Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

P3K di Tempat Kerja

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

P3K adalah singkatan dari

a)

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

b)

Pertolongan Pertama Pada Kesehatan

c)

Pertolongan Pertama Pada Keselamatan

d)

Pertolongan Pada Kecelakaan Kerja

2.

Berikut adalah tujuan dari P3K, kecuali

a)

Mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah

b)

Menyembuhkan korban

c)

Meringankan penderitaan korban

d)

Menyelamatkan nyawa korban

3.

Beberapa isi kotak P3K yaitu sebagai berikut, kecuali

a)

Kain segitiga/mitella

b)

Kasa steril terbungkus

c)

Alkohol 70%

d)

Obat sakit kepala

4.

Bagaimana penanganan keseleo yang tepat?

a)

Balut, Tekan, Tinggikan

b)

Rest, Ice, Compress, Elevation

c)

Dipijat

d)

Diberikan minyak urut

5.

Langkah Ke 2 dalam prinsip Bantuan Hidup Dasar (BHD) adalah

a)

Cek nadi dan napas

b)

Pastikan penolong dan korban dalam kondisi aman

c)

Panggil bantuan

d)

Cek respon korban

6.

Tindakan yang tepat pada luka tusuk yaitu..

a)

Segera cabut benda yang menusuk korban

b)

Jangan cabut benda yang menusuk korban, segera bawa ke fasilitas medis

c)

Rawat luka dengan povidon iodin

d)

Bersihkan luka dengan alkohol

7.

Rasio kompresi ventilasi pada RJP adalah

a)

3 ventilasi - 30 kompresi

b)

1 ventilasi - 30 kompresi

c)

2 ventilasi - 30 kompresi

d)

2 ventilasi - 20 kompresi

8.

Jenis-jenis patah tulang/fraktur adalah sebagai berikut

a)

Fraktur tertutup

b)

Patah tumbuh

c)

Patah hati

d)

Fraktur terbuka

9.

Syarat pembidaian adalah

a)

Ikatan jangan terlalu kencang atau longgar

b)

Ikatan harus kencang

c)

Jumlah ikatan cukup

d)

Meliputi 2 sendi dari tulang yang patah

10.

Dasar Hukum Penerapan P3K di Tempat Kerja yaitu

a)

Permenakertrans Republik Indonesia Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008

b)

Permenakertrans Republik Indonesia Nomor : PER.15/MEN/VI/2008

c)

Permenakertrans Republik Indonesia Nomor : PER.08/MEN/VIII/2015

d)

Permenakertrans Republik Indonesia Nomor : PER.15/MEN/VIII/2009