Font size
S
M
L
XL
WorksheetsSPKN-Bank Soal 1
Total questions: 150
Worksheet time: 2hrs 53mins
Name
Class
Date
1.
Kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan merupakan
a)
gambaran umum pemeriksaan keuangan Negara
b)
unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara
c)
tujuan dari keberadaan kerangka konsetual ini
d)
mandate pemeriksaan keuangan Negara
e)
asas-asas akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara
2.
Lingkup kerangka konseptual SPKN mencakup hubungan antara kerangka konseptual dengan
a)
jenis dan tujuan pemeriksaan keuangan Negara
b)
referensi dan landasan teoritis di bidang pemeriksaan
c)
asas-asas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Negara
d)
prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan Negara
e)
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pemeriksaan
3.
Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigative adalah
a)
untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/ daerah dan/ atau unsur pidana
b)
untuk mencari unsur pidana dalam suatu temuan pemeriksaan yang telah dimuat dalam LHP sebelumnya
c)
untuk memperoleh keyakinan bahwa predikasi pemeriksaan telah tepat
d)
untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
e)
untuk menyakinkan bahwa risiko kecurangan benar-benar telah terjadi
4.
Integritas dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas karekater sebagai berikut, kecuali
a)
netral
b)
kerja keras
c)
kompetensi yang memadai
d)
sifat jujur
e)
objektif
5.
Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya merupakan salah satu
a)
kewenangan pemeriksa keuangan keuangan Negara
b)
unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara
c)
kedudukan pemeriksa keuangan Negara
d)
mandate pemeriksaan keuangan Negara
e)
prosedur pemeriksaan keuangan Negara
6.
Tujuan utama penyusunan perencanaan strategis yang mnjadi pedoman rencana tahunan pemeriksaan adalah
a)
untuk memenuhi kewajiban tugas pemeriksaan dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
b)
untuk memenuhi amanat konstitusi dan permintaan pemeriksaan dari masyarakat
c)
untuk memenuhi pelaksanaan tugas pemeriksaan dan harapan pemangku kepentingan
d)
untuk harmonisasi program pemerintah dan pemenuhan kewajiban keberadaan lembaga
e)
untuk eksistensi keberadaan lembaga dan penggunaan alokasi anggaran pemerintah
7.
Dalam pemerolehan bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan
a)
kemudahan akses dan bentuk bukti yang akan diperiksa
b)
kelengkapan dan keakuratan bukti yang diperoleh
c)
kompetensi dan waktu pemerolehan bukti yang akan diperiksa
d)
kesesuaian dan kebutuhan informasi yang akan diperiksa
e)
kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh
8.
Berikut adalah factor yang menjadi pertimbangan professional untuk menentukan materialitas atas suatu hal, adalah
a)
Harapan penugasan dan lingkup pemeriksaan yang dilakukan atas hal pokok yang diperiksa
b)
Nilai dan cakupan pengaruh transaksi keuangan terhadap keseluruhan kinerja keuangan entitas terperiksa
c)
Interpretasi pemeriksa terhadap kebutuhan pengguna LHP; dan ketentuan peraturan perundang-undangan
d)
Kesepekatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dengan berdasarkan pada argumentasi dan kebutuhan masing-masing
e)
Harapan penugasan dan tingkat risiko yang dapat diteriam dari pemeriksaan yang dilakukan pada entitas terperiksa
9.
Unsur-unsur yang harus diungkapkan dalam LHP adalah sebagai berikut, kecuali
a)
jawaban atas tujuan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa
b)
ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria pemeriksaan yang digunakan
c)
pembatasan lingkup karena pemeriksa tidak dapat melaksanakan standar pemeriksaan
d)
kondisi dimana pemeriksa hanya dapat melakukan prosedur alternative untuk pengujian atas hal pokok yang diperiksa
e)
tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa pada LHP
10.
Yang tidak termasuk sebagai kelompok yang wajib melaksanakan kode etik BPK selama menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara, adalah
a)
pemeriksa pada instansi pengawas internal pemerintah yang bekerja untuk dan atas nama BPK
b)
tenaga ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK
c)
anggota BPK
d)
pemeriksa BPK yang mendapatkan penugasan pemeriksaan keuangan negara
e)
kantor akuntan public yang bekerja bekerja untuk dan atas nama BPK
11.
Etika dalam pemeriksaan yang meliputi independensi, Integritas, dan Profesionalisme di atur dalam
a)
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
b)
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
c)
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
d)
Pernyataan standart umum pemeriksaan
e)
Kerangka konseptual
12.
Pertimbangan pemeriksa terhadap ketidak patuhan , kecurangan, dan ketidak patutan dalam perancangan prosedur pemeriksaan di muat dalam
a)
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
b)
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
c)
Kerangka konseptual
d)
Pernyataan standart umum pemeriksaan
e)
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
13.
Pemeriksa mempertimbangkan materialitas
a)
Tahap pelaporan untuk menentukan opini pemeriksaan
b)
Pada tahap penentuan sample dan kelengkapan KKP
c)
Pada semua tahapan proses pemeriksaan
d)
Hanya terkait pengambilan sample dan perumusan simpulan pemeriksaan
e)
Hanya pada tahap perencanaan pemeriksaan
14.
Untuk memastikan penugasan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang secara kolektif memiliki kompetensi, BPK berkewajiban
a)
memantau pendidikan professional berkelanjutan yang harus dipenuhi oleh seorang pemeriksa
b)
menetapkan prosedur pemeriksaan atas objek pemeriksaan dengan berbasis risiko
c)
menentukan kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan penugasan pemeriksaan
d)
meminta pemeriksa untuk memberikan fakta kompetensi pada setiap rencana penugasan pemeriksaan yang akan melibatkan pemeriksa
e)
mendokumentasikan pengalaman pemeriksaan setiap pemeriksa sebagai dasar pertimbangan penugasan
15.
Pemeriksa dapat memperoleh data dan informasi dengan melakukan hal-hal berikut, kecuali
a)
pengamatan, wawancara, survey, dan pengukuran
b)
pengamatan, cek fisik, stock opname, cash opname
c)
tanya jawab, cek fisik, konfirmasi, observasi
d)
tanya jawab, wawancara, survey dan sensus
e)
analisis data, kajian, ikhtisar, dan pengelompokkan data
16.
Yang tidak dikelompokkan sebagai Komunikasi pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah
a)
Entitas terperiksa dalam kerangka pelaksanaan pemeriksaan
b)
Pihak III rekanan entitas terperiksa dalam kerangka pelaksanaan pemeriksaan
c)
Lembaga perwakilan dalam kerangka penyampaian LHP
d)
Instansi penegak hukum sebagai pihak yang berkepentingan terhadap LHP
e)
APIP dalam kerangka perencanaan pemeriksaan
17.
Yang termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN 2017 adalah
a)
bahasa program system aplikasi akuntansi pemerintah
b)
tanggapan pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan LK yang ber-indikasi adanya unsur pidana
c)
pengungkapan informasi bahwa gudang persediaan tidak memiliki pengamanan yang memadai
d)
pengungkapan kondisi likuiditas perbankan yang merosot
e)
penyajian informasi mengenai nilai alutsita TNI dalam LK Kementerian Pertahanan
18.
SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan keuangan Negara yang memiliki tingkat keyakinan
a)
Absolut
b)
Memadai
c)
Fleksibel
d)
Positive
e)
Negative
19.
Pengertian dari bukti pemeriksaan adalah
a)
informasi yang diperlukan pemeriksa untuk menarik kesimpulan dan merumuskan rekomendasi
b)
informasi yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan kesesuaian hal pokok dengan kriteria pemeriksaan
c)
dokumen transaksi keuangan pemerintah yang terkait dengan temuan pemeriksaan
d)
informasi dalam dokumen transaksi yang digunakan pemeriksa untuk menggambarkan kondisi pemeriksaan
e)
dokumen yang dikumpulkan dan digunakan oleh pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan
20.
Berikut adalah hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari pejabat pemerintah selaku pihak penanggung jawab atas hal yang diperiksa, kecuali
a)
Opini BPK atas LK
b)
simpulan pemeriksaan
c)
temuan pemeriksaan
d)
rekomendasi pemeriksa
e)
kondisi dalam temuan pemeriksaan
21.
Berikut merupakan ketentuan standar mengenai kriteria pemeriksaan, kecuali
a)
pemeriksa dapat mengembangkan kriteria pemeriksaan dalam pemeriksaan kinerja berdasarkan sumber tertentu dan diungkapkan secara transparan
b)
apabila terjadi pertentangan antara beberapa kriteria dalam pemeriksaan PDTT, pemeriksa dapat memutuskan untuk tidak melakukan penilaian atas hal pokok tersebut
c)
atas dasar pertimbangan professional, pemeriksa dapat memilih menggunakan satu kriteria yang bertentangan dengan kriteria lain dan diungkapkan
d)
kriteria dalam pemeriksaan atas LK merupakan kriteria formal berupa standar akuntansi pemerintahan
e)
Pemeriksa tidak dapat menggunakan kriteria berupa kesepakatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dalam pemeriksaan kinerja
22.
Selain BPK, SPKN berlaku bagi, kecuali
a)
Satuan pengawas intern Perusahanan Negara yang melakukan review LK perusahaan Negara
b)
Aparat pengawasan intern pemerintaha yang melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu
c)
Akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK
d)
Tenaga ahli yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan Negara sesuai keahliannya
e)
Akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan ketentuan UU
23.
Pemeriksa harus memahami hal-hal sebagai berikut dalam setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya, kecuali
a)
sumber daya pemeriksaan yang dialokasi untuk pemeriksaan
b)
akses terhadap data yang dibutuhkan
c)
peran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terkait pemeriksaan
d)
laporan yang akan dihasilkan
e)
pihak yang dapat dihubungi selama pemeriksaan
24.
Prosedur dan kebijakan yang memastikan bahwa pemeriksaan telah sesuai dengan standar pemeriksaan dan peraturan perundang-undnagan, dimuat dalam
a)
system pengendalian mutu
b)
kriteria pemeriksaan keuangan negara
c)
sistem pemeriksaan keuangan Negara
d)
kebijakan umum pemerolehan keyakinan mutu
e)
standar pengendalian mutu
25.
Jika suatu pemeriksaan ditujukan untuk memberikan kesimpulan serta rekomendasi untuk memperbaiki aspek 3 E (ekonomi, eisiensi, dan efektivitas), maka jenis pemeriksaan yang dimaksud adalah:
a)
Pemeriksaan kinerja
b)
Pemeriksaan atas LK terkait
c)
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan kepatuhan
d)
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan investigative
e)
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
26.
Pemahaman pemeriksa atas entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa dapat diperoleh dari
a)
hasil penelitian akademis dan publikasian yang tersebar di berbagai media
b)
literature pustaka dan publikasian terkait entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa
c)
hasil kajian pemeriksa yang telah diklarifikasi pihak terperiksa
d)
Pengetahuan yang telah dimiliki pemeriksa dan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan selama pemeriksaan
e)
kertas kerja pemeriksaan sebelumnya, dan informasi yang tersebar di berbagai media
27.
LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum
a)
LHP dapat diperoleh dan/ atau diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b)
dikecualikan LHP yang memuat rahasia negara dan tidak mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
c)
dikecualikan LHP yang mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
d)
LHP yang memuat temuan yang dapat menimbulkan gejolak masyarakat dikategorikan sebagai LHP yang tidak dapat diakses umum
e)
dikecualikan LHP yang memuat rahasia negara dan mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
28.
Yang BUKAN termasuk lingkup kerangka konseptual SPKN
a)
Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan Negara
b)
Gambaran umum pemeriksaan keuangan Negara
c)
Pengembangan standar pemeriksaan
d)
Asas-asas pengelolaan akuntabilitas keuangan Negara
e)
Unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara
29.
Selain pihak pengguna LHP dan pemeriksa BPK, hasil pmeriksaan akan terkait dengan
a)
Pihak yang mendokumentasukan hasil pemeriksaan
b)
Pihak yang bertanggung jawab
c)
Pihak yang berkepentingan
d)
Pihak lain yang terkait pemeriksaan
e)
Pihak yang melaksanakan pemeriksaan
30.
Yang BUKAN merupakan ragam karakteristik atas suatu hal pokok, adalah mencakup sampai sejauh mana informasi atas hal pokok tersebut bersifat
a)
satu waktu tertentu atau dalam periode waktu tertentu
b)
objektif atau subjektif
c)
progresif atau degresif
d)
historis atau prospektif
e)
kualitatif atau kuantitatif
31.
Tanggung jawab untuk membentuk hubungan logis antara topik pemeriksaan yang akan dilakukan dengan perencanaan strategis BPK, merupakan
a)
tanggung jawab organisasi pemeriksaan pada tahap perencanaan strategis pemeriksaan
b)
tanggung jawab manajemen dalam organisasi pemeriksaan yang membidangi perencanaan strtategis pemeriksaan
c)
tanggung jawab pemeriksa dalam tahap operasionalisasi perencanaan strategis pemeriksaan
d)
tanggung jawab structural pemeriksaan yang memiliki fungsi pelaksanaan pemeriksaan
e)
tanggung jawab pemeriksa dalam melaksanakan tahap perencanaan pemeriksaan
32.
Kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian (due care), ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepda standard an ketentuan peraturan perundang-undangan, disebut dengan nilai
a)
profesionalisme
b)
kompetensi
c)
integritas
d)
indepedensi
e)
kinerja
33.
SPAP yang ditetapkan IAPI, diberlakukan oleh SPKN 2017, dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali
a)
diberlakukan untuk semua jenis pemeriksaan
b)
berlaku sejak SPKN 2017 diundangkan
c)
diberlakukan sepanjnag tidak diatur dalam SPKN
d)
pemberlakuannya termasuk interpretasi dan bultek yang diterbitkan
e)
diberlakukan hanya untuk pemeriksaan atas LK
34.
Suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan yang tidak memihak kepada siapa pun; tidak dipengaruhi oleh siapapun; objektif; dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), merupakan konsepsi dari nilai
a)
profsionalisme
b)
independesi
c)
integritas
d)
kemandrian
e)
pemufakatan
35.
Pengertian kriteria pemeriksaan adalah
a)
kondisi yang terjadi terhadap hal pokok
b)
tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok
c)
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal pokok
d)
standar dan sistem pemeriksaan yang wajib dilaksanakan pemeriksa
e)
harapan pemangku kepentingan
36.
Yang menjadi alasan pemeriksa dapat menggunakan hasil pekerjaan APIP dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara, adalah
a)
APIP adalah unit kerja fungsional dimana pemeriksanya berada dibawah pembinaan BPK
b)
fungsi BPK dan APIP adalah sama-sama melaksanakan pemeriksaan keuangan negara
c)
APIP bekerja dalam lingkup instansinya untuk dan atas nama BPK
d)
kualitas hasil pekerjaan APIP dapat dipercaya dan mudah dipahami
e)
lingkup keuangan negara yang menjadi cakupan pemeriksaan BPK sangat luas
37.
Manfaat dokumentasi pemeriksaan bagi pemeriksa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut, kecuali
a)
dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan
b)
dapat memperoleh gambaran entitas terperiksa, makna dan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, serta tanggapan dan rencana aksi pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan
c)
dapat memperoleh gambaran alasan dibalik hak signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil pertimbangan profesionall dan kesimpulan terkait
d)
dapat memperoleh gambaran mengenai bukti yang diperoleh pemeriksa untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksaan
e)
dapat memperoleh gambaran mengenai hubungan logis antara bukti yang diperoleh, pertimbangan yang digunakan dan simpulan yang diambil
38.
Bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus meliputi
a)
independesi secara subjektif dan independensi secara objektif
b)
independensi materiil dan independensi formal (independence by law)
c)
independesi secara individu dan independensi secara kelembagaan
d)
independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam penampilan (independence in appearance)
e)
independesi totalitas dan independensi partial
39.
Tujuan adanya pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, adalah
a)
memberikan dampak lanjutan atas temuan pemeriksaan
b)
melaksanakan amanat ketentuan UU dimana BPK harus melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
c)
meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan dan membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola
d)
meningkatkan nilai proses pemeriksaan yang komprehensif termasuk kewajiban pemantauan tindak lanjut
e)
menghindari terjadinya pengulangan temuan pemeriksaan pada pemeriksaan selanjutnya
40.
Yang merupakan prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara
a)
kode etik, pengendalian mutu, manajemen dan keahlian tim pemeriksa, risiko pemeriksaan, materialitas, dokumentasi dan komunikasi pemeriksaan
b)
mandate, kemandirian, wewenang, definisi, lingkup, dan jenis pemeriksaan, serta manfaat dan tujuan pemeriksaan
c)
independensi, integritas, dan profesionalisme
d)
hubungan tiga pihak, hal pokok dan informasi hal pokok, kriteria, bukti, dan laporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
e)
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness
41.
Berikut adalah alasan lahirnya SPKN 2017 menggantikan SPKN 2007, kecuali
a)
SPKN 2007 menggunakan GAGAS 2003 sebagai referensi, dimana GAGAS sudah 2 kali direvisi terakhir tahun 2011
b)
SPKN 2007 dinyatakan sebagai “living document”
c)
ISA dan ISSAI disusun dengan menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan principle based standars sedangkan SPKN 2007 menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan rule based standards
d)
Standar pemeriksaan sector privat yang berlaku di Indonesia (SPAP) telah berkembang dan mengalami banyak perubahan
e)
ISA (international Standards on Auditing) dan ISSAI telah berkembang dan mengalami banyak perubahan
42.
Factor yang mempengaruhi kecukupan bukti adalah penilaian pemeriksa atas
a)
lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan
b)
risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan
c)
waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa
d)
biaya pemeriksaan dan kegunaan informasi pemeriksaan
e)
kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan
43.
Yang tidak dapat dimasukan dalam tim pemeriksa atas LK Pemerintah adalah
a)
pegawai golongan III/a yang telah memiliki peran sebagai KTY tetapi sering ditugaskan untuk melakukan supervise seperti peran PT
b)
Pegawai golongan II C yang berlatar belakang pendidikan akuntansi
c)
pegawai yang telah diangkat sebagai pemeriksa tetapi belum pernah melakukan pemeriksaan
d)
pegawai golongan III/ d yang baru saja dipulihkan jabatan fungsional pemeriksanya
e)
pegawai golongan III/ a yang tidak menyampaikan fakta indepedensinya dalam penugasan pemeriksan
44.
Yang BUKAN merupakan metode yang digunakan dalam pemerolehan bukti pemeriksaan
a)
pencarian data di internet
b)
konfirmasi
c)
inspeksi, observasi
d)
rekalkulasi, prosedur analitis
e)
permintaan keterangan
45.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, tim pemeriksa harus memiliki kompetensi professional secara kolektif, yang dibutikan dengan
a)
pengalaman pemeriksaan pada bidang pemeriksaan yang sama
b)
sertifikat professional keahlian yang diterbitkan BPK
c)
sertifikat profesi yang teregistrasi negara
d)
Surat penugasan pemeriksaan dari BPK
e)
sertifikat peran pemeriksa sesuai jenjang peran yang ditugaskan
46.
Jika pemeriksa telah melaksanakan prosedur pemeriksaan atas risiko kecurangan yang telah diidentifikasinya, maka
a)
pemeriksa tidak dapat menyatakan bahwa indikasi awal kecurangan telah terjadi dan menimbulkan dampak material terhadap simpulan pemeriksaannya
b)
pemeriksa hanya berkepentingan terhadap indikasi awal kecurangan yang menimbulkan dampak material terhadap simpulan pemeriksaannya
c)
pemeriksa dapat menyatakan bahwa kecurangan telah terjadi dan menjadikan pertimbangan dalam simpulan pemeriksaannya
d)
pemeriksa hanya berkepentingan bahwa prosedur pemeriksaan atas risiko kecurangan tersebut telah dilaksanakan
e)
pemeriksa harus membuktikan dampak kecurangan terhadap simpulan pemeriksa benar-benar telah terjadi
47.
Yang TIDAK menjadi muatan dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara
a)
Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara
b)
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
c)
Seluruh kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara
d)
Semua kekayaan pihak lain yang dikuasai dan diperoleh pihak tersebut dengan menggunakan pembiayaan public
e)
Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan negara, yaitu perencanaan, pelaksnaaan, pengawasan dan pertanggungjawaban
48.
Berikut adalah cakupan dari supervise, kecuali
a)
memantau kemajuan pemeriksaan
b)
mengidentifikasi hal-hal yang perlu dikonsutasikan
c)
memperimbngkan kompetnasi setiap anggota tim pemeriksa
d)
memonitor pembiayaan pemeriksaan
e)
mengarahkan pemeriksa untuk focus ke hal yang bersifat significant
49.
Pihak yang tidak terlibat dalam pemeriksaan keuangan negara, adalah
a)
pihak yang bertanggung jawab
b)
pemeriksa keuangan negara
c)
pengguna LHP
d)
pemerintah negara lain
e)
instansi penegak hukum
50.
Dalam pemerolehan bukti pemeriksaan, pemeriksa harus
a)
menggunakan prosedur alternative yang lebih murah biayanya untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan
b)
menghilangkan suatu prosedur pengumpulan bukti apabila biaya untuk memperoleh bukti tersebut sangat mahal
c)
tetap melaksanakan prosedur pengumpulan bukti dengan biaya yang mahal dan melaksanakan prosedur alternative untuk pemerolehan bukti tersebut
d)
tetap melaksanakan prosedur pengumpulan bukti dengan biaya yang mahal dengan membebankan pembiayaannya pada entitas yang terperiksa
e)
merevisi lingkup pemeriksaan untuk menghilangkan suatu prosedur pengumpulan bukti yang mahal
51.
Unsur temuan pemeriksaan dikatakan lengkap apabila
a)
semua informasi yang diperoleh telah diungkapkan dengan baik
b)
semua unsur yang disajikan dapat menjawab tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan
c)
semua prosedur pemeriksaan telah dilakukan
d)
unsur temuan berhasil mengungkapkan adanya indikasi awal kecurangan
e)
semua unsur temuan pemeriksaan, berupa kondisi, kriteria, akibat, sebab telah diungkapkan
52.
Jenis pemeriksaan BPK yang diatur dalam SPKN ditentukan berdasarkan
a)
Pengguna hasil pemeriksaan
b)
Cakupan pemeriksaan
c)
Objek pemeriksaan
d)
Sifat pemeriksaan
e)
Tujuan pemeriksaan
53.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memeiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan di:
a)
Tempat pengujian hasil kegiatan
b)
Tempat penyimpanan barang milik negara
c)
Tempat penyimpanan uang
d)
Tempat pelaksanaan kegiatan
e)
Tempat penyimpanan bukti/ dokumen
54.
Penentuan materialitas dilakukan oleh
a)
Pemeriksa berdasarkan kesepakatan dengan pihak terperiksa
b)
pemeriksa dengan menggunakan pertimbangan profesionalnya
c)
BPK dengan mempertimbangkan harapan penugasan pemeriksaan
d)
Pemberi tugas pemeriksaan berdasarkan analisis kebutuhannya
e)
BPK sebagai lembaga pemeriksa dengan memperhatikan masukan pemeriksanya
55.
Tujuan pemeriksa menerapkan system pengendalian mutu pada saat penugasan pemeriksaan adalah sebagai berikut, kecuali
a)
agar pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan LHP dapat diselesaikan tepat waktu
b)
agar apa yang diungkapkan dalam hasil pemeriksaan dapat diyakini telah tepat sesuai dengan kondisi senyatanya
c)
agar memberikan keyakinan yang memadai bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai SPKN
d)
agar ketentuan-ketentuan dalam SPKN diterapkan secara tepat oleh pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukannya
e)
agar hasil pemeriksaan tidak lagi memuat informasu yang mengandung kesalahan aritmatik
56.
Yang bukan merupakan mandate pemeriksaan keuangan Negara adalah
a)
keberadaan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
b)
pemeriksaan keuangan Negara dilakukan secara bebas dan mandiri
c)
hasil pemeriksaan BPK dismapaikan kepada lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya
d)
BPK dapat mementukan objek, waktu dan metode pemeriksaan keuangan Negara
e)
hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan badan lain sesuai dengan undang-undang
57.
SPKN adalah
a)
Panduan bagi penerapan akuntabilitas dan transaparansi pengelolaa dan tanggung jawab keuangan negara
b)
Pedoman dalam penyusunan system pengendalian mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
c)
Petunjuk pelaksanaan kegiatan dukungan kelembagaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
d)
Acuan penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
e)
Patokan yang wajib dipedomani dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
58.
Suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai apabila memenuhi kriteria berikut, kecuali
a)
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan
b)
dibuat hanya oleh pemeriksa andal yang telah berpengalaman
c)
mencakup seluruh tahapan pemeriksaan
d)
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan
e)
dihasilkan secara tepat waktu
59.
Yang merupakan karakteristik kriteria “yang sesuai” adalah
a)
dapat digunakan, dapat dipahami, dapat diterapkan, lengkap dan akuntabel
b)
mudah dipahami, akuntabel, massif, transaparan, dan keterterapan
c)
diakui, ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan
d)
dapat digunakan, massif, akuntabel, dan transparan
e)
relevan, lengkap, andal, netral, dan dapat dipahami
60.
SPKN disusun oleh
a)
Komite SPKN yang dibentuk BPK dan Pemerintah
b)
Pemerintah atas dasar inisiatif BPK
c)
BPK
d)
Komite independen yang dibentuk BPK
e)
Pemeriksa BPK dengan memperhatikan perkembangan standar internasional
61.
Ukuran kuantitas bukti pemeriksaan dipengaruhi penilaian pemeriksa atas
a)
biaya pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan
b)
risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan
c)
lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan
d)
waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa
e)
kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan
62.
Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang tercermin dalam laporan keuangan, dikategorikan sebagai
a)
Hal pokok
b)
materi/ substansi
c)
karakteristik
d)
Posisi
e)
Informasi hal pokok
63.
Berikut adalah syarat suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai, kecuali
a)
dapat memuat semua bukti yang diperoleh
b)
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan
c)
dapat menggambarkan kompetensi pemeriksa yang ditugaskan
d)
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan
e)
dapat menggambarkan kesimpulan yang dibuat
64.
Dasar untuk memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam pemeriksaan investigative adalah
a)
Adanya keselurahan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa. Dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, professional dan memiliki tingkat ke hati-hatian, untuk yakin bahwa Froud, telah, sedang atau sedang terjadi
b)
Adanya gejala-gejala yang menunjukan kemungkinan terjadinya kecurangan pada keseluruhan peristiwa, keadaan peristiwa dan segala hal yang terkait
c)
Adanya peristiwa atau kondisi yang mengindikasikan tekanan untuk melakukan kecurangan atau memberikan peluang untuk melakukan kecurangan
d)
Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan
e)
Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bidandingkan dengan perilaku orang yang bijaksana dan menggunakan akan sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public yang baik
65.
Yang dapat dikelompokkan sebagai bentuk bukti pemeriksaan adalah sebagai berikut, kecuali
a)
hasil observasi pemeriksa
b)
keterangan lisan/ tertulis dari pihak yang diperiksa
c)
catatan transaksi elektronis/ fisik
d)
komunikasi tertulis atau elektronis dengan pihak diluar entitas yang diperiksa
e)
laporan pengaduan dari pemangku kepentingan entitas terperiksa
66.
Anggota BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya harus mematuhi prinsip-prinsip etika yang merupakan nila-nilai BPK yaitu
a)
Anggota BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya harus mematuhi prinsip-prinsip etika yang merupakan nila-nilai BPK
b)
Adanya keterlibatan pemeriksa terhadap kegiatan objek pemeriksaan baik secara langsung baik tidak langsung
c)
Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan
d)
Adanya upaya untuk mengubah temua pemeriksaan opini kesimpulan dan rekomendasi dengan mencari bukti atai data tambahan
e)
Adanya upaya untuk menunda pelaporan agar dapat dipenuhinya maksut pencapaian terkait hal terperiksa
67.
Karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi
a)
tingkat akurasi kondisi yang dimuat dalam temuan pemeriksaan
b)
tingkat keterterapan rekomendasi yang diberikan atas hal pokok yang diperiksa
c)
tingkat ketepatan identifkasi sebab dan akibat atas informasi hal pokok
d)
tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria
e)
tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan
68.
Yang merupakan sumber dari kriteria pemeriksaan, adalah
a)
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa
b)
kontrak pihak terperiksa dengan pihak III yang muatan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan
c)
pendapat ahli dan jurnal-jurnal ilmiah yang digunakan di lingkungan akademisi
d)
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa dengan pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan
e)
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa kepada pihak penegak hukum
69.
Yang merupakan karakteristik yang digambarkan dari kriteria pemeriksaan “yang sesuai” adalah
a)
akuntabel, digunakan oleh pihak yang mengelola dan bertanggung jawab atas hal pokok
b)
mudah dipahami, memberikan kontribusi kepada kesimpulan yang tidak multi interpretasi
c)
transparan, mudah diakses atau diketahui oleh umum
d)
massif, memberikan dampak yang luas jika diterapkan
e)
keterterapan, dapat diimplementasikan oleh siapa saja yang bertanggungjawab atas hal pokok
70.
Yang merupakan ukuran kualitas bukti pemeriksaan
a)
substansi dan waktu keterjadian terkait simpulan pemeriksaan
b)
lengkap, netral, dan dari sumber informasi yang kompeten
c)
cara pemerolehan dan keterkaitan bukti dengan simpulan pemeriksaan
d)
relevan, valid, dan andal untuk mendukung hasil pemeriksaan
e)
dapat dipahami dan relevan dengan hal pokok yang diperiksa
71.
Pemeriksa harus memastikan kejelasan setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya. oleh karenanya, pemeriksa harus memahami hal-hal sebagai berikut, kecuali
a)
lingkup dan tujuan pemeriksaan
b)
laporan yang akan dihasilkan
c)
akses terhadap data yang dibutuhkan
d)
sumber daya pemeriksaan yang dialokasi untuk pemeriksaan
e)
hal pokok/ informasi pokok yang akan diperiksa
72.
Kode etik BPK berlaku dan mengikat bagi pihak berikut selama menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara, kecuali
a)
kantor akuntan public yang bekerja bekerja untuk dan atas nama BPK
b)
anggota BPK
c)
pemeriksa pada instansi pengawas internal pemerintah yang bekerja untuk dan atas namaa BPK
d)
kantor akuntan public yang bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
e)
pemeriksa BPK yang mendapatkan penugasan pemeriksaan keuangan negara
73.
Karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi hal-hal dibawah ini, kecuali
a)
tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria
b)
tingkat ketepatan dalam mengukur dan mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria
c)
tingkat kemampuan bukti yang tersedia untuk memberikan keyakinan
d)
tingkat ketepatan dalam mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria
e)
tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan
74.
Untuk memastikan kualitas hasil pemeriksaan, BPK harus menetapkan
a)
peer Reviewer tetap
b)
system pengendalian mutu
c)
prosedur dan kebijakan pemerolehan keyakinan mutu
d)
standar pemeriksaan keuangan Negara
e)
standar pengendalian mutu
75.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu apabila merupakan bagian dari pemeriksaan yang lebih besar seperti pemeriksaan laporan keuangan maka sesuai SPKN yang paling tepat adalah
a)
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya temuan tanpa simpulan
b)
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa simpulan dan opini
c)
Hasil pemeriksaan denagn tujuan tertentu dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan atas laporan keuangan
d)
Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu tidak berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan
76.
Pemeriksa dapat memperoleh data dan informasi dengan melakukan hal-hal berikut, kecuali
a)
analisis data, kajian, ikhtisar, dan pengelompokkan data
b)
tanya jawab, cek fisik, konfirmasi, observasi
c)
pengamatan, cek fisik, stock opname, cash opname
d)
pengamatan, wawancara, survey, dan pengukuran
e)
tanya jawab, wawancara, survey dan sensus
77.
Apabila tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji dan menilai aspek 3E dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan, maka jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah
a)
pemeriksaan atas Laporan Keuangan
b)
PDTT dengan bentuk pemeriksaan system
c)
pemeriksaan kinerja
d)
PDTT dengan bentuk investigasi
e)
PDTT dengan bentuk kepatuhan
78.
Tanggung jawab untuk membentuk hubungan logis antara topik pemeriksaan yang akan dilakukan dengan perencanaan strategis BPK, merupakan
a)
tanggung jawab pemeriksa dalam tahap operasionalisasi perencanaan strategis pemeriksaan
b)
tanggung jawab structural pemeriksaan yang memiliki fungsi pelaksanaan pemeriksaan
c)
tanggung jawab pemeriksa dalam melaksanakan tahap perencanaan pemeriksaan
d)
tanggung jawab manajemen dalam organisasi pemeriksaan yang membidangi perencanaan strtategis pemeriksaan
e)
tanggung jawab organisasi pemeriksaan pada tahap perencanaan strategis pemeriksaan
79.
Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigative adalah
a)
untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/ daerah dan/ atau unsur pidana
b)
untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
c)
untuk menyakinkan bahwa risiko kecurangan benar-benar telah terjadi
d)
untuk memperoleh keyakinan bahwa predikasi pemeriksaan telah tepat
e)
untuk mencari unsur pidana dalam suatu temuan pemeriksaan yang telah dimuat dalam LHP sebelumnya
80.
Unsur temuan pemeriksaan dikatakan lengkap apabila
a)
unsur temuan berhasil mengungkapkan adanya indikasi awal kecurangan
b)
semua unsur temuan pemeriksaan, berupa kondisi, kriteria, akibat, sebab telah diungkapkan
c)
semua informasi yang diperoleh telah diungkapkan dengan baik
d)
semua unsur yang disajikan dapat menjawab tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan
e)
semua prosedur pemeriksaan telah dilakukan
81.
Berikut adalah cakupan dari supervise, kecuali
a)
memonitor pembiayaan pemeriksaan
b)
mengarahkan pemeriksa untuk focus ke hal yang bersifat significant
c)
mengidentifikasi hal-hal yang perlu dikonsutasikan
d)
memantau kemajuan pemeriksaan
e)
memperimbngkan kompetnasi setiap anggota tim pemeriksa
82.
Berikut adalah syarat kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan yang diharuskan pernyataan SPKN 2017, kecuali
a)
komunikatif, tepat waktu, akurat, dan objektif
b)
meyakinkan, jelas, dan ringkas, dan netral
c)
lengkap, jelas, ringkas, dan tepat waktu
d)
berguna, relevan, ekonomis, efisien, dan efektif
e)
tepat waktu, lengkap, akurat, dan objektif
83.
Yang termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN 2017 adalah
a)
pengungkapan informasi bahwa gudang persediaan tidak memiliki pengamanan yang memadai
b)
pengungkapan kondisi likuiditas perbankan yang merosot
c)
tanggapan pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan LK yang ber-indikasi adanya unsur pidana
d)
bahasa program system aplikasi akuntansi pemerintah
e)
penyajian informasi mengenai nilai alutsita TNI dalam LK Kementerian Pertahanan
84.
Yang TIDAK termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN 2017 adalah
a)
informasi yang apabila diungkap akan menganggu pertahanan dan keamanan Negara
b)
informasi yang diperoleh melalui PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigasi
c)
predikasi yang akan diuji dalam pemeriksaan investigasi
d)
informasi yang pengungkapannya dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
e)
bukti-bukti adanya transaksi yang merugikan keuanan Negara yang dijadikan dasar simpulan dalam pemeriksaan investigasi
85.
Tujuan adanya pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, adalah
a)
meningkatkan nilai proses pemeriksaan yang komprehensif termasuk kewajiban pemantauan tindak lanjut
b)
melaksanakan amanat ketentuan UU dimana BPK harus melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
c)
menghindari terjadinya pengulangan temuan pemeriksaan pada pemeriksaan selanjutnya
d)
meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan dan membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola
e)
memberikan dampak lanjutan atas temuan pemeriksaan
86.
Berikut adalah hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari pejabat pemerintah selaku pihak penanggung jawab atas hal yang diperiksa, kecuali
a)
kondisi dalam temuan pemeriksaan
b)
rekomendasi pemeriksa
c)
temuan pemeriksaan
d)
simpulan pemeriksaan
e)
Opini BPK atas LK
87.
Berikut adalah unsur-unsur yang harus ada dalam semua jenis pemeriksaan, kecuali
a)
pernyataan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan
b)
pernyataan bahwa pemeriksa tidak menemukan adanya penyimpangan atas kriteria pemeriksaan
c)
rekomendasi pemeriksaan
d)
temuan dan simpulan pemeriksaan
e)
tanggapan pihak yang bertanggung jawab
88.
Pemeriksa harus memberikan rekomendasi jika
a)
pemeriksa dapat merancang saran yang konstruktif
b)
pemeriksa tidak dapat mengembangkan temuan secara memadai
c)
terdapat kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan
d)
pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kinerja
e)
diperlukan penegasan aksi yang disarankan kepada APH dalam pemeriksaan investigasi
89.
Unsur-unsur yang harus diungkapkan dalam LHP adalah sebagai berikut, kecuali
a)
ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria pemeriksaan yang digunakan
b)
kondisi dimana pemeriksa hanya dapat melakukan prosedur alternative untuk pengujian atas hal pokok yang diperiksa
c)
pembatasan lingkup karena pemeriksa tidak dapat melaksanakan standar pemeriksaan
d)
tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa pada LHP
e)
jawaban atas tujuan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa
90.
16. Berikut adalah syarat suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai, kecuali
a)
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan
b)
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan
c)
dapat menggambarkan kompetensi pemeriksa yang ditugaskan
d)
dapat memuat semua bukti yang diperoleh
e)
dapat menggambarkan kesimpulan yang dibuat
91.
Manfaat dokumentasi pemeriksaan bagi pemeriksa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut, kecuali
a)
dapat memperoleh gambaran mengenai hubungan logis antara bukti yang diperoleh, pertimbangan yang digunakan dan simpulan yang diambil
b)
dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan
c)
dapat memperoleh gambaran alasan dibalik hak signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil pertimbangan profesionall dan kesimpulan terkait
d)
dapat memperoleh gambaran entitas terperiksa, makna dan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, serta tanggapan dan rencana aksi pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan
e)
dapat memperoleh gambaran mengenai bukti yang diperoleh pemeriksa untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksaan
92.
Suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai apabila memenuhi kriteria berikut, kecuali
a)
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan
b)
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan
c)
dibuat hanya oleh pemeriksa andal yang telah berpengalaman
d)
mencakup seluruh tahapan pemeriksaan
e)
dihasilkan secara tepat waktu
93.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, tim pemeriksa harus memiliki kompetensi professional secara kolektif, yang dibutikan dengan
a)
sertifikat professional keahlian yang diterbitkan BPK
b)
sertifikat peran pemeriksa sesuai jenjang peran yang ditugaskan
c)
pengalaman pemeriksaan pada bidang pemeriksaan yang sama
d)
sertifikat profesi yang teregistrasi negara
e)
Surat penugasan pemeriksaan dari BPK
94.
Pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan menurut SPKN harus secara kolektif memiliki kompetensi sebagai berikut, kecuali
a)
pengetahuan umum mengenai objek yang diperiksa, baik lingkungan entitas, program dan kegiatan
b)
memiliki keterampilan komunikasi baik lisan maupn tertulis
c)
komitmen meningkatkan kompetensi dan patuh terhadap ketentuan SPKN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d)
latar belakang pendidikan, keahlian, dan pengalaman yang dapat diterapkan terhadap jenis pemeriksaan yang akan ditugaskan
e)
keterampilan khusus terkait penugasan pemeriksaan
95.
Pendidikan professional berkelanjutan yang harus dipenuhi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan SPKN Tahun 2017, adalah
a)
minimal 80 jam pembelajaran dalam 2 tahun, dimana 24 jam diantaranya harusnya terkait bidang keuangan negara
b)
minimal 40 jam pembelajaran dalam 1 tahun dengan ketentuan 24 jam harus terkait dengan bidang keuangan negara
c)
minimal 80 jam pemelajaran dalam 2 tahun, dengan ketentuan 20 jam harus diperoleh pada tahun pertama
d)
minimal 40 jam pembelajaran dalam 1 tahun tanpa ditentukan bidang pembelajarannya
e)
minimal 80 Jam pemelajaran dalam 2 tahun tanpa ditentukan bidang pembelajarannya
96.
Yang tidak dapat dimasukan dalam tim pemeriksa atas LK Pemerintah adalah
a)
pegawai golongan III/ d yang baru saja dipulihkan jabatan fungsional pemeriksanya
b)
pegawai golongan III/ a yang tidak menyampaikan fakta indepedensinya dalam penugasan pemeriksan
c)
pegawai golongan III/a yang telah memiliki peran sebagai KTY tetapi sering ditugaskan untuk melakukan supervise seperti peran PT
d)
Pegawai golongan II C yang berlatar belakang pendidikan akuntansi
e)
pegawai yang telah diangkat sebagai pemeriksa tetapi belum pernah melakukan pemeriksaan
97.
Yang tidak dapat dimasukan dalam tim pemeriksa LK pemerintah adalah
a)
pemeriksa dari luar BPK yang telah memenuhi ketentuan 80 JP dalam 2 tahun terakhir
b)
tenaga ahli bidang akuntansi pemerintahan yang bekerja di BPK
c)
tenaga ahli bidang perencanaan pembangunan yang independen terhadap entitas terperiksa
d)
pemeriksa dari luar BPK yang tidak memiliki sertifikat professional yang diterbitkan BPK
e)
pemeriksa BPK yang telah memberikan pernyataan fakta tidak independen atas entitas terperiksa
98.
