wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

QUIZ LEGION 2023

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Organisasi internasional yang memprakarsai perubahan peraturan kepailitan di Indonesia adalah.....

a)

World Bank

b)

ILO

c)

IMF

d)

PBB

2.

Organ yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan pemberesan terhadap harta pailit adalah ......

a)

Kurator

b)

Kreditur

c)

Debitur

d)

Debt Collector

3.

Dalam kepailitan, pembagian kekayaan debitur antara para kreditur harus ….

a)

Dilakukan secara merata kepada seluruh kreditur

b)

Dilakukan pembagian secara berimbang sesuai besarnya piutang

c)

Didasarkan Urutan besarnya piutang kreditur

d)

Didasarkan Urutan lamanya piutang kreditur

4.

Sebelum di ubah, Berlakunya Undang-Undang Kepailitan Republik Indonesia mengacu pada.....

a)

Hukum Kepailitan Italia

b)

Hukum Kepailitan Jerman

c)

Hukum Kepailitan Inggris

d)

Hukum Kepailitan Belnada

5.

Yang menjadi jaminan utang debitur adalah .......

a)

Seluruh harta kekayaan debitur yang ada saja

b)

Seluruh harta benda debitur yang akan datang

c)

Seluruh harta kekayaan debitur yang ada maupun yang akan datang

d)

Seluruh hak istimewa debitur saja

6.

BERIKUT INI MERUPAKAN PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU & KEPAILITAN, KECUALI......

a)

Debitor atau Kreditor

b)

Kejaksaan

c)

OJK

d)

Debt Collector

7.

Jangka waktu pemeriksaan sejak Permohonan didaftarkan oleh debitor adalah

a)

3 hari

b)

4 hari

c)

6 hari

d)

7 hari

8.

PERAN ADVOKAT DALAM KEPAILITAN ADALAH....

a)

Mewakili Kreditor dalam menghadiri proses pencocokan piutang (verifikasi) terhadap piutang milik Kreditor

b)

Mengajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga

c)

Menyerahkan Alat Bukti

d)

Mengajukan Tagihan Kreditor

9.

BERIKUT MERUPAKAN PIHAK-PIHAK UTAMA DALAM KEPAILITAN DAN PKPU, KECUALI.....

a)

Kreditor

b)

Kurator

c)

Sekretaris Hakim Pengawas

d)

Pengurus Hutang

10.

PERMOHONAN PKPU DIAJUKAN KE PENGADILAN........

a)

Pengadilan Niaga

b)

Pengadilan Tata Usaha Negara

c)

Pengadilan Tinggi

d)

Pengadilan Negeri