WorksheetsUAS HAP 1-15
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam artian tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh disebut
In Kraht van Gewisjde
Mutlak
In Dubio Pro Reo
Absolute sentienfia expositore non indiget
Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari keduabelah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja disebut asas
audito et droit
Audi et alteram partem
adaequatio intellectus et rei
accipere quam exiorquere
Iudex non ultra petita berarti
Tugas pokok dari hakim adalah mengadili
ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya
hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
surat formil penasehat hukum berikut harus dibuat tertulis dan diserahkan setalah dibacakan di pengadilan, kecuali
Pledoi
Eksepsi
Memori Banding
Duplik
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana adalah
P-17
P-14
P-15
P-16
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap ditandai dengan kode berkas
P-19
P-21
P-20
P-18
Syarat materiil dari suart dakwaan adalah
Menyebutkan Locus dan Tempus Delicti
Uraian singkat tindak pidana yang didakwakan
Tanda tangan JPU
Identitas Terdakwa
Apa akibat bila dakwaan tidak memenuhi syarat formil?
Sidang tetap bisa dilanjutkan selama Penasehat Hukum tidak keberatan
Dakwaan batal demi hukum
Dapat dimintakan pembatalan
Dakwaan harus direvisi
Keterangan saksi yang tidak disumpah, dianggap sebagai alat bukti apa?
Saksi
Saksi Ahli
Petunjuk
Surat / Berita Acara Pemeriksaan
Jika terdakwa meninggal dunia maka konsekuensi terhadap kasus yang sedang disidangkan adalah
Langsung divonis tanpa harus dijalani hukumannya karena terdakwa telah meninggal
Tidak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya sidang
Dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa
Penghentian penuntutan
