WorksheetsP r e p a r a t i o n 5
Total questions: 74
Worksheet time: 42mins
Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan
Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan, dan dilakukan secara terencana berdasarkan DROA atau sewaktu-waktu
Audit dilakukan untuk menyelidik dugaan tidak pidana kepabeanan
Audit Kepabeanan dilakukan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang Laporan Keunagan dan untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
Meminta data audit
Meminta keterangan tertulis saja dari auditee dan/atau pihak lain yang terkait. Sedangkan keterangan lisan tidak diperkenankan selama pelaksanaan audit
Memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data audit termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut
Melakukan tindakan pengaman yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan
Kekayaan bersih 500jt .sd. 10 M
Kekayaan bersih 50jt .sd. 500jt
Kekayaan bersih 1 M .sd. 10 M
Kekayaan bersih 50jt .sd. 1 M
SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean)
SPPBMCP (Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak)
SPBL (Surat Pemberitahuan Barang Larangan dan/atau Batasan atau LARTAS)
SPKTNP (Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean)
40% (empat puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Ekonomi Lainnya yang ditetapkan Pemerintah
50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Ekonomi Lainnya yang ditetapkan Pemerintah
50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya
40% (empat puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya
Semua barang kiriman dipungut BM dengan tarif pembebanan nya ditetapkan sebersar 7.5% (flat)
Barang kiriman berupa tas, sepatu, produk tekstil ditetapkan sebersar 7.5% (flat), kecuali elektronik tarif bea masuk nya berlaku umum atau Most-Favoured Nation (MFN)
Barang kiriman berupa tas, sepatu dan produk tekstil ditetapkan tarif bea masuk nya berlaku umum atau Most-Favoured Nation (MFN)
Barang kiriman berupa tas, sepatu, produk tekstil dan elektronik ditetapkan tarif bea masuk nya berlaku umum atau Most-Favoured Nation (MFN)
Menggunakan pemberitahuan CN dan tarif bea masuk berlaku umum atau Most- Favoured Nation (MFN), sebesar 0%
Menggunakan pemberitahuan pabean PIB dan tarif bea masuk berlaku umum atau Most-Favoured Nation (MFN), sebesar 0%
Menggunakan pemberitahuan pabean PIBK dan tarif bea masuk sebesar 7.5% (flat)
Menggunakan pemberitahuan CN dan tarif bea masuk nya, sebesar 7.5% (flat)
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
Barang dengan tujuan untuk diimpor sementara
Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan bukan untuk kepentingan umum
Barang contoh dengan tujuan untuk diperdagangkan
2 (dua) digit
4 (empat) digit
6 (enam) digit
8 (delapan) digit
Ditimbun di TPS lebih dari 30 (tiga puluh) hari
Tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yg dicabut izinnya dalam 30 (tiga puluh) hari
Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos (PT POS Indonesia) yang Ditunjuk dan barang kiriman tersebut yang ditolak penerima dan tidak dapat dikirim ke Luar Daerah Pabean (LDP)
Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos (PJT) dan barang kiriman tersebut ditolak penerima dan tidak dapat dikirim ke Luar Daerah Pabean (LDP)
Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap, dirampas untuk Negara
Barang yang LARTAS Impor/Ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku
Barang dan/atau Sarana Pengangkut yang ditegah oleh Pejabat BC
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik tidak dikenal
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang merupakan barang yg dibatasi untuk diekspor atau diimpor, dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor
Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor
Barang telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean
PEB diterima dan mendapatkan NOPEN (Nomor Pendaftaran)
Barang telah melewati daerah pabean
NPE (Nota Pelayanan Ekspor), terbit
Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) untuk menggantikan impor barang sejenis
Mendukung hilirisasi industri, pengolahan komoditas asal Impor sehingga dapat diekspor dalam bentuk barang yang mempunyai nilai lebih tinggi
Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) untuk menggantikan impor barang sejenis
Dikeluarkan Ke industri tertentu (Penerbangan, perkapalan, kereta api dan hankam)
Penambahan dan/atau pembatalan pos HAWB/MAWB atau HBL/MBL, sebelum waktu kedatangan Sarana Pengangkut
Penambahan dan/atau pembatalan pos HAWB/MAWB atau HBL/MBL, setelah waktu kedatangan Sarana Pengangkut
Nama Consignee/Notify Party
Jumlah kemasan/kontainer
Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pabean atas barang-barang milik yang berutang sebagaimana dimaksud Pasal 39 Undang-Undang Kepabeanan, meliputi, kecuali...
