Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Ultilitarianisme dan Sociological Jurisprudence

Total questions: 15

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Mazhab Sociological Jurisprudence timbul atas akibat dari proses dialektika antara mazhab ... dengan mazhab ...

a)

Mazhab Hukum Alam dan Mazhab Historis

b)

Mazhab Positivisme Hukum dan Mazhab Historis

c)

Mazhab Positivisme Hukum dan Mazhab Hukum Alam

d)

Mazhab Positivisme Hukum dan Mazhab Ultilitarianisme

2.

Siapakah beliau?

a)

Rudolf Von Jhering

b)

Roscoe Pound

c)

Jeremy Bentham

d)

Eugen Ehrlich

3.

Menurut Mazhab Sociological Jurisprudence, hukum yang baik harus hukum yang....

a)

diperintahkan oleh para penguasa yang berwenang.

b)

bercermin pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

c)

timbul dan berkembang beriringan dengan masyarakat.

d)

memberi kebahagiaan atau tidak yang nantinya akan dirasakan oleh manusia

4.

Mazhab Sociological Jurisprudence merupakan titik temu yang cermat antara positivism law dan (a)  

5.

Di bawah ini merupakan perbedaan antara Mazhab Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum, pernyataan yang benar yaitu:

a)

Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari Hukum ke masyarakat, sementara Sociological Jurisprodence sebaliknya.

b)

Sociological Jurisprudence merupakan cabang aliran filsafat hukum, sementara sosiologi hukum merupakan cabang sosiologi.

6.

Siapakah Beliau?

a)

Roscoe Pound

b)

Eugen Ehrlich

c)

John Stuart Mill

d)

Rudolf Von Jhering

7.

Mazhab Ultilitarianisme adalah konsep keadilan modern yang muncul pada abad ke berapa?

a)

16

b)

18

c)

10

d)

11

8.

Utilis artinya...

a)

Kebahagiaan

b)

Kesenangan

c)

Bermanfaat

d)

Adil

9.

1.     “the greatest happiness of the greatest number” selalu menjadi tameng untuk membenarkan kemanfaatan sebagai suatu tujuan hukum. Teori dari siapakah itu?

a)

Rudolf Von Jhering

b)

Roscoe Pound

c)

Eugen Ehrlich

d)

Jeremy Betham

10.

Siapa saja tokoh pendukung mazhab utilitarianisme?

a)

Rudolf Von Jhering, Roscoe Pound, Eugen Pound

b)

Roscoe Pound, Jeremy Betham, John Stuart Mill

c)

Jeremy Betham, John Stuart Mill, Rudolf Von Jhering

d)

Eugen Ehrlich, Roscoe Pound, John Stuart Mill

11.

Siapa yang berpendapat bahwa pengakuan tujuan sebagai prinsip umum dunia yang meliputi baik ciptaan-ciptaan yang tidak bernyawa maupun yang bernyawa?

a)

Roscoe Pound

b)

Jeremy Betham

c)

Rudolf Von Jhering

d)

John Stuart Mill

12.

Siapakah beliau?

a)

Roscoe Pound

b)

Jeremy Betham

c)

John Stuart Mill

d)

Rudolf Von Jhering

13.

Siapakah yang mengemukakan teori hukum "Law as a tool of of social engineering"?

a)

Eugen Ehrlich

b)

Roscoe Pound

c)

Jeremy Betham

d)

Rudolf Van Jhering

14.

Siapakah beliau?

a)

Eugen Ehrlich

b)

Roscoe Pound

c)

Rudolf Von Jhering

d)

Jeremy Betham

15.

Menurut Eugen Ehrlich, titik pusat perkembangan manusia terletak pada ....

a)

undang-undang

b)

putusan hakim

c)

masyarakat

d)

ilmu hukum