WorksheetsPOJK Quiz
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur adalah jenis pembiayaan...
Pembiayaan investasi
Pembiayaan modal kerja
Pembiayaan multiguna
Finance lease
Dalam Pasal 22 POJK 35 tahun 2018 terkait Batasan Insentif Pihak Ketiga, Perusahaan Pembiayaan dilarang memberikan biaya insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga melebihi 17,5% dari nilai pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan untuk setiap perjanjian pembiayaan. (Pilih Benar/Salah)
Benar
Salah
Aspek pengendalian fraud yang ada pada pasal 53 POJK 35 tahun 2018, kecuali...
Pengawasan aktif manajemen
Struktur organisasi dan pertanggungjawaban
Pengendalian dan pemantauan
Sumber daya manusia
Dalam POJK 35 tahun 2018, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, kecuali...
Memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat
Memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah
Memiliki Ekuitas lebih besar dari Rp500.000.000
Memiliki Ekuitas lebih besar dari Rp1.000.000.000
Dalam POJK 35 tahun 2018 pasal 20, perusahaan pembiayaan dengan nilai NPF lebih rendah atau sama dengan 1% besaran uang muka bagi kendaraan bermotor roda dua yaitu paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. (Pilih Benar/Salah)
Benar
Salah
Dalam POJK 35 tahun 2018 pasal 20, perusahaan pembiayaan dengan nilai NPF 2% wajib menerapkan ketentuan besaran uang muka bagi kendaraan bermotor roda dua paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan (Pilih Benar/Salah)
Benar
Salah
Berikut ketentuan besaran uang muka kendaraan bermotor yang benar menurut POJK 35 tahun 2018 pasal 20 untuk perusahaan pembiayaan dengan nilai rasio NPF Neto lebih tinggi dari 3% dan lebih rendah atau sama dengan 5%...
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 10% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
Dalam POJK 29 tahun 2020 prinsip tata kelola perusahaan yang baik adalah sebagai berikut, kecuali...
Keterbukaan
Akuntabilitas
Pertanggungjawaban
Efektifitas
Dalam pasal 16 POJK 35 tahun 2018 Piutang Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana dilarang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dibandingkan dengan total piutang pembiayaan (Pilih Benar/Salah)
Benar
Salah
Pasal 28C POJK 29 tahun 2020, Komite remunerasi dan nominasi wajib beranggotakan paling sedikit sebagai berikut, kecuali...
1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua
1 (satu) orang Komisaris
1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan/atau manajemen risiko yang berkedudukan sebagai anggota
1 (satu) orang pejabat dengan level jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia
Dalam POJK 29 tahun 2020, Komite Audit wajib beranggotakan paling sedikit 1 orang Komisaris Independen sebagai ketua dan 1 orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang audit (Pilih Benar/Salah)
Benar
Salah
Pasal 17 POJK 35 tahun 2018, salah satu persyaratan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana yaitu nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar...
500 juta
1 milyar
200 juta
700 juta
Dalam POJK 35 tahun 2018, Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada seluruh pihak terkait paling tinggi ... dari Ekuitas Perusahaan Pembiayaan
10%
35%
40%
50%
Pasal 35 POJK 35 tahun 2018 menjelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan kepada Debitur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan (Pilih Benar/Salah)
Benar
Salah
Dalam POJK 35 tahun 2018, Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihan untuk Debitur wanprestasi salah satunya dengan cara memberikan Surat Peringatan yang wajib paling sedikit memuat informasi berikut, kecuali..
Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
Denda yang terutang
Perjanjian fidusia
Bunga yang terutang
