WorksheetsQUIZ CEPAT TEPAT SEDIKIT MANFAAT
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Peserta A merupakan Peserta PBIJK yang masuk dalam SK Penonaktifan pada SK Mensos 92/HUK/2021 yaitu Nonaktif Akhir bulan September 2021. Pada Tanggal 3 Januari 2022 Peserta A membutuhkan pelayanan Kesehatan, Pernyataan yang benar adalah:
Peserta A tidak dapat direaktivasi karena sudah nonaktif lebih dari 3 Bulan
Peserta A dapat dilakukan reaktivasi melalui Kantor Cabang setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Kecamatan setempat
Peserta A dapat dilakukan reaktivasi melalui Kantor Cabang setempat dengan membawa surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Setempat untuk permohonan Reaktivasi.
Peserta A dapat dilakukan reaktivasi melalui Kantor Cabang setempat dengan membawa surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Setempat untuk permohonan Reaktivasi.
Peserta A merupakan Peserta Aktif PBIJK yang ingin melakukan mutasi menjadi PBPU Mandiri, pernyataan yang benar:
Peserta A tidak dapat melakukan mutasi ke segmen lain
Peserta A dapat dimutasi dan dapat langsung membayar iuran dibulan yang sama
Peserta A dapat dimutasi dan dapat membayar iuran tanggal 1 bulan berikutnya
Peserta A dapat dimutasi dan dapat membayar iuran 14 hari sejak dimutasi
Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Pasal 10 mengatur tentang:
Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam Program JKN
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI
Suami istri yang masing-masing merupakan Pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja
Bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan
21. Dalam hal pembayaran iuran untuk peserta segmen PBPU ada fasilitas pembayaran via autodebit, dibawah ini yang termasuk dalm platform pembayaran autidebit iuran JKN KIS adalah ?
E - commerce
Alfamart
Kantor Pos
Indomaret
Pekerja yang memiliki anak ke empat dst, ayah ibu dan mertua dapat didaftarkan dalam satu segmen sebagai:
Anggota keluarga tambahan PPU dengan iuran 1%
PBPU
Anggota keluarga tambahan PPU dengan iuran nominal (bukan 1%)
Semua Benar
Urutan susunan yang benar dari langkah-langkah yang harus dilakukan peserta segmen PBI JK untuk pengaktifan kembali kartu PBI adalah :
1. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-elektronik
2. Peserta menghubungi BPJS Kesehatan (Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor bpjs kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK
3. Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi
4. Setelah dilakukan reaktivasi peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau rumah sakit dan melapor bahwa kartu sudah aktif kembali
1-2-3-4
2-1-3-4
3-2-1-4
4-3-2-1
Bagi anak ke 4 dan seterusnya Peserta PPU yang lahir sejak tanggal 18 Desember 2018 dengan mekanisme pembayaran nominal (bukan 1%) maka:
Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak bulan didaftarkan
Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak bulan dilahirkan
Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak 28 hari bayi dilahirkan
Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak 3 (tiga) hari bayi dilahirkan
Ibu Suci terdaftar sebagai peserta PBPU aktif kelas 2 dan pada tanggal 23 Februari 2021 ibu Suci melahirkan anak pertamanya. Bayi tersebut didaftarkan sebagai peserta JKN pada tanggal 2 Maret 2022 berapa bulan kah iuran yang harus ibu Suci bayarkan untuk bayinya?
1 bulan
11 bulan
24 bulan
14 bulan
Bapak Agus adalah seorang PPU P memiliki 5 orang anak, beliau ingin mendaftarkan anak ke 4 dan 5 nya menjadi keluarga tambahan dengan pemotongan 1 %. Alur manakah yang benar untuk proses pendaftaran keluarga tambahan tersebut
Peserta memberikan data anak (akter lahir (bila belum masuk KK), KK, KTP Peserta), Satker mengirimkan data pendaftaran ke BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan mengirimkan feedback berupa VA anak sebagai keluarga tambahan, Peserta membayarkan iuran anak melalui autodebet bank
Peserta datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan mendaftarkan anak ke 4 dan ke 5 sebagai keluarga tambahan tanggungan PPU P
Peserta mengajukan surat kuasa pemotongan kepada Satker, data anak (Akte lahir (bila belum masuk KK), KK, KTP Peserta), Satker melakukan pengajuan data ke BPJS Kesehatan untuk dilakukan pengecekkan eligibilitas data anak, satker melakukan pemotongan iuran, dan menyerahkan bukti potong kepada BPJS Kesehatan sebagai dasar pendaftaran anak sebagai keluarga tambahan
Peserta memberikan data anak (akter lahir (bila belum masuk KK), KK, KTP Peserta), Sakter mengirimkan data pendaftaran anak ke BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan feedback keberhasilan pendaftaran, Satker membayar iuran keluarga tambahan melalui akun Symphoni
Masa berlaku kepesertaan PPNPN dalam Aplikasi Kepesertaan adalah:
tahun 2050
1 tahun anggaran
sesuai masa berlaku SK
Seumur hidup
