NEW
Font size
WorksheetsPKD Kec. Kutoarjo
Total questions: 17
Worksheet time: 9mins
Alasan yang paling tepat untuk menjelaskan penyebab hadirnya lembaga pengawas pemilu di Indonesia adalah :
Anggaran penyelenggaraan pemilu sangat besar
Standar pemilu demokratis yang mengharuskan dibentuknya lembaga pengawas pemilu
Indonesia belum memiliki lembaga pengawas pemilu
Pemilu diwarnai praktek-praktek kompetisi yang tidak fair
Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah:
KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Bawaslu, KPU dan KPI
Bawaslu dan KPU
Bawaslu
Dalam Pemilu pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan tersebut merupakan makna prinsip penyelenggaraan pemilu yang:
Jujur dan Adil
Umum
Bebas
Rahasia
Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah:
Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa
Pengawas TPS berjumlah:
1 orang setiap TPS
3 orang setiap desa/kelurahan
1 orang setiap desa/kelurahan
2 orang setiap TPS
Dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye. Berikut ini adalah larangan dalam kampanye yang harus ditaati Pelaksana, Peserta, dan Petugas Kampanye, kecuali:
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
Kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
Mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengawasan pemungutan suara di TPS dilaksanakan oleh:
Panwaslu Kecamatan
Bawaslu Kabupaten/Kota
Pengawas TPS
Panwaslu Kelurahan/Desa
Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS meliputi antara lain, kecuali:
Surat suara
Obeng untuk mencoblos
Tinta
Sampul kertas dan segel
Berikut ini adalah pihak yang harus tunduk pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Pemerintah Daerah
Pengawas pemilu
Petugas kampanye
Peserta pemilu
Partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dibawah ini, kecuali:
Relawan Pengawas Pemilu
Melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih
Pendidikan Politik bagi pemilih
Survei atau jejak pendapat tentang pemilihan
Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi:
Peringatan Dini
Pencegahan dan Penindakan
Penentuan titik rawan
Penentuan fokus pengawasan
Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum diatur dalam:
UU No 5 Tahun 2013
UU No 7 Tahun 2017
UU No 3 Tahun 2008
UU No 14 Tahun 2009
Pengawas Pemilu perlu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran pengawasan Pemilu, pada tahapan:
Semua Tahapan
Tahapan Kampanye
Tahapan Pemutakhiran data pemilih
Tahapan Pencalonan
Hasil kegiatan pengawasan Pengawas Pemilu dituangkan dalam:
Formulir Model B
Formulir Model D
Formulir Model C
Formulir Model A
Potensi kerawanan dalam pendaftaran pemilih, kecuali:
Pemilih berumur 17 tahun
Anggota TNI/Polri aktif
Pemilih Ganda
Pemilih fiktif
Pencegahan pelanggaran dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu melalui beberapa hal berikut:
Peningkatan kerjasama antar lembaga
Penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran
Peningkatan transparansi pelaksanaan Pemilu
Semua benar
Pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu difokuskan pada:
Perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu
Ketidakbenaran dan ketidakabsahan data maupun dokumen yang dipersyaratkan atau yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu
Ketidaktepatan waktu pada proses pelaksanaan setiap tahapan Pemilu sesuai jadwal yang telah ditentukan
Ketidakpatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu
