WorksheetsYuk kita kuis
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah
Perdir No. 8 Tahun 2021
Perdir No. 25 Tahun 2022
Perdir No. 65 Tahun 2020
Perdir No. 74 Tahun 2019
WBS merupakan pelaporan pelanggaran yang merupakan singkatan dari:
Wish Blowing System
Work Breakdown Structure
Whistle Blowing System
Working Blowing Sytem
Tim yang bertugas menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pelaporan pelanggaran (WBS) adalah
Unit Pengendalian Gratifikasi
Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran
Tim Pencegahan Kecurangan Pelanggaran
Komite Etika
Berikut ini merupakan lingkup pelaporan pelanggaran, kecuali:
Perbuatan melanggar standar operasional prosedur organisasi
Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan non finansial terhadap organisasi
Perbuatan yang tidak melanggar hukum pidana
Media aplikasi untuk Pelaporan Pelanggaran dapat melalui adalah:
Aplikasi WBS / SIAP
Aplikasi MARKO
Aplikasi Business Intelligent
Aplikasi Montila
Di bawah ini merupakan media yang dapat digunakan untuk pelaporan pelanggaran selain melalui aplikasi SIAP/WBS, kecuali:
Email: wbs@bpjs-kesehatan.go.id
Telepon/WA/SMS ke nomer telepon khusus
Komunikasi Tatap Muka
Media sosial resmi BPJS Kesehatan
Batas Waktu Pelaporan dari Pelapor ke UPG
10 hari kerja
10 hari kalender
10 menit
10 tahun lamanya
Batas waktu penelaahan di UPG sampai dengan pengiriman ke KPK adalah
10 hari kerja
20 hari kerja
20 hari kalender
bebas bang messi
Kedeputian Bidang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pengendalian Gratifikasi
Dan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah
Kedeputian Bidang Tata Kelola,
Risiko dan Kepatuhan Internal
Kesekretariatan Badan
Kedeputian Bidang Hukum, Pencegahan dan Penanganan Kecurangan
Kedeputian Bidang Manajemen Data dan Informasi
Nama akun medsos unofficial Kepwil IX di IG adalah
@mobilejkn78
@mobilejkn9
@mobilJKNasera
@leomessi
