WorksheetsUltilitarianisme dan Sociological Jurisprudence
Total questions: 15
Worksheet time: 3mins
Mazhab Sociological Jurisprudence timbul atas akibat dari proses dialektika antara mazhab ... dengan mazhab ...
Mazhab Hukum Alam dan Mazhab Historis
Mazhab Positivisme Hukum dan Mazhab Historis
Mazhab Positivisme Hukum dan Mazhab Hukum Alam
Mazhab Positivisme Hukum dan Mazhab Ultilitarianisme
Siapakah beliau?
Rudolf Von Jhering
Roscoe Pound
Jeremy Bentham
Eugen Ehrlich
Menurut Mazhab Sociological Jurisprudence, hukum yang baik harus hukum yang....
diperintahkan oleh para penguasa yang berwenang.
bercermin pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
timbul dan berkembang beriringan dengan masyarakat.
memberi kebahagiaan atau tidak yang nantinya akan dirasakan oleh manusia
Mazhab Sociological Jurisprudence merupakan titik temu yang cermat antara positivism law dan (a)
Di bawah ini merupakan perbedaan antara Mazhab Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum, pernyataan yang benar yaitu:
Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari Hukum ke masyarakat, sementara Sociological Jurisprodence sebaliknya.
Sociological Jurisprudence merupakan cabang aliran filsafat hukum, sementara sosiologi hukum merupakan cabang sosiologi.
Siapakah Beliau?
Roscoe Pound
Eugen Ehrlich
John Stuart Mill
Rudolf Von Jhering
Mazhab Ultilitarianisme adalah konsep keadilan modern yang muncul pada abad ke berapa?
16
18
10
11
Utilis artinya...
Kebahagiaan
Kesenangan
Bermanfaat
Adil
1. “the greatest happiness of the greatest number” selalu menjadi tameng untuk membenarkan kemanfaatan sebagai suatu tujuan hukum. Teori dari siapakah itu?
Rudolf Von Jhering
Roscoe Pound
Eugen Ehrlich
Jeremy Betham
Siapa saja tokoh pendukung mazhab utilitarianisme?
Rudolf Von Jhering, Roscoe Pound, Eugen Pound
Roscoe Pound, Jeremy Betham, John Stuart Mill
Jeremy Betham, John Stuart Mill, Rudolf Von Jhering
Eugen Ehrlich, Roscoe Pound, John Stuart Mill
Siapa yang berpendapat bahwa pengakuan tujuan sebagai prinsip umum dunia yang meliputi baik ciptaan-ciptaan yang tidak bernyawa maupun yang bernyawa?
Roscoe Pound
Jeremy Betham
Rudolf Von Jhering
John Stuart Mill
Siapakah beliau?
Roscoe Pound
Jeremy Betham
John Stuart Mill
Rudolf Von Jhering
Siapakah yang mengemukakan teori hukum "Law as a tool of of social engineering"?
Eugen Ehrlich
Roscoe Pound
Jeremy Betham
Rudolf Van Jhering
Siapakah beliau?
Eugen Ehrlich
Roscoe Pound
Rudolf Von Jhering
Jeremy Betham
Menurut Eugen Ehrlich, titik pusat perkembangan manusia terletak pada ....
undang-undang
putusan hakim
masyarakat
ilmu hukum
