NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsHUKUM ADM 2
Total questions: 30
Worksheet time: 5mins
Name
Class
Date
1.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum tertulis di dalam UU RI 1945 pada pasal
a)
pasal 1 ayat 3
b)
pasal 1 ayat 2
c)
pasal 3 ayat 1
d)
pasal 1 ayat 4
2.
Hukum Tata Usaha Pemerintah , istilah ini di gunakan oleh ahli yang bernama...
a)
Prajudi Atmasudirdjo
b)
Wirjono Prodjodikoro
c)
E.Utrecht
d)
WF Prins
3.
Hukum Tata Usaha Negara Indonesia , istilah ini di gunakan oleh ahli yang bernama...
a)
Prajudi Atmasudirdjo
b)
Wirjono Prodjodikoro
c)
E.Utrecht
d)
WF Prins
4.
Hukum Administrasi Negara , istilah ini di gunakan oleh ahli yang bernama...
a)
Prajudi Atmasudirdjo
b)
Wirjono Prodjodikoro
c)
E.Utrecht
d)
WF Prins
5.
Ilmu Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri maka harus ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara ilmu administrasi Negara dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya, kecuali
a)
Hukum Tata Negara (HTN)
b)
Hukum Perdata
c)
Hukum Pidana
d)
Hukum Adat
6.
hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi atau bereaksi. Peraturan-peraturan yang dimaksud ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.
Pengertian di atas adalah menurut pendapat...
a)
Oppenheim
b)
J.H.P. Bellefroid
c)
De La Bascecour Caan
d)
E Utrecht
e)
Prajudi Atmosudirdjo
7.
hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus..
Pengertian di atas adalah menurut pendapat...
a)
Oppenheim
b)
J.H.P. Bellefroid
c)
De La Bascecour Caan
d)
E Utrecht
e)
Prajudi Atmosudirdjo
8.
Adapun sumber hukum formil menurut Lathif, N. dkk adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui sejumlah proses tertentu dan menjadi sumber hukum yang berlaku dan ditaati oleh umum.
Adapun beberapa sumber hukum formil HAN adalah sebagai berikut, kecuali
a)
Undang-undang;
b)
Yurisprudensi
c)
Traktat
d)
Doktrin/pendapat para ahli
e)
Kebiasaan dalam adat istiadat suatu daerah
9.
Secara sederhana, subjek hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu (manusia) yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
Yang bukan sebagai subjek Hukum Administrasi Negara adalah
a)
Pegawai negeri
b)
Jabatan
c)
Jawatan, Dinas dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah
d)
Daerah-daerah swapraja dan swatantra
e)
Perusahaan milik asing
10.
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil tata negara, Pidana dan Perdata. Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari Hukum Tata Negara (HTN) dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan haruslah berdasarkan pada Hukum Administrasi Negara (HAN).
itu adalah pendapat dari sarjana...
a)
Van Vallen Hoven
b)
Oppen Heim
c)
Romeign
11.
Pokok bahasan Hukum Tata Negara (HTN) adalah Negara dalam keadaan diam (strats in rust), hal mana Hukum Tata Negara (HTN) membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan Negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah Negara dalam keadaan bergerak (staats ini beveging) dimana Hukum Administrasi Negara (HAN) melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara (HTN) baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.
itu adalah pendapat dari sarjana...
a)
Van Vallen Hoven
b)
Oppen Heim
c)
Romeign
12.
secara garis besar, 2 bagian hukum adalah
a)
hukum publik dan hukum privat
b)
hukum pidana dan hukum perdata
c)
hukum adm negara dan hukum tata negara
d)
hukum publik dan hukum pidana
13.
Hukum Administrasi
Negara termasuk bagian dari
a)
hukum publik
b)
hukum pidana
c)
hukum perdata
d)
hukum privat
14.
Secara umum, tindakan pemerintahan dibedakan menjadi dua yakni tindakan nyata dan tindakan ...
a)
Eksekutif
b)
Hukum
c)
Pemerintah
15.
