NEW
Font size
WorksheetsQuiz Perkotaan
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berikut ini beberapa definisi perancangan kota, kecuali:
aspek ertetika, penampilan visual, dan karakter spasial
pengaturan bentuk fisik
perluasan kebijakan publik
kebijakan dan manajemen pembangunan fisik kota
Perbedaan perancangan arsitektur dan perancangan kota dalam pertimbangan desain, kecuali:
perancangan arsitektur mempertimbangkan seni, perilaku individu, dan biaya
perancangan arsitektur mempertimbangkan teknologi, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat
perancangan kota mempertimbangkan sosial budaya, keuangan daerah, dan kebutuhan masyarakat
perancangan kota mempertimbangkan peraturan daerah, ekonomi daerah, dan masyarakat
Menurut Lynch (1960) dalam perancangan kota berkaitan dengan elemen visual utama, yaitu
landmark, nodes, district, path, edge
nodes, district, figure ground, plaza, boulevard
district, landmark, pedestrian, parking area
path, edge, landmark, line, pedestrian
Tujuan perancangan kota menurut Spreiregen, Paul D. (1965) diantaranya, kecuali:
membuat kota lebih manusiawi
menyelaraskan urban/kota dengan manusia
menghubungkan bentuk fisik kota dengan keadaan alam, misal orientasi
menjadikan kota sebagai suatu kesatuan dari keanekaragaman
Beberapa contoh masalah dalam perancangan kota diantaranya, kecuali:
lingkungan
ekonomi dan sosial
hutan lindung
urban sprawl
Ditinjau dari jumlah penduduknya (menurut ukuran), Kota Mataram dapat diklasifikasikan sebagai kota...
Metropolitan
Kota Besar
Kota Sedang
Kota Kecil
Berikut ini merupakan Elemen Pembentuk Kota, kecuali:
Sosial Ekonomi
Pusat Kegiatan/ Pelayanan
Kawasan Fungsional
Jaringan (transportasi)
Pola jalan dalam Morfologi Kota yang tidak beraturan dan merupakan ciri kota negara berkembang, disebut ...
Grid System
Radial Konsentris
Irregular System
Linear
Rencana Tata Ruang dalam Sistem Perencanaan Ruang menurut PP No. 21 Tahun 2021 yang bersifat detail dan rinci disebut
Rencana Detail Tata Bangunan
Rencana Detail Tata Ruang
Rencana Tata Binaan dan Lingkungan
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Bentuk ruang publik terbuka dapat berupa seperti berikut, kecuali:
Plaza
Strenrel kereta api
Alun-alun
Department Store/ Mall
