NEW
Font size
WorksheetsPENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk menatausahakan dalam rangka mengamantkan BMN Kementerian dari segi administratif.
pengadamanan administrasi
Pengamanan
inventarisasi
Pemeliharaan
kegiatan untuk mengamankan BMN Kementerian dengan cara melengkapi bukti status kepemilikan BMN
inventarisasi
pengamanan administrasi
pengamanan hukum
penatausahaan
kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN adalah
inventarisasi
penatausahaan
pembukuan
pelaporan
yang wajib disimpan dengan dengan tertib dan aman adalah..
bukti kepemilikan BMN/D
surat perjanjian
surat berharga
buku catatan perolehan
bukti kepemilikan selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh....
pengelola barang
pengguna barang
unit akuntansi penggun barang
pengguna barang/kuasa pengguna barang
Pemasangan tanda letak tanah dilakukan melalui
pembangunan pagar pembatas
pemasangan police line
pemasangan rambu-rambu
penjagaan
pemasangan tanda letak tanah dilakukan melalui pembangunan patok penanda batas tanah, baik patok beton maupun patok besi, dilakukan dengan ketentuan
Tinggi minimal 0,50 (nol koma lima puluh) meter dari permukaan tanah
Tinggi minimal 1,50 (nol koma lima puluh) meter dari permukaan tanah
Kedalaman minimal 2 (satu) meter dari permukaan tanah
Jarak antara satu patok dan lainnya minimal 10 (seratus) meter
jarak kedalaman pemasangan tata letak patok penanda batas tanah adalah
Kedalaman minimal 1 (satu) meter dari permukaan tanah
Kedalaman minimal 10 (satu) meter dari permukaan tanah
Kedalaman minimal 2 (satu) meter dari permukaan tanah
Kedalaman minimal 100 (satu) meter dari permukaan tanah
pemasangan tanda kepemilikan tanah berupa papan nama di cat dengan warna dasar
putih
merah
kuing
biru
tanda kepemilikan tanah berupa papan nama berukuran...
P= 120 cm
L = 80 cm
P= 80 cm
L = 80 cm
P= 80 cm
L = 120 cm
P= 120 cm
L = 90 cm
Untuk tanah yang belum bersertifikat Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan
permohonan sertifikat atas nama pemerintah RI
permohonan sertifikat atas nama pengguna barang
permohonan sertifikat atas nama pengelola barang
permohonan sertifikat atas nama kuasa pengguna barang
pendaftaran dokumen kepemilikan berupa tanah diajukan kepada
Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor Pertanahan setempat
Badan Pertahanan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional setempat/Kantor Pertahanan setempat
Badan sertifikat Nasional/Kantor Wilayah Badan sertifikat Nasional setempat/Kantor sertifikat setempat
pengguna barang eselon 1 (Aslog)
pemasangan tanda kepemilikan berupa papan nama pada gedung dan/atau bangunan berukuran
lebar 50 (lima puluh) centimeter dan panjang 100 (seratus) centimeter
lebar 100 (seratus centimeter dan panjang 50 (lima puluh) centimeter
lebar 5 (lima) centimeter dan panjang 10 (sepuluh) centimeter
lebar 50 (lima puluh) meter dan panjang 100 (seratus) meter
pengamanan BMN berupa gedung dan/atau bangunan menggunakan papan nama berupa besi dengan ukuran..
tinggi tiang minimal 2 (dua) meter dari permukaan tanah dengan tiang pipa berdiameter minimal 2 (dua) inch
tinggi tiang minimal 2 (dua) meter dari permukaan tanah dengan tiang pipa berdiameter minimal 2 (dua) meter
tinggi tiang minimal 2 (dua) inch dari permukaan tanah dengan tiang pipa berdiameter minimal 2 (dua) meter
tinggi tiang minimal 2 (dua) centimeter dari permukaan tanah dengan tiang pipa berdiameter minimal 2 (dua) centimeter
kendaraan bermotor perorangan milik negara yang digunakan untuk pelaksanaan tugas pejabat negara dan pejabat struktural adalah..
Kendaraan Dinas Operasional Jabatan
Kendaraan
Jabatan
Kendaraan VVIP
Kendaraan dinas
kendaraan bermotor selain Kendaraan Dinas Operasional Jabatan adalah
Kendaraan Dinas Operasional
Kendaraan Dinas Operasional jabatan
kendaraan dinas
kendaraan VIP
Kehilangan Kendaraan Dinas Operasional Jabatan di luar kantor menjadi tanggung jawab
penanggung jawab kendaraan
Pengguna barang
pengelola barang
pemilik kendaraan
Jika kendaraan dinas bermotor mengalami kerusakan yang terjadi karena kecelakaan atau tindak kejahatan lain yang dialami sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian penanggung jawab kendaraan dinas bermotor atau penyimpangan. maka yang bertanggungjawab terhadap kerusakan tersebut adalah
pejabat negara, pejabat struktural, dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kendaraan dinas bermotor
pengelola barang
driver
petugas penatausahaan
keegiatan Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen kendaraan dinas, merupakan tindakan pengamanan
administrasi
hukum
fisik
pembukuan
Menempatkan barang sesuai dengan frekuensi pengeluaran jenis barang merupakan kegiatan terhadap pengamanan BMN berupa
persediaan
aset tetap
barang konsumsi
pendistribusian