Tindakan hukum merupakan tindakan yang memiliki akibat hukum. Mana di bawah ini yang BUKAN merupakan bentuk akibat hukum dalam hukum administrasi negara?
a)
Perubahan hubungan hukum
b)
Penciptaan hubungan hukum
c)
Pemberitaan hubungan hukum
d)
Pengakhiran hubungan hukum
16.
Mana di bawah ini yang merupakan bentuk tindakan pemerintahan?
a)
Keputusan
b)
Peraturan
c)
Kebijakan
d)
Rencana
e)
Semua benar
17.
Sanksi pemerintahan sebagai norma ....
a)
Penutup
b)
Pembuka
c)
Penengah
18.
Sanksi pemerintahan bersifat administratif yang berbeda dengan sanksi pidana dimana sanksi adminitratif ....
a)
Melibatkan pengadilan
b)
Bersifat unilateral
19.
Mana di bawah ini yang BUKAN merupakan sanksi pemerintahan?
a)
Paksaan
b)
Dwangsom
c)
Penarikan kembali keputusan
d)
Pemborgolan tersangka
20.
Organisasi pemerintah terdiri dari
a)
pribadi dan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melaksanakan wewenang yang bersifat hukum publik (badan-badan pemerintah)
b)
Badan-badan hukum menurut hukum perdata yang sesuai dan berdasarkan hukum telah didirikan dan oleh karena itu dianggap sebagai termasuk dalam pihak pemerintah (jawatan umum).
c)
KEDUANYA BENAR
21.
regenering government adalah
a)
Pemerintah dalam arti luas
b)
Pemerintah dalam arti sempit
22.
bestuur government adalah
a)
Pemerintah dalam arti luas
b)
Pemerintah dalam arti sempit
23.
Yang BUKAN termasuk Unsur-unsur Perbuatan pemerintah adalah
a)
Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri
b)
Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
c)
Perbuatan itu harus didasarkan pada keputusan pejabat negara yang saat itu menjabat
d)
Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi
e)
Perbuatan itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
24.
Secara teoritis, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan itu diperoleh melalui tiga cara, yaitu:
1. atribusi
2. delegasi
3.regenerasi
4.mandat
jawaban yang benar adalah nomor:
a)
1, 2
b)
1,2,3
c)
1,2.4
d)
2,3,4
25.
pemberian wewenang pemerintah yang baru oleh suatu ketentuan dalam perundang-undangan baik yang dilakukan oleh original legislator ataupun delegated legislator.
pernyataan tersebut adalah pengertian dari
a)
atribusi
b)
delegasi
c)
regenerasi
d)
mandat
26.
penyerahan wewenang pemerintah dari suatu badan atau pejabat pemerintahan kepada badan atau pejabat pemerintahan lain.
pernyataan tersebut adalah pengertian dari?
a)
atribusi
b)
delegasi
c)
regenerasi
d)
mandat
27.
suatu perbuatan yang penting bagi umum, tetapi pihak swasta dapat turut serta dengan syarat pemerintah ikut campur
berikut adalah pengetian dari
a)
Dispensasi
b)
Izin
c)
Konsesi
28.
keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbuatan itu.
berikut adalah pengetian dari
a)
Dispensasi
b)
Izin
c)
Konsesi
29.
yang menjadi tujuan dari perijinan adalah, kecuali
a)
Keinginan mengarahkan aktivitas tertentu
b)
Mencegah bahaya yang mungkin akan timbul sebagai contoh dalam izin yang berkaitan dengan lingkungan yaitu izin dapat mencegah adanya pembuangan limbah yang berlebihan
c)
Untuk melindungi obyek-obyek tertentu seperti cagar budaya dan lain sebagainya
d)
Mengarahkan orang-orang tertentu yang dapat melakukan aktivitas
e)
memperkuat suatu eksistensi kelembagaan
30.
Dalam pemerintahan, freies Ermessen (pouvoir discretionaire) diartikan sebagai salah satu sarana untuk memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara
Di Indonesia keberadaan freies ermessen sebenarnya termuat dalam
a)
UUD 1945 pasal 4 ayat (1)
b)
UUD 1945 pasal 3 ayat (1)
c)
UUD 1945 pasal 4 ayat (2)
Reset
