wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hukum dalam Asuransi - 26 Mei 2023

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.
Pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, Asuransi adalah Perjanjian antara dua pihak yaitu
a)
Penanggung dan Tertanggung
b)
Penanggung dan Pihak ketiga
c)
Perusahaan asuransi dan pemegang polis
d)
Penanggung dan pemegang polis
2.
“Asuransi atau pertanggungan adalah Suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu” adalah definisi asuransi yang diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang pada pasal ……
a)
236
b)
256
c)
246
d)
266
3.
Apa akibat hukum jika tidak terpenuhinya prinsip insurable interest pada perjanjian asuransi sesuai pasal 250 KUHD.
a)
Penanggung dan Tertanggung dapat membatalkan perjanjian
b)
Tertanggung dapat meminta pertanggung jawaban penanggung
c)
Pertanggungan dapat dibatalkan
d)
Penanggung tidak wajib membayar klaim ganti kerugian
4.
Yang bukan merupakan prinsip-prinsip asuransi adalah
a)
Utmost Good Faith
b)
Navigation
c)
Subrogation
d)
Contribution
5.
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal. Prinsip asuransi yang sesuai dengan pasal tersebut adalah :
a)
Subrogation
b)
Contribution
c)
Utmost Good Faith
d)
Proximate Cause
6.
Dari segi keperdataan, apa konsekuensi pelanggaran prinsip utmost good faith terhadap tertanggung
a)
Pertanggungan ulang
b)
Pertanggungan dialihkan
c)
Pertanggungan batal
d)
Pertanggungan diwariskan
7.
Yang tidak termasuk unsur - unsur Proximate Cause adalah
a)
Single Cause
b)
Individual Cause
c)
Chain of event
d)
Concurrent Causes
8.
Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) berbunyi Pertanggungan yang melampaui jumlah harganya atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah berlaku sampai jumlah nilainya. Bila nilai barang itu tidak dipertanggungkan sepenuhnya, maka penanggung, dalam hal kerugian, hanya terikat menurut perimbangan antara bagian yang dipertanggungkan dan bagi yang tidak dipertanggungkan. Akan tetapi bagi pihak yang berjanji bebas untuk mempersyaratkan dengan tegas, bahwa tanpa mengingat kelebihan nilai barang yang dipertanggungkan, kerugian yang diderita oleh barang itu akan diganti sampai jumlah penuh yang dipertanggungkan. Berdasarkan pasal tersebut, merupakan dasar dari prinsip asuransi
a)
Indemnity
b)
Subrogation
c)
Proximate Cause
d)
Insurable Interest
9.
Sebagaimana kita ketahui ada beberapa prinsip-prinsip asuransi, dan salah satunya “Subrogation” yang tegas diatur dalam pasal 284 KUHD (kitab undang-undang hukum dagang), sebagai contoh : Tuan B mempunyai mobil tahun 2019 dengan nilai pertanggungan Rp.500.000.000,-. Suatu hari mobil Tuan B ditabrak oleh Pihak ketiga dengan total kerugian senilai Rp.100.000.000,- dan pada saat kejadian harga pasar mobil Tuan B senilai Rp.500.000.000,-. Manakah dari pernyataan dibawah ini yang tidak sesuai prinsip “subrogation”:
a)
Tertanggung akan menerima ganti rugi dari pihak penanggung sebesar Rp.100.000.000,- dengan demikian pihak penanggung berhak meminta ganti rugi kepada pihak ketiga senilai Rp.100.000.000,-,
b)
Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga senilai Rp.100.000.000,- dan pihak penanggung tidak memberikan ganti rugi kembali,
c)
Tertanggung tidak menerima ganti kerugian dari pihak penanggung, akan tetapi pihak penanggung menerima ganti kerugian sebesar Rp.100.000.000,- dari pihak ketiga
d)
Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga sebesar Rp.50.000.000, maka pihak penanggung akan memberikan ganti rugi sisanya sebesar Rp.50.000.000,- kepada tertanggung.
10.
Kecuali yang disebutkan dalam ketentuan- ketentuan undang-undang, maka tak boleh diadakan suatu pertanggungan kedua, untuk jangka waktu yang sudah dipertanggungkan untuk harganya penuh dan demikian itu atas ancaman batalnya pertanggungan kedua tersebut merupakan bunyi pasal
a)
251 KUHD
b)
252 KUHD
c)
253 KUHD
d)
254 KUHD