wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

CODE OF CONDUCT BANK BTN

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini merupakan bagian dari Code of Conduct atau etika pegawai, kecuali:

a)

Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya perusahaan

b)

Berperilaku sesuai dengan kebiasaan di lingkungan kerja

c)

Mencegah dan menghindari terjadinya fraud

d)

Berperilaku sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance

2.

Dalam rangka Pelaksanaan Pilkada/Pemilu, pegawai diwajikan untuk :

a)

Setiap pegawai wajib menjaga netralitas dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh serta memihak kepada kepentingan siapapun

b)

Setiap Pegawai wajib menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingandalam menjalankan tugasnya

c)

Setiap Pegawai wajib terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik

d)

Semua benar

3.

2.Pengurus dan Pegawai Bank dilarang untuk ikut serta/terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau menjadi pelaksana kampanye pilkada baik kampanye secara fisik maupun virtual melalui media social, diatur melalui peraturan dan undang-undang dibawah ini, yaitu :

a)

PD No.16/PD/CMPD/2015

b)

UU No. 1 Tahun 2015

c)

SE BUMN No.SE-12/MBU/10/2020

d)

Semua benar

4.

Jika terdapat indikasi pelanggaran atau FRAUD serta terbukti melakukan pelanggaran/FRAUD, maka dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Sanksi disiplin pegawai sesuai SE Direksi nomor :

a)

SE No.01/SE/DIR/HCOD/2019

b)

SE No.02/SE/DIR/HCOD/2019

c)

SE No.03/SE/DIR/HCOD/2019

d)

SE No.04/SE/DIR/HCOD/2019

5.

Sebagai seorang Pegawai, kita memiliki tanggung jawab dalam menggunakan media social dengan cara :

a)

menggunakan media social dengan sembarangan sehingga berdampak negative bagi Bank

b)

menggunakan Media Sosial pada jam kerja yang dapat berdampak pada kerugian Bank

c)

menggunakan fasilitas dan property milik Bank dalam penggunaan Media Sosial

d)

Bertanggung jawab dan wajib menjaga serta menghindarkan Bank dari risiko Reputasi dan risiko Hukum

6.

Berikut ini merupakan etika pegawai dalam menggunakan media social, kecuali

a)

Menggunakan kalimat yang mengandung ujaran kebencian

b)

Menghindari rumor atau gossip tentang Bank

c)

Bijak dalam berekspresi menggunakan logo Bank

d)

Menjaga kerahasiaan Bank, Nasabah, dan Pegawai

7.

Berikut ini merupakan pertauran OJK yang mengatur tentang pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank Umum, yaitu :

a)

POJK NO. 46/POJK.03/2017

b)

SEOJK NO. 50/POJK.03/2017

c)

SEOJK NO.17/SEOJK.04/2022

d)

B dan C benar

8.

Berikut ini merupakan lingkup media social yang berkaitan dengan Video dan Foto Sharing, Kecuali ?

a)

LinkedIN

b)

Instagram

c)

Youtube

d)

Tiktok

9.

Seiring maraknya pemberitaan pejabat pemerintah dalam menggunakan media social yang berperilaku gaya hidup mewah dan menunjukkan kekayaan secara berlebihan, maka perlu untuk mengingatkan seluruh pegawai Bank BTN terkait penggunaan media social. Media social tersebut meliputi apa saja ?

a)

Instant Messager

b)

Social Networking

c)

Micro Blogging

d)

Semua benar

10.

Berikut ini merupakan alamat website dari WBS, yaitu

a)

https://btnsiips.tipoffs.info

b)

https://btnsiips.tipoffs.com

c)

https://wbsbtn.tipoffs.com

d)

https://wbs.btn.co.id

11.

Pegawai yang mengalami, melihat, atau mendengar terjadinya pelanggaran kode etik, Tindakan kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan yang terjadi di lingkungan Bank BTN WAJIB melaporkan melalui sarana Whistle Blowing System (WBS) sebagai berikut:

a)

Website, email, surat

b)

Telepon, Whatsapp, telegram

c)

Telepon, SMS, Faximile, Wahatsapp

d)

A dan C benar

12.

Berikut merupakan jumlah dari saluran pelaporan Whistle Blowing System (WBS) Bank BTN adalah

a)

8

b)

7

c)

6

d)

5

13.

Kementerian BUMN telah mengatur kebijakan untuk seluruh insan BUMN dengan sebuah program bernama RWP, apa kepanjangan dari RWP ?

a)

Respectfull Worklife Policy

b)

Respectfull Work Place

c)

Respectfull Workplace Policy

d)

Respect Workplace Policy

14.

Seluruh Direksi dan Pegawai Bank wajib mempelajari, meresapi, dan memahami dengan sungguh-sungguh segenap filosofi Code of Conduct, hal ini merupakan isi dari :

a)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bank BTN periode 2022-2024 Butir 2.1.1 Nomor 6

b)

Peraturan Direksi No.16/PD/CMPD/2016

c)

SE Direksi No. .01/SE/DIR/HCOD/2019

d)

Peraturan Direksi No.16/PD/CMPD/2015

15.

Fungsi kepatuhan berdasarkan POJK No.46/POJK.03/2017 adalah

a)

Mengelola resiko kepatuhan yang dihadapi oleh Ban

b)

Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada OJK dan/atau pengawas lain yang berwenang

c)

Mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Baner

d)

Semua benar