NEW
Font size
WorksheetsBIMTEK KEPATUHAN
Total questions: 20
Worksheet time: 13mins
Sumber data pemeriksaan berasal dari :
Hasil Pengawasan, Pengaduan Masyarakat , dan Analisa Data Mandiri
Pengaduan Masyarakat, Data Potensi Kantor Pusat dan Analisa Data Mandiri
Hasil Pengawasan, Pengaduan Masyarakat, dan Analisa Data Kantor Pusat
Program Pemeriksaan adalah :
Pernyataan pilihan Mekanisme Pemeriksaan, Prosedur Pemeriksaan, dan Teknik Pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Tim Pengawas dalam Melakukan pemeriksaan
Pernyataan pilihan Mekanisme Pemeriksaan, Prosedur Pemeriksaan, dan Teknik Pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa dalam Melakukan pemeriksaan sesuai dengan rencana pemeriksaan
Pernyataan pilihan mekanisme pengawasam dan Teknik pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa
Teknik Penyusunan Program & Realisasi Pemeriksaan terdiri dari :
Pengamatan atau observasi , Konfirmasi, Analisis, Penelusuran, dan Permintaan Informasi
Pengamatan , Analisa, Koordinasi , dan Permintaan Informasi
Pernyataan pilihan mekanisme pengawasam dan Teknik pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa
Dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL), dokumen yang dimintakan ke Badan Usaha minimal terdiri dari :
Data Primer (data kepegawaian), dan Data Tersier (Data BP Jamsostek, Data PPh Form 1721, dan sampel slip gaji )
Data Primer (data keluarga pekerja) dan Data Sekunder (Data PPh Form 1721, Data BP Jamsostek, dan Data sampel Gaji, atau sumber data lain yang dianggap valid)
Data Primer (data kepegawaian), dan Data Sekunder (Data BP Jamsostek, Data PPh Form 1721, Sampel Slip Gaji per level jabatan, dan Atau sumber data lain yang dianggap valid)
Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor (SPPK) dikirimkan kepada Badan Usaha … hari sebelum jadwal pemeriksaan :
3 Hari
2 Hari
7 Hari
Sebutkan tiga tahapan yang harus dilakukan oleh Relationship Officer dalam proses perencanaan pemeriksaan :
Penentuan Sumber Data Pemeriksaan, Pengiriman SPPK atau SPPL, dan Pengiriman SPFPK Surat Peringatan Tertulis Penyerahan Dokumen
Penentuan Sumber Data Pemeriksaan , Penyusunan Program Pengawasan, dan Penerbitan Surat Jalan
Penentuan Sumber Data Pemeriksaan, Penyusunan Rencana Pemeriksaan, Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan
Teknis Pelaporan Pemeriksaan terdiri dari :
Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan, Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir, Penyusunan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan, Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara, Penyusunan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan, Penyusunan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Penyusunan Laporan Akhir
Pemberkasan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) disusun dengan struktur :
KKP Utama, KKP rincian , dan KKP Dokumen Pemeriksaan
KKP Utama, KKP Rincian, dan KKP Dokumen Pendukung
KKP Utama, KKP Sekunder dan KKP Dokumen Pendukung
Batas Waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan bagi pemberi kerja paling lambat adalah :
5 hari kerja sejak SPHP diterima oleh pemberi kerja
3 hari kalender sejak SPHP diterbitkan dan diserahkan kepada pemberi kerja
3 hari kerja sejak SPHP diterima oleh pemberi kerja
Apabila Rekomendasi Temuan Hasil Pemeriksaan Ditindaklanjuti Sebagian (Tanpa Penjelasan) maka masuk ke dalam Klasifikasi Kepatuhan dengan Simpulan
Patuh
Tidak Patuh
Tidak Patuh Sebagian
Sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan public tertentu, diatur dalam :
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2013
Perhitungan denda 0,1% atas temuan hasil pemeriksaan, apabila Badan Usaha patuh melebihi 30 hari pertama jangka waktu pengenaan denda diperhitungkan oleh petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan pada saat Badan Usaha akan melakukan pelunasan denda administrative, merupakan perhitungan ..
Denda Awal
Denda Akhir
Denda Final
Sasaran Pengawasan dan Pemeriksaan Segmen PBPU dan BP Mandiri dan atau Kolektif dengan aktifitas meliputi :
Sosialisasi dan advokasi melalui pemerintah daerah / stakeholder lainnya , Mencari sumber potensi lainnya melalui mekanisme padanan data, dan memastikan terlaksananya pendaftaran peserta
Sosialisasi dan advokasi melalui Pemerintah Pusat, Mencari sumber potensi dari Kantor Pusat, dan memastikan terlaksananya pendaftaran peserta serta pembayaran iuran
Sosialisasi dan advokasi melalui pemerintah pusat / stakeholder lainnya , Mencari sumber potensi lainnya melalui mekanisme padanan data, dan memastikan terlaksananya pendaftaran peserta serta pembayara iuran
Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi, mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara objektif dan professional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, merupakan pengertian dari :
Pemeriksaan Kepatuhan
Pengawasan Kepatuhan
Pemeriksaan dan Pengawasan Kepatuhan
Yang termasuk kegiatan Pengawasan Kepatuhan adalah :
Telemarketing , canvassing dan pemeriksaan kepatuhan
Telemarketing, canvassing, dan Pengiriman Surat Konfirmasi Update Data Upah
Telemarketing , dan pemeriksaan kepatuhan
Syarat pegawai yang memiliki kewenangan dalam melakukan fungsi pemeriksaan adalah :
Pegawai tetap/capeg / PTT yang memiliki SK untuk bertugas di fungsi wasrik, Pendidikan minimal D3, dan Memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan
Pegawai tetap/capeg yang memiliki SK untuk bertugas di fungsi Kepesertaan, Pendidikan minimal D3, dan Memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan
Pegawai tetap/capeg yang memiliki SK untuk bertugas di fungsi wasrik, Pendidikan minimal D3, dan Memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan
Dasar hukum pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujua Tertentu (PDTT) adalah
Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011
Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011
Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011
Area kepatuhan pendaftaran yang menjadi tugas dan tanggung jawab Relationship Officer melingkupi hal – hal berikut, kecuali:
Pemberi kerja tidak mendaftarakan Badan Usahanya
Pemberi kerja tidak membayarkan iuran pertamanya
Pemberi kerja tidak membayarkan iuran pekerjanya
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 13 ayat (6) Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019, Pemeriksaan Kepatuhan Wajib dijalankan berdasarkan :
Pertimbangan Efisiensi Waktu dan Biaya
Pertimbangan Skala Prioritas
Pertimbangan Skala Gaji
Untuk mengetahui perubahan data upah pekerja perbulan dapat dilihat di Dashboard Aplikasi BI fitur informasi :
Profiling Data Upah Badan Usaha
Gaji Badan Usaha
Analisa Data Mandiri Badan
