WorksheetsMagelang Quiz
Total questions: 12
Worksheet time: 4mins
Apa Kepanjangan dari BIG
Badan Informasi Geofacial
Badan Informasi Geoparsial
Badan Informasi Geografi
Badan Informasi Geospasial
Peraturan kementrian dalam negeri yang mengatur teknis penetapan dan penegasan batas desa adalah
Permendagri 10 tahun 2007
Permendagri 8 Tahun 2018
Permendagri 45 tahun 2016
Permendagri 23 tahun 2015
Metode Teknis Penegasan Batas Berdasarkan Permendagri 45 tahun 2016 adalah
Penarikan garis dan geometrik
Pemasang Pilar dan Kartometrik
Pemasangan patok dan pengukuran lapangan
Pengukuran lapangan dan musyawarah
Metode penegasan batas dimana penarikan garis batas dilakukan menggunakan data dasar berupa citra atau Peta RBI disebut
geometrik
kartografi
kartometrik
geografi
Pihak - pihak yang menandatangani berita acara pada form 7 kecuali
Tokoh Masyarakat
Kepala Desa
Tim PBDes Kabupaten
Camat
Sumber data yang dapat digunakan untuk pembuata peta kerja / Data Kerja Digital berdasarkan permendagri 45/2016 Kecuali
Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:5.000
Citra Tegak Resolusi Tinggi dari BIG
Citra Citra Resolusi Tinggi dari BRIN / LAPAN
Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:25.000
Pilar Acuan Batas Utama (PABU) merupakan pilar batas yang
berada tepat pada garis
diposisikan diluar garis batas sebagai acuan garis batas
tidak berguna
dipinggir jalan
Pilar Batas Utama (PBU) merupakan pilar batas yang
berada tepat pada garis
diposisikan diluar garis batas sebagai acuan garis batas
tidak berguna
dipinggir jalan
Diketahui KODEPUM dari dua desa yang saling berbatasan, Desa A 11.02.01.2003 dan Desa B 11.02.02.2004. Penamaan titik kartometrik ke 1 untuk kedua desa tersebut adalah
TK 11.02.01.2003-11.02.02.2004-001
TK 11.02.01.2003-02.2004-001
TK 11.02.01.2003-02.2004-000
TK 11.02.01.2003-2004-001
Untuk melacak adanya ketidak sesuaian geometri pada penggambaran garis batas pada software GIS dilakukan pengecekan?
Hipsografi
Cocoklogi
Topologi
Pedagogi
Untuk mendefinitifkan segmen batas desa/kelurahan dilakukan dengan menerbitkan
Perpres
Perbup / Perwali
PP
Peraturan BIG
Penentuan Titik Kartometrik dalam penetapan batas desa dilakukan dengan ketentuan berikut, kecuali
Perubahan kenampakan lahan
Simpul garis
perubahan arah garis
diatas bangunan