Bea Masuk
Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga
Biaya penagihan
PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)
Emas batangan
Barang yang merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
Surat kabar dan majalah yang peka waktu
Binatang dan tumbuhan hidup
sebesar tarif Bea Keluar tertinggi (Advolorum) yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya
sebesar tarif Bea Keluar tertinggi (Spesifik) yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya
sebesar tarif Bea Keluar tertinggi (Advolorum) yang berlaku dari komponen produk campuran dengan memperhatikan komposisi komponen pencampurnya yang dominan
sebesar tarif Bea Keluar rata-rata (Advolorum) yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya
Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang impor dari Kawasan Berikat (KB) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDD P) dalam rangka Sub Kontrak dengan mempertaruhkan jaminan
Pemberitahuan pabean untuk pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat dengan jaminan
pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di Kawasan Berikat
pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, untuk impor untuk dipakai
1 (satu) bulan sejak timbulnya kewajiban membayar menurut Pasal 37 UU Kepabeanan
3 (tiga) bulan sejak timbulnya kewajiban membayar menurut Pasal 37 UU Kepabeanan
6 (enam) bulan sejak timbulnya kewajiban membayar menurut Pasal 37 UU Kepabeanan
12 (dua belas) bulan sejak timbulnya kewajiban membayar menurut Pasal 37 UU Kepabeanan
Tarif sesuai BTKI yang berlaku secara umum (normal)
Tarif sesuai BTKI yang berlaku secara khusus (tarif preferensi)
Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN)
Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara RI dan Negara Pengekspor (Kemitraan Ekonomi)
Importir yang bertanggung jawab atas Bea Masuk dan/atau PDRI yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB
PPJK yang bertanggung jawab atas Bea Masuk dan/atau PDRI yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB
sebelum Importir tersebut ditemukan, PPJK belum bertanggungjawab sanksi pidana, PPJK bertanggungjawab atas Bea Masuk dan/atau PDRI yang terutang saja
PPJK sebagai penerima kuasa importir, terbebas dari Bea Masuk dan/atau PDRI yang terutang karena menerima risiko yang melebihi kedudukannya sebagai penerima kuasa sebagaimana diatur dalam hukum perdata
Importir bertanggungjawab sanksi pidana apabila terbukti melanggar Pasal 103 UU Kepabeanan
PPJK bertanggungjawab sanksi pidana apabila PPJK terbukti melanggar Pasal 103 UU Kepabeanan (Importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean yang asli namun PPJK yang memalsukan dokumen pelengkap pabean yang disampaikan oleh Importir tesebut dengan surat kuasa)
Importir dan PPJK bertanggungjawab sanksi pidana apabila Importir dan PPJK terbukti melanggar Pasal 103 UU Kepabeanan
PPJK sebagai penerima kuasa importir, terbebas dari Sanksi Pidana karena menerima risiko yang melebihi kedudukannya sebagai penerima kuasa walaupun PPJK tersebut terbukti melanggar Pasal 103 UU Kepabeanan
Terminal transit bandara internasional
Terminal keberangkatan bandara internasional di Kawasan pabean
Terminal kedatangan bandara internasional
Dalam kota
Diajukan/disampaikan melalui Portal DJBC dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan dan apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tersebut, pengajuan keberatan dapat dilayani secara manual
Diajukan/disampaikan melalui Portal DJBC dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan dan apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari tersebut, pengajuan keberatan dapat dilayani secara manual
Diajukan/disampaikan melalui Portal DJBC dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan dan apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari tersebut, hak Orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima
Diajukan/disampaikan secara manual ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan dan apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari tersebut, hak Orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima
Pengajuan banding kepada Pengadilan Niaga dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan
Pengajuan banding kepada Pengadilan Pajak dalam waktu 90 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi
Pengajuan banding kepada Pengadilan Pajak dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi
Pengajuan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu 30 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi
Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang impor dari Kawasan Berikat (KB) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDD P) dalam rangka Sub Kontrak dengan mempertaruhkan jaminan
Pemberitahuan pabean untuk pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat dengan jaminan
pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di Kawasan Berikat
pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, untuk impor untuk dipakai
Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang relative sedikit
Penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee)
Kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification)
Kemudahan pembayaran berkala
Permohonan diajukan oleh Importir ke Kepala Kantor Pabean dgn dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan menyebutkan alasan dan bukti-bukti pendukung
Vooruitslag merupakan fasilitas pengeluaran barang impor dengan Penundaan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan mempertaruhkan jaminan
Apabila Kepala Kantor Pabean menyetujui pengajuan permohonan Vooruitslag, maka barang impor yang disetujui Vooruitslag-nya, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean/TPS tanpa terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan Fisik
Khusus terhadap barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan sebelum pengajuan permohonan fasilitas pembebasan
Dapat dilakukan pindah lokasi selama jangka waktu Impor Sementara setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara
Diajukan ke Kantor Pabean tempat pemasukan sebelum jatuh tempo KMK Impor Sementara, disertai alasan dan bukti pendukung
Diajukan melalui SKP Impor sementara/portal pengguna jasa
Tidak dilakukan penelitian dokumen
Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama kepabeanan (MITA) atau Authorized Economic Operation (AEO) yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Tim Audit Bea dan Cukai dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir
Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama kepabeanan (MITA) atau Authorized Economic Operation (AEO) yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opmi wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 1 (satu) tahun terakhir
Penyelenggara Pos yaitu Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PT Pos Indonesia)
Penyelenggara Pos (PJT)
Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Menteri Keuangan u.p. Direktur Yang Mengelola Penerimaan
Barang yang merusak lingkungan antara Limbah B3
vaksin atau obat-obatan untuk binatang
uang kertas asing (banknotes)
emas batangan
Bisa impor bahan baku sendiri, karena Konsorsium KITE IKM wajib mempunyai API
Keterbatasan akses bahan baku (akses ke supplier di LN)
Keterbatasan permodalan
Keterbatasan akses pasar ekspor
paling sedikit 5 juta rupiah dan paling banyak 50 juta rupiah
paling sedikit 5 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah
paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 50 juta rupiah
paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah
12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo surat penetapan
12 (dua belas) bulan terhitung sejak 3 (tiga) hari setelah tanggal jatuh tempo surat penetapan
12 (dua belas) bulan terhitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal jatuh tempo surat penetapan
24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo surat penetapan
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Pupuk
Refigerant CFC-12
Pakaian Bekas (gombal)
Barang yang dikuasai negara
Barang yang tidak dikuasai negara
Barang yang mendapat fasilitas
Barang yang menjadi milik negara
Kantor Pabean
TPS
TPB
TPP
Salah satu persyaratan dokumen dalam pengajuan pembebasan BM, Cukai, dan PDRI Impor Barang Untuk Penelitian yaitu...
Dokumen Perolehan Barang
Fotokopi DIPA
Kontrak Pengadaan Barang
Rincian, Jumlah, Jenis, harga dan pelabuhan pemasukan barang
Apabila saat dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu, ternyata barang yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas maka akan diberikan sanksi berupa, kecuali......
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%-500% dari BM yang seharausnya dibayar
wajib melunasi BM, Cukai, dan PDRI yang dibebaskan
Dapat dikenakan sanksi kepabeanan,cukai, atau perpajakan lainnya
Akses kepabeanan diblokir 1 (satu) tahun
Pemberitahuan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam daerah pabean yang diberitahukan menggunakan...
PPFTZ-03
BC 2.5
PPFTZ-01
PIB
Pemberitahuan IMEI yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01 adalah atas Perangkat Telekomunikasi yang ..
Dimasukkan ke Kawasan Bebas dari LDP
berasal dari impor
Dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke TLDDP
Dimasukkan ke Kawasan Bebas dari TLDDP
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dapat melakukan kegiatan pabean setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. PJT yang telah mendapat persetujuan harus menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean. Jenis jaminan yang sesuai antara lain, kecuali
Jaminan Tertulis
Jaminan Tunai
Jaminan Bank
Customs Bond
Terhadap Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai berupa Surat, Kartu Pos, dan Dokumen :
Dibebaskan Bea Masuk, Tidak dipungut PDRI
Dipungut Bea Masuk, Tidak dipungut PDRI
Dibebaskan Bea Masuk, Dipungut PDRI
Dipungut Bea Masuk dan PDRI
Barang Kiriman berupa BKC dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak...
sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris dan/atau 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol
sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris dan/atau 250 (dua ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol
sejumlah 50 (lima puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 50 (lima puluh) gram tembakau iris dan/atau 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol
sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris dan/atau 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol
Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang. Consignment Note sebagaimana dimaksudmemuat elemen data antara lain:
nomor identitas barang kiriman, negara asal, berat kotor, biaya pengiriman,harga barang, nilai tukar(apabila ada)
nomor identitas barang kiriman, negara tujuan, berat kotor, biaya pengiriman,harga barang, nilai tukar(apabila ada)
nomor identitas barang kiriman, negara asal, berat bersih, biaya pengiriman,harga barang, nilai tukar(apabila ada)
nomor identitas barang kiriman, negara asal, berat kotor, biaya pengiriman,harga barang, nilai jual (apabila ada)
Berikut merupakan pelayanan perizinan kepabeanan dan cukai di OSS, kecuali...
Registrasi kepabeanan
Perizinan TPB
Perizinan KITE
Perizinan AEO
NIB berlaku sebagai, kecuali...
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Bukti Pendaftaran Kepesertaan (BPK)
Angka Pengenal Impor (API)
Akses kepabeanan
Pencabutan akses kepabeanan dilakukan dalam hal, kecuali...
PPJK sudah tidak memiliki ahli kepabeanan
PJK mengajukan permohonan pencabutan
Berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/ atau instansi lain
Perusahaan dinyatakan pailit
Salah satu penerimaan Negara dalam rangka ekspor, yaitu ...
bea masuk tindakan pengamanan
bunga atas bea masuk dan bunga atas denda administrasi pabean
sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai
denda administrasi ekspor selain bea keluar
Salah satu penerimaan Negara dalam rangka impor, yaitu ...
bunga penagihan PPN
denda administrasi bea keluar
bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar
PPh Pasal 21
Untuk badan usaha lainnya seperti kontrak investasi kolektif, persekutuan, firma, dan perseroan komanditer, Surat Paksa akan diberitahukan kepada ...
komisaris, pemegang saham pengendali atau mayoritas
kepala perwakilan, kepala cabang, atau penanggung jawab
direktur, pemilik modal, atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan
orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di tempat usaha
Importir yang melakukan pelanggaran karena terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar ...
2% X lamanya impor X BM yang seharusnya dibayar
25% dari BM yang seharusnya dibayar
50% dari BM yang seharusnya dibayar
100% dari BM yang seharusnya dibayar
Apabila permohonan keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu paling lama ...
60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terima surat uraian banding
60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan PIB
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat uraian banding
Penggunaan Corporate guarantee sebagai jaminan dalam keperluan kepabeanan dapat digunakan oleh ....
Importir Produsen
Autorized Economic Operator
Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan BKPM
Importir yang menggunakan Certificate of Origin
Dalam hal barang yang menjadi milik negara mengalami penyusutan atau hilang, maka diajukan usulan peruntukannya untuk dilakukan ...
Penyelesaian oleh pemiliknya
Ekspor kembali
Penghapusan
Pemusnahan
Permohonan perizinan KITE IKM secara elektronik dapat dilakukan melalui …
Portal KITE
Portal pengguna jasa
Portal INSW
Portal Portal Registrasi kepabeanan
Dibawah ini merupakan pernyataan yang benar terkait perbedaan fasilitas KITE dan KB adalah
KITE fasilitas Penangguhan sedangkan KB dengan Pembebasan dan pengembalian
KITE wajib diekspor dalam 12 bulan sedangkan KB tidak ada batas waktu
Barang yang diimpor pada KITE dapat berupa barang modal sedangkan KB hanya untuk bahan baku/penolong
KITE dapat dijual lokal maksimal 50% sedangkan KB tidak diperkenankan dijual lokal
IKM dapat memanfaatkan fasilitas KITE IKM melalui konsorsium KITE, kecuali berupa
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM
IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra
Koperasi dengan syarat 75 % hasil produksinya harus diekspor
Pihak yang dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia ialah ...
ketua pengadilan niaga
kepala kantor kejaksaan
kepala kantor pabean
ketua pengadilan negeri
