NEW
Font size
WorksheetsGames Konsolidasi Tanah 2023
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Dibawah ini yang merupakan data awal dalam tahapan perencanaan Konsolidasi Tanah adalah, kecuali :
Peta Administrasi Wilayah
SK Penetapan Lokasi sebagai dasar kegiatan/program sektor
Peta Indikasi Potensi Lokasi KT
Peta RTRW
Jumlah lokasi peninjauan lapang dalam Berita Acara Pemilihan Lokasi berdasarkan kriteria penetuan lokasi dalam juknis perencanaan KT adalah :
Minimal 2 lokasi pada desa/kelurahan yang sama dalam 1 kecamatan
Minimal 2 lokasi pada desa/kelurahan yang berbeda dalam 2 kecamatan
Minimal 2 lokasi pada desa/kelurahan yang berbeda dalam 1 kecamatan
Maksimal 2 lokasi pada desa/kelurahan yang berbeda dalam 2 kecamatan
Berikut yang tidak dapat menjadi Objek Konsolidasi Tanah adalah :
Tanah yang sudah terdaftar
Tanah hak yang belum terdaftar
Tanah dalam sengketa/konflik pertanahan
Tanah aset pemerintah
Visioning dilaksanakan dengan tujuan untuk lebih menarik minat masyarakat menjadi peserta kegiatan penataan konsolidasi tanah dengan melihat gambaran keadaan yang akan diperoleh setelah Konsolidasi Tanah. Berikut yang bukan tahapan dalam kegiatan ini adalah :
Penentuan Arahan Penataan untuk Konsolidasi Tanah
Penyusunan Desain Awal/Visioning (Sketch Block Plan)
Sosialisasi Rencana KT ke Masyarakat
Pemaparan ke Pusat
Surat Keputusan Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah diberikan masa berlaku maksimal untuk dapat ditindaklanjuti dengan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (Kegiatan SK-KT). Jika melebihi jangka waktu tersebut dan belum ditindaklanjuti dengan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (SK-KT) maka penetapan lokasi tidak berlaku. Berapa lama jangka waktu berlakunya SK Penetapan lokasi tersebut :
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
5 Tahun
Berikut yang merupakan output dari tahapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, Identifikasi Subjek dan Objek KT pada Pelaksanaan Konsolidasi Tanah adalah :
Peta Rincikan
Peta Hasil Peninjauan Lapang
Hasil Analisa Kuisioner
Peta desain KT
7. Pembuatan peta hasil pengukuran bidang awal (Rincikan) dilakukan dengan skala minimal :
1 : 5.000
1 : 10.000
1 : 15.000
1 : 20.000
Berikut Kegiatan dalam Juknis Pelaksanaan KT yang dilakukan sebelum melakukan tahapan penilaian objek KT adalah :
Penyusunan desain KT dan rencana aksi Konsolidasi Tanah
Musyawarah penetapan bidang baru peserta
Penyusunan rencana aksi Konsolidasi tanah
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah
Perubahan jumlah bidang objek konsolidasi tanah pada pembuatan desain pda Pelaksanaan Konsolidasi Tanah tidak dimungkinkan apabila dilakukan dengan alasan:
Adanya peristiwa hukum pewarisan dan/atau hibah atas tanah kepada pihak dalam satu garis keturunan
Terdapat pemecahan bidang sebagai solusi penyelesaian sengketa dan konflik
Adanya peralihan hak kepada orang lain
Terdapat kebutuhan untuk penataan kawasan kumuh
Tema Pelaksanaan Bimtek Penyelenggaraan KT Tahun 2023 adalah :
Kolaborasi Mewujudkan Keberhasilan Konsolidasi Tanah
Menjalin Kolaborasi, Mewujudkan Sinergi
Bersinergi mewujudkan Kolaborasi
Mewujudkan Konsolidasi Tanah dengan Sinergi dan Kolaborasi
Aplikasi pertanahan yang dapat dimanfaatkan untuk pengambilan data pemetaan sosial pada kegiatan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah adalah :
Sentuh Tanahku
Sipetik
Gistaru
Survey Tanahku
Pengertian peta rincikan adalah :
Peta hasil peninjauan lapang
Peta yang menampilkan bidang2 tanah pada sebuah lokasi sebelum penyelenggaraan KT
Peta lokasi potensi Konsolidasi Tanah
Peta desain Konsolidasi Tanah
Hasil overlay Peta administrasi, Peta Penggunaan Tanah dan Peta RTRW/RDTR Rencana Pola Ruang menghasilkan :
GUPT
Peta Rincikan
Peta Kesesuaian Potensi
Peta Peninjauan Lapang
Berikut ini yang merupakan unsur dengan bentuk geometri area adalah, kecuali :
Bidang tanah
Sungai
Wilayah Administrasi
Tanah untuk pembangunan
Untuk membuat Peta Indikasi Potensi Lokasi KT dibutuhkan analisis spasial yaitu :
Digitasi
Overlay
Merge
Cut Polygon
