Font size
WorksheetsUTS P. Inklusi 4D
Total questions: 20
Worksheet time: 12mins
Anak yang berbeda perkembangan fisik, mental, atau sosial dari perkembangan gerak anakanak normal seperti pada umumnya, sehingga memerlukan bantuan khusus dalam usahanya untuk mencapai tahap pekembangan gerak yang maksimal
anak berkebutuhan khusus
anak luar biasa
anak inklusi
anak dengan kelainan
Berdasarkan pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah
pendidikan inklusi
pendidikan luar biasa
pendidikan khusus
pendidikan keluarga
faktor yang dapat diidentifikasi tentang sebab musabab timbulnya kebutuhan khusus pada seorang anak yaitu:
Faktor internal
faktor eksternal
faktor bawaan
faktor keluarga
yang termasuk anak berkebutuhan khusus dengan gangguan intelktual adalah
tuna rungu
tuna ganda
tuna laras
tuna grahita
WHO merumuskan beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut anak berkebutuhan khusus, yaitu
Inclusy
Disability:
Impairement
Handicaped
yang termasuk anak berkebutuhan khusus dengan gangguan sensori adalah
tunanetra
tunarungu
tunadaksa
tuna grahita
Faktor penyebab tunagrahita umumnya karena faktor
psikologis
fisiologis
genetik
general
sekolah khusus untuk anak tuna grahita adalah
SLB A
SLB B
SLB C
SLB D
yang tidak termasuk dalam klasifikasi anak berkebutuhan khusus dengan ganguan fisik adalah
tuna rungu
tuna netra
tuna daksa
tuna grahita
istilah dalam bahasa Indonesia yang menggambarkan seseorang dengan keterbatasan intelektual atau intellectual disability
tunadaksq
tunagrahita
idiot
inklusi
Undang undang Republik Indonesia yang mengatur tentang disabilitas adalah
UU nomor 6 tahun 2018
UU nomor 8 tahun 2017
UU nomor 6 tahun 2016
uu nomor 8 tahun 2016
yang tidak termasuk ragam penyandang disabilitas adalah
disabilitas fisik
disabilitas intelektuan
disabilitas mental
disabilitas sosial
Sekolah untuk anak tuna daksa adalah
SLB C
SLB D
SLB E
SLB F
program kelas khusus bagi siswa yang
mengalami hambatan majemuk yang ada di dalam sebuah sekolah umum.
sekolah inklusi
special class
sekolah luar biasa
home scooling
Ciri-ciri
anak-anak hambatan majemuk (tunaganda) adalah
perkebangan fisiknya terlambat
kurang mampu berkomunikasi
suka menyendirijarang berinteraksi yang kontruktif
“Warga negara yang memiliki kelainan fisik atau
mental berhak memperoleh pendidikanluar biasa”
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 8 ayat 1 UU No.
20/2003
Pasal 32 ayat 1 UU No. 20/2003
Pasal 15 UU No. 20/2003
istilah yang digunakan beberapa negara dalam menyebut anak
dengan hambatan intelektual yang beragam sebagai berikut:
Mental deficiency.
mental disabled
Intellectual disabled.
Mental retardation,
“Hak pendidikan
untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak mendapatkan pendidikan yang
bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
secara inklusif dan khusus.” adalah bunyi dari
UU Nomor 8 Tahun 2016 pasal 10
UU nomor 8 tahun 2016 pasal 11
UU nomor 8 tahun 2016 pasal 12
UU nomor 8 tahun 2016 pasal 13
Penanganan anak berkebutuhan khusus merupakan tanggungjawab
pemerintah
keluarga
pribadi
sekolah
anak tuna grahita adalah anak yang memiliki IQ
dibawah 50
dibawah 60
dibawah 70
dibawah 80
