payment
Keberadaan Pasal 7 ayat ( 1 ) U.U.PPh tentang PTKP menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :
Azas Equality
Azas Certainty
Azas Effesiency
Keberadaan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan Pasal 4 ayat ( 1 ) U.U.PPh dan Pasal 4 ayat ( 1 ) U.U.PPN tentang subjek dan objek menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :
Azas Falsafah Hukum
Azas Certainty
Azas Yuridis
Sistem pemungutan U.U. No. 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Bea Meterai
Self assessment system
Official assessment system
Kerjasama antara Wajib Pajak dengan Fiskus
Sistem pemungutan U.U. No. 28 Tahun 2009 Tentang PDRD STDD U.U.No. 11 Tahuna 2020
Self assessment system
Official assessment system
Campuran self dan Official assessment system
Timbulnya utang pajak dalam U.U. No.7 Tahun 1983 Tentang PPh STDD U.U.No.11 Tahun 2020
Tanpa SKP [ ajaran materiil ]
Jika sudah ada SKP [ ajaran formil ]
Setelah ada pemeriksaan pajak
Timbulnya utang pajak dalam U.U. No.12 Tahun 1994 Tentang PBB STDD U.U.No.11 Tahun 2020
Tanpa SKP [ ajaran materiil ]
Jika sudah ada SKP [ ajaran formil ]
Setelah ada pemeriksaan pajak
Pemotongan PPh pasal 21 atas gaji pada saat gaji dibayarkan menganut azas
Equality
Certainty
Convenience of payment
Self assessment system menganut azas
Equality
Convenience of payment
Effesiency
Bea Meterai sebesar Rp. 10.000, atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan yang diatur dalam Pasal 3 ayat ( 1 ) U.U.No.11 tahun 2020 termasuk tarif:
Sepadan ( proposioneel )
Meningkat ( progressief )
Tetap ( vast )
Alasan U.U. tentang PBB & Bea Meterai serta U.U. tentang PDRD dikategorikan sebagai hukum pajak formil sekaligus hukum pajak materiil adalah karena isinya memuat tentang ;
Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan;
Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak ;
Hak, Kewajiban, Sanksi dan Objek,Subjek serta tarif pajak
Alasan PPh dan PBB Sektor P2 dan Sektor P3 termasuk pajak langsung adalah;
Dalam arti ekonomis harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dilimpahkankepada pihak lain;
Dapat dilimpahkan kepada pihak lain;
Tidak dikenakan periodik
Alasan U.U. No.8 Tahun 1983 Tentang PPN STDD U.U.No.11 Tahun 2020 termasuk pajak tidak langsung adalah;
Dalam arti ekonomis harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain;
Dapat dilimpahkan kepada pihak lain;
Dikenakan secara periodic
Sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp. 1.000.000. diberikan kepada WP yang tidak menyampaikan dalam waktu yang ditetapkan ;
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh WP Badan
SPT Masa PPN
Sanksi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar melalui SKPKB dalam hal ;
Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar
Dengan sengaja tidak menyampaikan SPT
Dengan sengaja memperlihatkan pembukuan yang palsu
Adilnya Negara memungut pajak dengan alasan “ Pajak disamakan dengan pompa “ dinyatakan dalam teori :
Kepentingan ;
Asuransi;
Azas gaya beli.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran gaji karyawan harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran bulanan PPh PT.BCA Tbk harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran sewa / charter mobil / bus harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 4 ayat ( 2 ) yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran sewa gedung untuk KCP harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Adanya penghasilan tertentu dikenai pajak bersifat final seperti bunga deposito sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat ( 2 ) U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh juga menganut faham :
Riil Stelsel
Fictieve Stelsel
Campuran riil dan fictieve
Suatu azas pemungutan pajak yang digantungkan pada tempat kediaman WP di suatu Negara dinamakan :
Domicilie beginsel
Bronbeginsel
Nationaliteits beginsel
Suatu azas pemungutan pajak yang digantungkan pada adanya suatu sumber disuatu Negara dinamakan :
Domicilie beginsel
Bronbeginsel
Nationaliteits beginsel
Disebut hukum pajak materiil apabila isinya memuat tentang ;
Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta sanksi perpajakan;
Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak ;
Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak
Tidak disebut hukum pajak formil apabila isinya memuat tentang ;
Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan;
Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak ;
Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak
Alasan U.U. No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikategorikan sebagai hukum pajak formil karena isinya tidak memuat tentang ;
Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan;
Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak ;
Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak
Alasan U.U. No.7 tahun 1983 tentang PPh dan U.U No.8 tahun 1983 tentang PPN dikategorikan sebagai hukum pajak materiil karena isinya memuat tentang ;
Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan;
Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak ;
Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak
