wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PMK 66 Tahun 2023 Natura Kenikmatan

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini Natura dan/atau kenikmatan yang bukan objek PPh bagi penerima, kecuali:

a)

penyediaan makan/minum/bahan makanan/bahan minuman bagi seluruh pegawai

b)

natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu

c)

natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan

d)

natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh Pengurusaf

2.


Dasar penilaian Objek Pajak Penghasilan berupa Natura adalah

a)

seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemberi

b)

harga beli

c)

harga jual dikurangi dengan keuntungan

d)

Nilai Pasar

3.


Dasar Penilaian Objek Pajak Penghasilan berupa Kenikmatan adalah

a)

seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemberi

b)

harga beli

c)

harga jual dikurangi dengan keuntungan

d)

Nilai Pasar

4.


Natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang dikecualikan sebagai objek pajak bagi penerima antara lain berikut ini kecuali:

a)

penginapan untuk tenaga ahli

b)

peralatan untuk keselamatan kerja

c)

sarana antar jemput pegawai

d)

Pakaian seragam

5.

Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak penghasilan bagi penerima apabila yang menerima adalah pegawai dan dengan batasan maksimal?

a)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp3 juta /pegawai/tahun pajak

b)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp3 juta /pegawai/bulan

c)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp3 juta /pegawai/pemberian

d)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp3 juta /pegawai/masa pajak

6.

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif dikecualikan sebagai objek pajak bagi pegawai dengan batasan?

a)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar 1,5juta/pegawai/masa pajak

b)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar 1,5juta/pegawai/bulan

c)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar 1,5juta/pegawai/pemberian

d)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar 1,5juta/pegawai/tahun pajak

7.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak dapat dikecualikan sebagai objek pajak bagi pegawai yang menerima apabila?

a)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar 2 juta/pegawai/tahun pajak

b)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar 2 juta/pegawai/bulan

c)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar 2 juta/pegawai/minggu

d)

secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar 2 juta/pegawai/tahun buku

8.

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dengan batasan?

a)

Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100juta/pegawai/tahun dari pemberi kerja

b)

Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100juta/pegawai/bulan dari pemberi kerja

c)

Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100juta/pegawai/pemberian dari pemberi kerja

d)

Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100juta/pegawai/hari dari pemberi kerja

9.

Apabila suatu lokasi usaha telah dilakukan penetapan daerah tertentu oleh Direktur Jenderal Pajak , maka sarana, prasarana, data/fasilitas berikut yang dikecualikan sebagai objek pajak bagi penerima,kecuali:

a)

tempat tinggal, termasuk perumahan

b)

fasilitas olahraga berupa pacuan kuda

c)

pelayanan kesehatan

d)

pendidikan

10.

Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai untuk pelaksanaan pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta
penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak apabila?

a)

Diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai

b)

Diterima atau diperoleh pengurus

c)

Diterima atau diperoleh pegawai dan baik menunjak pekerjaan pegawai atau tidak

d)

diterima atau diperoleh oleh bukan pegawai juga dapat diberikan apabila menunjang pekerjaannya