wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PKD Kec. Kutoarjo

Total questions: 17

Worksheet time: 9mins

Name
Class
Date
1.

Alasan yang paling tepat untuk menjelaskan penyebab hadirnya lembaga pengawas pemilu di Indonesia adalah :

a)

Anggaran penyelenggaraan pemilu sangat besar

b)

Standar pemilu demokratis yang mengharuskan dibentuknya lembaga pengawas pemilu

c)

Indonesia belum memiliki lembaga pengawas pemilu

d)

Pemilu diwarnai praktek-praktek kompetisi yang tidak fair

2.

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah:

a)

KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

b)

Bawaslu, KPU dan KPI

c)

Bawaslu dan KPU

d)

Bawaslu

3.

Dalam Pemilu pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan tersebut merupakan makna prinsip penyelenggaraan pemilu yang:

a)

Jujur dan Adil

b)

Umum

c)

Bebas

d)

Rahasia

4.

Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah:

a)

Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa

b)

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS

c)

Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS

d)

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa

5.

Pengawas TPS berjumlah:

a)

1 orang setiap TPS

b)

3 orang setiap desa/kelurahan

c)

1 orang setiap desa/kelurahan

d)

2 orang setiap TPS

6.

Dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye. Berikut ini adalah larangan dalam kampanye yang harus ditaati Pelaksana, Peserta, dan Petugas Kampanye, kecuali:

a)

Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

b)

Kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU

c)

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye

d)

Mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

7.

Pengawasan pemungutan suara di TPS dilaksanakan oleh:

a)

Panwaslu Kecamatan

b)

Bawaslu Kabupaten/Kota

c)

Pengawas TPS

d)

Panwaslu Kelurahan/Desa

8.

Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS meliputi antara lain, kecuali:

a)

Surat suara

b)

Obeng untuk mencoblos

c)

Tinta

d)

Sampul kertas dan segel

9.

Berikut ini adalah pihak yang harus tunduk pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:

a)

Pemerintah Daerah

b)

Pengawas pemilu

c)

Petugas kampanye

d)

Peserta pemilu

10.

Partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dibawah ini, kecuali:

a)

Relawan Pengawas Pemilu

b)

Melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih

c)

Pendidikan Politik bagi pemilih

d)

Survei atau jejak pendapat tentang pemilihan

11.

Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi:

a)

Peringatan Dini

b)

Pencegahan dan Penindakan

c)

Penentuan titik rawan

d)

Penentuan fokus pengawasan

12.

Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum diatur dalam:

a)

UU No 5 Tahun 2013

b)

UU No 7 Tahun 2017

c)

UU No 3 Tahun 2008

d)

UU No 14 Tahun 2009

13.

Pengawas Pemilu perlu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran pengawasan Pemilu, pada tahapan:

a)

Semua Tahapan

b)

Tahapan Kampanye

c)

Tahapan Pemutakhiran data pemilih

d)

Tahapan Pencalonan

14.

Hasil kegiatan pengawasan Pengawas Pemilu dituangkan dalam:

a)

Formulir Model B

b)

Formulir Model D

c)

Formulir Model C

d)

Formulir Model A

15.

Potensi kerawanan dalam pendaftaran pemilih, kecuali:

a)

Pemilih berumur 17 tahun

b)

Anggota TNI/Polri aktif

c)

Pemilih Ganda

d)

Pemilih fiktif

16.

Pencegahan pelanggaran dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu melalui beberapa hal berikut:

a)

Peningkatan kerjasama antar lembaga

b)

Penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran

c)

Peningkatan transparansi pelaksanaan Pemilu

d)

Semua benar

17.

Pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu difokuskan pada:

a)

Perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu

b)

Ketidakbenaran dan ketidakabsahan data maupun dokumen yang dipersyaratkan atau yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu

c)

Ketidaktepatan waktu pada proses pelaksanaan setiap tahapan Pemilu sesuai jadwal yang telah ditentukan

d)

Ketidakpatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu