NEW
Font size
WorksheetsCODE OF CONDUCT BANK BTN
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Berikut ini merupakan bagian dari Code of Conduct atau etika pegawai, kecuali:
Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya perusahaan
Berperilaku sesuai dengan kebiasaan di lingkungan kerja
Mencegah dan menghindari terjadinya fraud
Berperilaku sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance
Dalam rangka Pelaksanaan Pilkada/Pemilu, pegawai diwajikan untuk :
Setiap pegawai wajib menjaga netralitas dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh serta memihak kepada kepentingan siapapun
Setiap Pegawai wajib menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingandalam menjalankan tugasnya
Setiap Pegawai wajib terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
Semua benar
2.Pengurus dan Pegawai Bank dilarang untuk ikut serta/terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau menjadi pelaksana kampanye pilkada baik kampanye secara fisik maupun virtual melalui media social, diatur melalui peraturan dan undang-undang dibawah ini, yaitu :
PD No.16/PD/CMPD/2015
UU No. 1 Tahun 2015
SE BUMN No.SE-12/MBU/10/2020
Semua benar
Jika terdapat indikasi pelanggaran atau FRAUD serta terbukti melakukan pelanggaran/FRAUD, maka dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Sanksi disiplin pegawai sesuai SE Direksi nomor :
SE No.01/SE/DIR/HCOD/2019
SE No.02/SE/DIR/HCOD/2019
SE No.03/SE/DIR/HCOD/2019
SE No.04/SE/DIR/HCOD/2019
Sebagai seorang Pegawai, kita memiliki tanggung jawab dalam menggunakan media social dengan cara :
menggunakan media social dengan sembarangan sehingga berdampak negative bagi Bank
menggunakan Media Sosial pada jam kerja yang dapat berdampak pada kerugian Bank
menggunakan fasilitas dan property milik Bank dalam penggunaan Media Sosial
Bertanggung jawab dan wajib menjaga serta menghindarkan Bank dari risiko Reputasi dan risiko Hukum
Berikut ini merupakan etika pegawai dalam menggunakan media social, kecuali
Menggunakan kalimat yang mengandung ujaran kebencian
Menghindari rumor atau gossip tentang Bank
Bijak dalam berekspresi menggunakan logo Bank
Menjaga kerahasiaan Bank, Nasabah, dan Pegawai
Berikut ini merupakan pertauran OJK yang mengatur tentang pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank Umum, yaitu :
POJK NO. 46/POJK.03/2017
SEOJK NO. 50/POJK.03/2017
SEOJK NO.17/SEOJK.04/2022
B dan C benar
Berikut ini merupakan lingkup media social yang berkaitan dengan Video dan Foto Sharing, Kecuali ?
Youtube
Tiktok
Seiring maraknya pemberitaan pejabat pemerintah dalam menggunakan media social yang berperilaku gaya hidup mewah dan menunjukkan kekayaan secara berlebihan, maka perlu untuk mengingatkan seluruh pegawai Bank BTN terkait penggunaan media social. Media social tersebut meliputi apa saja ?
Instant Messager
Social Networking
Micro Blogging
Semua benar
Berikut ini merupakan alamat website dari WBS, yaitu
https://btnsiips.tipoffs.info
https://btnsiips.tipoffs.com
https://wbsbtn.tipoffs.com
https://wbs.btn.co.id
Pegawai yang mengalami, melihat, atau mendengar terjadinya pelanggaran kode etik, Tindakan kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan yang terjadi di lingkungan Bank BTN WAJIB melaporkan melalui sarana Whistle Blowing System (WBS) sebagai berikut:
Website, email, surat
Telepon, Whatsapp, telegram
Telepon, SMS, Faximile, Wahatsapp
A dan C benar
Berikut merupakan jumlah dari saluran pelaporan Whistle Blowing System (WBS) Bank BTN adalah
8
7
6
5
Kementerian BUMN telah mengatur kebijakan untuk seluruh insan BUMN dengan sebuah program bernama RWP, apa kepanjangan dari RWP ?
Respectfull Worklife Policy
Respectfull Work Place
Respectfull Workplace Policy
Respect Workplace Policy
Seluruh Direksi dan Pegawai Bank wajib mempelajari, meresapi, dan memahami dengan sungguh-sungguh segenap filosofi Code of Conduct, hal ini merupakan isi dari :
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bank BTN periode 2022-2024 Butir 2.1.1 Nomor 6
Peraturan Direksi No.16/PD/CMPD/2016
SE Direksi No. .01/SE/DIR/HCOD/2019
Peraturan Direksi No.16/PD/CMPD/2015
Fungsi kepatuhan berdasarkan POJK No.46/POJK.03/2017 adalah
Mengelola resiko kepatuhan yang dihadapi oleh Ban
Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada OJK dan/atau pengawas lain yang berwenang
Mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Baner
Semua benar
