WorksheetsHEB Review Materi 1 - 6
Total questions: 20
Worksheet time: 2hrs 36mins
Hukum dapat dikelompokkan ke dalam beberapa pengelompokan, kecuali:
Arahan
Bentuk
Tempat
Isi
Sifat
Secara garis besarnya Hukum Tata negara mengatur tentang:
perundang-undangan
tata cara beracara di peradilan
hubungan negara sebagai pengelola negara dengan warganya
hukum antar warga negara dan diselesaikan dengan perdamaian
Aparatur Sipil Negara
Secara garis besarnya Hukum Perdata mengatur tentang:
hubungan negara sebagai pengelola negara dengan warganya
hubungan hukum antar warga negara dan diselesaikan dengan perdamaian
perundang-undangan
tata cara beracara di peradilan
Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi dua yaitu :
Hukum positif dan negatif
Hukum adat dan hukum nasional
Hukum pidana dan hukum perdata
Hukum Nasional dan Hukum Internasional
hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
Hukum Nasional adalah hukum yang dikelompokkan berdasarkan “tempat”nya. Yang dimaksud sebagai Hukum Nasional adalah:
Hukum Negara Indonesia
hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah suatu Negara
hukum yang mengatur tentang hubungan
antar negara di dalam dunia internasional
hukum positif yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
Hukum Adat
Kalimat “suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” adalah bunyi pasal :
Pasal 1448 KUH Perdata
Pasal 3813 KUH Perdata
Pasal 1338 KUH Perdata
Pasal 1320 KUH Perdata
Pasal 1321 KUH Perdata
Dalam hal merek disetujui untuk didaftar, DJKI berkewajiban untuk menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek dalam waktu…….. hari sejak tanggal Pendaftaran Merek :
11
12
13
14
15
Yang termasuk kesalaahan dalam transfer uang antara lain, kecuali :
Kesalahan dalam penggunaan komputer
Prosedur transfer yang belum ada standarnya
Pesan-pesan yang telah dilakukan rekreasi Kembali
Penyalahgunaan Customer-Activated Terminals
Kegagalan komputer dan kesalahan dari software
Ada beberapa jenis transaksaksi E-Commerce antara lain, kecuali :
Online to Offline
Business to Market
Business to Consumer (B2C)
Consumer to Consumer (C2C)
Consumer to Business (C2B)
Jenis transaksi elektronik barang atau jasa yang dilakukan antar perusahaan termasuk kedalam jenis :
Business to Consumer (B2C)
Consumer to Consumer (C2C)
Business to Business (B2B)
Consumer to Business (C2B)
Business to Administration (B2A)
Jika para pihak melakukan pilihan hukum dan atau pengadilan yang berwenang dalam kontraknya, maka hukum dan pengadilan yang dipilih tersebutlah yang akan :
Bertukar surat panggilan
Berlaku
Menggeledah tempat
Menunjuk pengadilan lain
Bertukar surat panggilan
Ketentuan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam 2 (dua) undang-undang yaitu:
UU No.11 Tahun 2008
UU No.12 Tahun 2018
UU No.12 Tahun 2008
UU No.19 Tahun 2016
UU No.10 Tahun 2010
UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998 diubah dengan undang-undang :
UU No.37 Tahun 2004
UU No.42 Tahun 2004
UU No.90 Tahun 2006
UU No,47 Tahun 2006
UU No.9 Tahun 2009
Dengan pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak dan untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak:
Tanggal permohonan
Tidak mampu membayar
Tanggal kepailitan
Tagihan jatuh tempo
PKPU
Pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit adalah :
Panitera
Panitera Kepala
Hakim Mediasi
Hakim Pengawas
Kurator
Berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima adalah kewajiban dari :
Panitera
Panitera Kepala
Hakim Pengawas
Kurator
Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum:
Pengadilan Niaga
Kreditor
Debitor
Pengadilan Perdata
Pengadilan Negeri
Proses tawar – menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu kespakatan terhadap masalah tertentu yang terjadi di antara para pihak disebut :
Negosiasi
Mediasi
Konsiliasi
Arbitrase
Alternatif media
Tugas pokok dari mediator adalah sebagai berikut, kecuali :
a. Membuat Perjanjian Arbitrase
b. Menciptakan forum-forum, seperti mengundang rapat dan lain-lain.
c. Mengumpulkan dan membagi-bagi informasi.
d. Memecahkan masalah.
e. Mengusulkan keputusan/solusi
Membuat Perjanjian Arbitrase
mengundang rapat dan lain-lain
Mengumpulkan dan membagi-bagi informasi
Memecahkan masalah
Mengusulkan keputusan/solusi
Beberapa aturan main untuk seorang konsiliator (yang juga sebenarnya juga berlaku bagi mediator) dapat ditemukan dalam :
Unictral Arbitration Rule
UNHCR Rule
Uncitral Conciliation Rule
UNDP Rule
Uncitral Rule