Untuk memastikan penugasan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang secara kolektif memiliki kompetensi, BPK berkewajiban
a)
menentukan kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan penugasan pemeriksaan
b)
menetapkan prosedur pemeriksaan atas objek pemeriksaan dengan berbasis risiko
c)
meminta pemeriksa untuk memberikan fakta kompetensi pada setiap rencana penugasan pemeriksaan yang akan melibatkan pemeriksa
d)
memantau pendidikan professional berkelanjutan yang harus dipenuhi oleh seorang pemeriksa
e)
mendokumentasikan pengalaman pemeriksaan setiap pemeriksa sebagai dasar pertimbangan penugasan
99.
Berikut adalah hal yang harus dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan
a)
alasan penghentian pemeriksaan, jika pemeriksa memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan
b)
semua temuan yang dapat diterima oleh pihak terperiksa
c)
semua bentuk komunikasi pemeriksa dengan pihak terperiksa selama proses pemeriksaan berlangsung
d)
semua risiko pemeriksaan yang dapat didokumentasikan pemeriksa dalam KKP-nya
e)
semua kondisi yang ditemukan berbeda dengan kriteria yang digunakan pemeriksa
100.
Berikut adalah hal-hal terkait proses pemeriksaan yang TIDAK dapat dikomunikasikan oleh pemeriksa
a)
tujuan dan kriteria pemerikasaan yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan
b)
kesulitan dan batasan yang ditemui saat pemeriksaan kinerja dilasakanakan
c)
tujuan, lingkup, dan waktu pemeriksaan yang akan dilakukan pada pemeriksaan investigative
d)
kriteria pemeriksaan yang digunakan pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja
e)
temuan pemeriksaan investigative yang disampaikan dalam pemberian keterangan ahli di pengadilan
101.
SPAP yang ditetapkan IAPI, diberlakukan oleh SPKN 2017, dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali
a)
berlaku sejak SPKN 2017 diundangkan
b)
diberlakukan untuk semua jenis pemeriksaan
c)
diberlakukan hanya untuk pemeriksaan atas LK
d)
diberlakukan sepanjnag tidak diatur dalam SPKN
e)
pemberlakuannya termasuk interpretasi dan bultek yang diterbitkan
102.
SPKN ini berlaku bagi
a)
APIP yang melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja
b)
APIP yang melakukan review atas LK
c)
pemeriksa BPK yang melakukan evaluasi atas LHP akuntan Publik
d)
akuntan public yang melakukan pemeriksaan keuangan negara
e)
BPK negara lain yang akan melakukan peer review di BPK
103.
Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bidandingkan dengan perilaku orang yang bijaksana dan menggunakan akal sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public yang baik disebut
a)
Kecurangan
b)
Ketidak patutan
c)
Ketidak teraturan
d)
Error
e)
Ketidak patuhan
104.
Anggota BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya harus mematuhi prinsip-prinsip etika yang merupakan nila-nilai BPK kecuali
a)
Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan
b)
Adanya upaya untuk mengubah temua pemeriksaan opini kesimpulan dan rekomendasi dengan mencari bukti atai data tambahan
c)
Adanya upaya untuk menunda pelaporan agar dapat dipenuhinya maksut pencapaian terkait hal terperiksa
d)
Adanya pandangan pribadi yang mungkin mengakibatkan pembatasan lingkup pertanyaan dan pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuk
e)
Adanya keterlibatan pemeriksa terhadap kegiatan objek pemeriksaan baik secara langsung baik tidak langsung
105.
Dasar untuk memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam pemeriksaan investigative adalah
a)
Adanya gejala-gejala yang menunjukan kemungkinan terjadinya kecurangan pada keseluruhan peristiwa, keadaan peristiwa dan segala hal yang terkait
b)
Adanya gejala-gejala yang menunjukan kemungkinan terjadinya kecurangan pada keseluruhan peristiwa, keadaan peristiwa dan segala hal yang terkait
c)
Adanya peristiwa atau kondisi yang mengindikasikan tekanan untuk melakukan kecurangan atau memberikan peluang untuk melakukan kecurangan
d)
Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bidandingkan dengan perilaku orang yang bijaksana dan menggunakan akan sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public yang baik
e)
Adanya keselurahan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa. Dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, professional dan memiliki tingkat ke hati-hatian, untuk yakin bahwa Froud, telah, sedang atau sedang terjadi
106.
Dokumentasi Pemeriksaan dalam pelakdanaan dan pelaporan hasil pemerikaan di atur dalam
a)
Kerangka konseptual
b)
Pernyataan standart umum pemeriksaan
c)
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
d)
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
e)
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
107.
Etika dalam pemeriksaan yang meliputi independensi, Intigritas, dan Profesionalisme di atur dalam
a)
Pernyataan standart umum pemeriksaan
b)
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
c)
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
d)
Kerangka konseptual
e)
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
108.
Ketentuan bahwa BPK harus menetapkan suatu standart pengendalian mutu untuk memastikan kualitas pemeriksaan dengan mengembangkan system pengendalian mutu untuk memastikan pemeriksaan dilaksanakan sesuai SPKN dan ketentuan per undang-undangan di muat dalam
a)
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
b)
Pernyataan standart umum pemeriksaan
c)
Kerangka konseptual
d)
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
e)
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
109.
Pertimbangan pemeriksa terhadap ketidak patuhan , kecurangan, dan ketidak patutan dalam perancangan prosedur pemeriksaan di muat dalam
a)
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
b)
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
c)
Pernyataan standart umum pemeriksaan
d)
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
e)
Kerangka konseptual
110.
Standart umum pada SPKN 2017 memuat
a)
Etika pengendalian mutu, Kompetensi, pertimbangan ketidak patuhan, komunikasi, dokumentasi, hubungan dengan standart profesi, dan kewajiban pemeriksa diluar BPK dalam pemeriksaan Keuangan Negara
b)
Kewajiban Pemeriksa dalam menyusun LHP, mengkomunikasikan LHP, memantau tindak lanjut atas LHP
c)
Mandat pemeriksaan lingkup dan sifat pemeriksaan, manfaat dan Jenis Pemeriksaan
d)
Gambaran umum Pemeriksaan, Unsur-unsur Pemeriksaan, Pronsip-prinsi Pemeriksaan, Pengembangan standart Pemeriksaan
e)
Tanggung jawab pemeriksa , Lembaga Pemeriksa, Pemerencanaan Pemeriksaan, Pengumpulan bukti, pegembangan temuan, dan supervise
111.
Tanggung jawab pemeriksa , Lembaga Pemeriksa, Pemerencanaan Pemeriksaan, Pengumpulan bukti, pegembangan temuan, dan supervise
a)
Etiket
b)
Nilai
c)
Etika
d)
Kode etik
e)
Norma
112.
Prosedur dan kebijakan yang memastikan bahwa pemeriksaan telah sesuai dengan standar pemeriksaan dan peraturan perundang-undnagan, dimuat dalam
a)
standar pengendalian mutu
b)
kebijakan umum pemerolehan keyakinan mutu
c)
kriteria pemeriksaan keuangan negara
d)
sistem pemeriksaan keuangan Negara
e)
system pengendalian mutu
113.
Tujuan pemeriksa menerapkan system pengendalian mutu pada saat penugasan pemeriksaan adalah sebagai berikut, kecuali
a)
agar ketentuan-ketentuan dalam SPKN diterapkan secara tepat oleh pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukannya
b)
agar apa yang diungkapkan dalam hasil pemeriksaan dapat diyakini telah tepat sesuai dengan kondisi senyatanya
c)
agar hasil pemeriksaan tidak lagi memuat informasu yang mengandung kesalahan aritmatik
d)
agar memberikan keyakinan yang memadai bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai SPKN
e)
agar pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan LHP dapat diselesaikan tepat waktu
114.
Untuk memastikan kualitas hasil pemeriksaan, BPK harus menetapkan
a)
prosedur dan kebijakan pemerolehan keyakinan mutu
b)
standar pemeriksaan keuangan Negara
c)
peer Reviewer tetap
d)
standar pengendalian mutu
e)
system pengendalian mutu
115.
Jika pemeriksa mengidentifikasi adanya risiko kecurangan, dan menilai adanya risiko yang disebabkan ketidapatuhan peraturan perundang-undnagan, maka pemeriksa harus
a)
membangun komunikasi dengan pihak terperiksa untuk menyusun langkah antisipasi untuk meminimalisasi dampak risiko
b)
memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang terkait dengan risiko yang ter-identifikasi
c)
menghentikan pemeriksaan dan merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan investigative atas risiko yang ter-identifikasi
d)
mendokumentasikan risiko dan penilaian risiko yang ter-identifikasi dilengkapi bukti yang cukup
e)
mengungkapkan risiko dan penilaian pemeriksa atas risiko tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan
116.
Jika pemeriksa telah melaksanakan prosedur pemeriksaan atas risiko kecurangan yang telah diidentifikasinya, maka
a)
pemeriksa tidak dapat menyatakan bahwa indikasi awal kecurangan telah terjadi dan menimbulkan dampak material terhadap simpulan pemeriksaannya
b)
pemeriksa dapat menyatakan bahwa kecurangan telah terjadi dan menjadikan pertimbangan dalam simpulan pemeriksaannya
c)
pemeriksa hanya berkepentingan terhadap indikasi awal kecurangan yang menimbulkan dampak material terhadap simpulan pemeriksaannya
d)
pemeriksa harus membuktikan dampak kecurangan terhadap simpulan pemeriksa benar-benar telah terjadi
e)
pemeriksa hanya berkepentingan bahwa prosedur pemeriksaan atas risiko kecurangan tersebut telah dilaksanakan
117.
Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi adanya ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap LK. berikut contoh pengaruh langsung tersebut, kecuali
a)
hal yang mengakibatkan salah saji material
b)
hal yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara
c)
hal yang menyebabkan kekurangan penerimaan dan penyimpangan adminitrasi
d)
hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan kinerja
e)
hal yang mengakibatkan adanya pengungkapan informasi keuangan
118.
Alasan pelaksanaan pemeriksaan perlu dilaksanakan berdasarkan suatu standar pemeriksaan adalah
a)
Dalam rangka memberikan pedoman untuk penyusunan system pengendalian mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
b)
Dalam rangka BPK Negara lain melakukan peer Review terhadap pengendalian mutu pemeriksaan BPK
c)
Dalam rangka melaksanakan amanat UU Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
d)
Dalam rangka menjamin mutu hasil pemeriksaan keuangan Negara
e)
Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebasa KKN
119.
Berikut adalah alasan lahirnya SPKN 2017 menggantikan SPKN 2007, kecuali
a)
Standar pemeriksaan sector privat yang berlaku di Indonesia (SPAP) telah berkembang dan mengalami banyak perubahan
b)
SPKN 2007 menggunakan GAGAS 2003 sebagai referensi, dimana GAGAS sudah 2 kali direvisi terakhir tahun 2011
c)
SPKN 2007 dinyatakan sebagai “living document”
d)
ISA (international Standards on Auditing) dan ISSAI telah berkembang dan mengalami banyak perubahan
e)
ISA dan ISSAI disusun dengan menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan principle based standars sedangkan SPKN 2007 menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan rule based standards
120.
Pemberlakukan SPKN yang ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, mengatur hal-hal sebagai berikut, kecuali
a)
Tidak diberlakukan pada pemeriksaan yang masih berlangsung pada saat SPKN 2017 mulai berlaku
b)
SPKN 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
c)
Dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 6 Januari 2017
d)
Semua hasil pemeriksaan yang belum terbit saat SPKN 2017 berlaku, harus disajikan sesuai SPKN 2017
e)
PMP 2015 dan Juklak, Juknis yang mendasarkan pada SPKN 2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam SPKN 2017
121.
Selain BPK, SPKN berlaku bagi, kecuali:
a)
Satuan pengawas intern Perusahanan Negara yang melakukan review LK perusahaan Negara
b)
Tenaga ahli yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan Negara sesuai keahliannya
c)
Akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan ketentuan UU
d)
Akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK
e)
Aparat pengawasan intern pemerintaha yang melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu
122.
SPKN adalah
a)
Panduan bagi penerapan akuntabilitas dan transaparansi pengelolaa dan tanggung jawab keuangan negara
b)
Patokan yang wajib dipedomani dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
c)
Acuan penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
d)
Petunjuk pelaksanaan kegiatan dukungan kelembagaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
e)
Pedoman dalam penyusunan system pengendalian mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
123.
SPKN berlaku bagi
a)
Pemeriksa BPK dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari
b)
Pemeriksa KAP yang melakukan pemeriksaan atas LK BPK
c)
Tenaga ahli BPK yang memberikan pertimbangan terhadap fungsi kelembagaan BPK
d)
Inspektorat Itama dalam melakukan Review atas LK BPK sebelum dilakukan pemeriksaan KAP
e)
BPK Negara lain yang melakukan peer Review terhadap pengendalian mutu pemeriksaan BPK
124.
SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan keuangan Negara yang memiliki tingkat keyakinan
a)
Absolut
b)
Fleksibel
c)
Positive
d)
Negative
e)
Memadai
125.
pengertian dari bukti pemeriksaan adalah
a)
a. informasi yang diperlukan pemeriksa untuk menarik kesimpulan dan merumuskan rekomendasi;
b)
b. informasi yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan kesesuaian hal pokok dengan kriteria pemeriksaan;
c)
c. dokumen transaksi keuangan pemerintah yang terkait dengan temuan pemeriksaan;
d)
d. informasi dalam dokumen transaksi yang digunakan pemeriksa untuk menggambarkan kondisi pemeriksaan.
e)
e. dokumen yang dikumpulkan dan digunakan oleh pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan;
126.
Berikut merupakan ketentuan standar mengenai kriteria pemeriksaan, KECUALI
a)
a. pemeriksa dapat mengembangkan kriteria pemeriksaan dalam pemeriksaan kinerja berdasarkan sumber tertentu dan diungkapkan secara transparan;
b)
b. apabila terjadi pertentangan antara beberapa kriteria dalam pemeriksaan PDTT, pemeriksa dapat memutuskan untuk tidak melakukan penilaian atas hal pokok tersebut;
c)
c. atas dasar pertimbangan professional, pemeriksa dapat memilih menggunakan satu kriteria yang bertentangan dengan kriteria lain dan diungkapkan
d)
d. kriteria dalam pemeriksaan atas LK merupakan kriteria formal berupa standar akuntansi pemerintahan;
e)
e. Pemeriksa tidak dapat menggunakan kriteria berupa kesepakatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dalam pemeriksaan kinerja;
127.
Pemeriksa harus memahami hal-hal sebagai berikut dalam setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya, KECUALI
a)
a. sumber daya pemeriksaan yang dialokasi untuk pemeriksaan;
b)
b. akses terhadap data yang dibutuhkan;
c)
c. peran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terkait pemeriksaan;
d)
d. laporan yang akan dihasilkan.
e)
e. pihak yang dapat dihubungi selama pemeriksaan;
128.
Jika suatu pemeriksaan ditujukan untuk memberikan kesimpulan serta rekomendasi untuk memperbaiki aspek 3 E (ekonomi, eisiensi, dan efektivitas), maka jenis pemeriksaan yang dimaksud adalah:
a)
a. Pemeriksaan kinerja
b)
b. Pemeriksaan atas LK terkait;
c)
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan kepatuhan
d)
d. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan investigative;
e)
e. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
129.
LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum:
a)
a. LHP dapat diperoleh dan/ atau diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)
b. dikecualikan LHP yang memuat rahasia negara dan tidak mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c)
c. dikecualikan LHP yang mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
d)
d. LHP yang memuat temuan yang dapat menimbulkan gejolak masyarakat dikategorikan sebagai LHP yang tidak dapat diakses umum;
e)
e. dikecualikan LHP yang memuat rahasia negara dan mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
130.
Selain pihak pengguna LHP dan pemeriksa BPK, hasil pmeriksaan akan terkait dengan:
a)
a. Pihak yang mendokumentasukan hasil pemeriksaan
b)
b. Pihak yang bertanggung jawab
c)
c. Pihak yang berkepentingan;
d)
d. Pihak lain yang terkait pemeriksaan.
e)
e. Pihak yang melaksanakan pemeriksaan
131.
Tanggung jawab untuk membentuk hubungan logis antara topik pemeriksaan yang akan dilakukan dengan perencanaan strategis BPK, merupakan
a)
a. tanggung jawab organisasi pemeriksaan pada tahap perencanaan strategis pemeriksaan;
b)
b. tanggung jawab manajemen dalam organisasi pemeriksaan yang membidangi perencanaan strtategis pemeriksaan;
c)
c. tanggung jawab pemeriksa dalam tahap operasionalisasi perencanaan strategis pemeriksaan;
d)
d. tanggung jawab structural pemeriksaan yang memiliki fungsi pelaksanaan pemeriksaan.
e)
e. tanggung jawab pemeriksa dalam melaksanakan tahap perencanaan pemeriksaan;
132.
SPAP yang ditetapkan IAPI, diberlakukan oleh SPKN 2017, dengan ketentuan sebagai berikut, KECUALI
a)
a. diberlakukan untuk semua jenis pemeriksaan;.
b)
b. berlaku sejak SPKN 2017 diundangkan
c)
c. diberlakukan sepanjnag tidak diatur dalam SPKN;
d)
d. pemberlakuannya termasuk interpretasi dan bultek yang diterbitkan;
e)
e. diberlakukan hanya untuk pemeriksaan atas LK;
133.
pengertian kriteria pemeriksaan adalah:
a)
a. kondisi yang terjadi terhadap hal pokok;
b)
b. tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok;
c)
c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal pokok;
d)
d. standar dan sistem pemeriksaan yang wajib dilaksanakan pemeriksa;
e)
e. harapan pemangku kepentingan.
134.
Manfaat dokumentasi pemeriksaan bagi pemeriksa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut, KECUALI
a)
a. dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
b)
b. dapat memperoleh gambaran entitas terperiksa, makna dan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, serta tanggapan dan rencana aksi pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan;
c)
c. dapat memperoleh gambaran alasan dibalik hak signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil pertimbangan profesionall dan kesimpulan terkait
d)
d. dapat memperoleh gambaran mengenai bukti yang diperoleh pemeriksa untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksaan;
e)
e. dapat memperoleh gambaran mengenai hubungan logis antara bukti yang diperoleh, pertimbangan yang digunakan dan simpulan yang diambil.
135.
Tujuan adanya pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, adalah:
a)
a. memberikan dampak lanjutan atas temuan pemeriksaan;
b)
b. melaksanakan amanat ketentuan UU dimana BPK harus melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
c)
c. meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan dan membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola;
d)
d. meningkatkan nilai proses pemeriksaan yang komprehensif termasuk kewajiban pemantauan tindak lanjut;
e)
e. menghindari terjadinya pengulangan temuan pemeriksaan pada pemeriksaan selanjutnya.
136.
berikut adalah alasan lahirnya SPKN 2017 menggantikan SPKN 2007, KECUALI
a)
a. SPKN 2007 menggunakan GAGAS 2003 sebagai referensi, dimana GAGAS sudah 2 kali direvisi terakhir tahun 2011;
b)
b. SPKN 2007 dinyatakan sebagai “living document”;
c)
c. ISA dan ISSAI disusun dengan menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan principle based standars sedangkan SPKN 2007 menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan rule based standards.
d)
d. Standar pemeriksaan sector privat yang berlaku di Indonesia (SPAP) telah berkembang dan mengalami banyak perubahan;
e)
e. ISA (international Standards on Auditing) dan ISSAI telah berkembang dan mengalami banyak perubahan;
137.
Yang tidak dapat dimasukan dalam tim pemeriksa atas LK Pemerintah adalah:
a)
a. pegawai golongan III/a yang telah memiliki peran sebagai KTY tetapi sering ditugaskan untuk melakukan supervise seperti peran PT ;
b)
b. Pegawai golongan II C yang berlatar belakang pendidikan akuntansi;
c)
c. pegawai yang telah diangkat sebagai pemeriksa tetapi belum pernah melakukan pemeriksaan;
d)
d. pegawai golongan III/ d yang baru saja dipulihkan jabatan fungsional pemeriksanya;
e)
e. pegawai golongan III/ a yang tidak menyampaikan fakta indepedensinya dalam penugasan pemeriksan.
138.
dalam melaksanakan pemeriksaan, tim pemeriksa harus memiliki kompetensi professional secara kolektif, yang dibutikan dengan
a)
a. pengalaman pemeriksaan pada bidang pemeriksaan yang sama;
b)
b. sertifikat professional keahlian yang diterbitkan BPK;
c)
c. sertifikat profesi yang teregistrasi negara;
d)
d. Surat penugasan pemeriksaan dari BPK.
e)
e. sertifikat peran pemeriksa sesuai jenjang peran yang ditugaskan;
139.
Yang TIDAK menjadi muatan dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara;
a)
a. Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara.
b)
b. Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
c)
c. Seluruh kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara
d)
d. Semua kekayaan pihak lain yang dikuasai dan diperoleh pihak tersebut dengan menggunakan pembiayaan public;
e)
e. Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan negara, yaitu perencanaan, pelaksnaaan, pengawasan dan pertanggungjawaban;
140.
Pihak yang tidak terlibat dalam pemeriksaan keuangan negara, adalah
a)
a. pihak yang bertanggung jawab;
b)
b. pemeriksa keuangan negara;
c)
c. pengguna LHP
d)
d. pemerintah negara lain;
e)
e. instansi penegak hokum;
141.
Unsur temuan pemeriksaan dikatakan lengkap apabila:
a)
a. semua informasi yang diperoleh telah diungkapkan dengan baik.
b)
b. semua unsur yang disajikan dapat menjawab tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan;
c)
c. semua prosedur pemeriksaan telah dilakukan;
d)
d. unsur temuan berhasil mengungkapkan adanya indikasi awal kecurangan;
e)
e. semua unsur temuan pemeriksaan, berupa kondisi, kriteria, akibat, sebab telah diungkapkan;
142.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memeiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan di:
a)
a. Tempat pengujian hasil kegiatan;
b)
b. Tempat penyimpanan barang milik negara
c)
c. Tempat penyimpanan uang;
d)
d. Tempat pelaksanaan kegiatan
e)
e. Tempat penyimpanan bukti/ dokumen
143.
tujuan pemeriksa menerapkan system pengendalian mutu pada saat penugasan pemeriksaan adalah sebagai berikut, KECUALI
a)
a. agar pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan LHP dapat diselesaikan tepat waktu;
b)
b. agar apa yang diungkapkan dalam hasil pemeriksaan dapat diyakini telah tepat sesuai dengan kondisi senyatanya;
c)
c. agar memberikan keyakinan yang memadai bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai SPKN;
d)
d. agar ketentuan-ketentuan dalam SPKN diterapkan secara tepat oleh pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukannya.
e)
e. agar hasil pemeriksaan tidak lagi memuat informasu yang mengandung kesalahan aritmatik;
144.
SPKN adalah
a)
a. Panduan bagi penerapan akuntabilitas dan transaparansi pengelolaa dan tanggung jawab keuangan negara
b)
b. Pedoman dalam penyusunan system pengendalian mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
c)
c. Petunjuk pelaksanaan kegiatan dukungan kelembagaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
d)
d. Acuan penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
e)
e. Patokan yang wajib dipedomani dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
145.
yang merupakan karakteristik kriteria “yang sesuai” adalah
a)
a. dapat digunakan, dapat dipahami, dapat diterapkan, lengkap dan akuntabel.
b)
b. mudah dipahami, akuntabel, massif, transaparan, dan keterterapan;
c)
c. diakui, ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan;
d)
d. dapat digunakan, massif, akuntabel, dan transparan;
e)
e. relevan, lengkap, andal, netral, dan dapat dipahami;
146.
ukuran kuantitas bukti pemeriksaan dipengaruhi penilaian pemeriksa atas:
a)
a. biaya pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan.
b)
b. risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan;
c)
c. lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan;
d)
d. waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa;
e)
e. kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan;
147.
SPKN dinyatakan dalam bentuk
a)
a. Ayat Standar Pemeriksaan
b)
b. Pasal ketentuan Pemeriksaan
c)
c. Paragraph Standar Pemeriksaan
d)
d. Pernyataan Standar Pemeriksaan
e)
e. Bab Standar Pemeriksaan
148.
SPKN ditetapkan dengan peraturan BPK, karena
a)
a. SPKN berlaku untuk BPK dan pemeriksa luar yang melakukan pemeriksaan pada lingkup keuangan Negara
b)
b. SPKN diundangkan oleh kementerian HUkum dan HAM RI
c)
c. SPKN diamanatkan penyusunannya oleh ketentuan dalam UU Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
d)
d. SPKN merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
e)
e. SPKN dimuat dalam Lembaran Negara
149.
SPKN terdiri atas
a)
a. Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Penjelasan Standar;
b)
b. Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan
c)
c. Peraturan BPk dan Naskah Standar
d)
d. Pasal-pasal peraturan BPK dan Penjelasan standar
e)
e. Pengantar dan Batang Tubuh
150.
Apabila suatu kriteria dapat memberikan interpretasi yang berbeda-beda diantara pengguna kriteria tersebut, maka kriteria itu dikatakan TIDAK memiliki karakteristik:
a)
a. dapat dipahami;
b)
b. dapat diterapkan;
c)
c. akuntabel
d)
d. dapat digunakan;
e)
e. relevan;
Reset
