NEW
Font size
WorksheetsQuiz Online Class Episode 2
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Dalam melakukan proses penambahan kepesertaan JKN dari pekerja dan anggota keluarga, PIC Badan Usaha dapat melalui
Edabu Badan Usaha
Pesan teks whatsapp petugas RO
Loket MPP
Pesan teks whatsapp PANDAWA
Jika ada pekerja yang resign, maka berkas pendukung penonaktifan yang dibutuhkan selain Form 1, Form 2, dan Form 3 adalah
SK Pensiun
Surat Resign atau pengunduran diri yang didatandatangi oleh pekerja
SK Pekerja
Surat Keterangan meninggal dunia
Penonaktifan kepesertaan peserta pekerja badan usaha dapat diajukan melalui edabu badan usaha maksimal pada tanggal
Tanggal 20
H-1 akhir bulan
Tanggal 20 (hari kerja), jika tanggal 20 dan jatuh pada hari Sabtu dan/atau Minggu serta hari libur menurut ketetapan Pemerintah maka cut-off diperpanjang hingga hari kerja berikutnya
Tanggal 1 bulan berikutnya
Berapa maksimal anak yang dapat ditanggung oleh kepesertaan pekerja penerima upah badan usaha dengan tanpa membayarkan iuran kepesertaan anak?
2
4
5
3
Setiap proses berhasil terhadap penambahan kepesertaan pekerja baru dan penonaktifan kepesertaan pekerja, maka tagihan iuran JKN Badan Usaha terbaru akan muncul pada
Bulan yang sama dengan proses penambahan atau penonaktifan
H-1 akhir bulan
Tanggal 10
Tanggal 1 bulan berikutnya
Siapakah presiden Republik Indonesia yang ke-3?
B.J. Habibie
Ir. Soekarno
Megawati Soekarnoputri
Puan Maharani
Ada berapakah jumlah provinsi di Indonesia saat ini?
36
33
38
32
Peserta JKN aktif dapat melakukan pemeriksaan menggunakan identitas sebagaimana berikut, kecuali
Kartu Tanda Penduduk
Kartu KIS digital
Kartu Keluarga
Semua Salah
Apa nama aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta JKN dalam melakukan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertamanya
Edabu Badan Usaha
Whatsapp PANDAWA
Mobile JKN
Whatsapp petugas RO
Berikut adalah pernyataan yang benar terkait hak kelas Peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha, kecuali
Hak Kelas 1 untuk gaji diatas Rp 4.000.000
Hak Kelas 2 untuk gaji minimal UMK – Rp 4.000.000
Hak Kelas 3 untuk gaji dibawah UMK
Hak kelas 1 untuk gaji Rp 12.000.000
