wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Persiapan Penysusnan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024

Total questions: 40

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih adalah …..

a)

Sudah/pernah kawin

b)

Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun

c)

Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin

d)

Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah lulus SLTA/sederajat

e)

Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun dan tidak pernah menjadi tahanan politik

2.

Pernyataan berikut yang paling tepat adalah untuk dapat menggunakan hak

memilih, warga negara Indonesia harus…….

a)

Menjadi anggota Parpol

b)

Terdaftar sebagai pemilih

c)

Bukan anggota TNI/POLRI

d)

Sudah pernah memilih pada pemilu sebelumnya

e)

Memiliki Kartu Keluarga atau kartu identitas lainnya

3.

Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia harus

memenuhi syarat:……..

a)

Berdomisili tetap

b)

Memiliki Kartu Identitas

c)

Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.

d)

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

e)

Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4.

Daftar pemilihan umum terakhir dan di tambah dengan daftar pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih maka ditetapkan sebagai : ……

a)

Daftar pemilih sementara.

b)

Daftar pemilih tetap

c)

Daftar peserta pemilih

d)

Daftar Pemilik kartu pemilih

e)

Daftar undangan pemilih

5.

Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada…….

a)

KPU Setempat

b)

PPK Setempat

c)

PPS Setempat

d)

KPPS Setempat

e)

Bawaslu Setempat

6.

Pemilih   yang   belum   terdaftar  dalam   daftar   pemilih  sementara   dapat

mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam ……

a)

Daftar Pemilih Baru

b)

Daftar Pemilih Potensial

c)

Daftar Peserta Pemilih

d)

Daftar pemilih tambahan

e)

Daftar Anggota Pemilih

7.

Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai ……..

a)

Daftar semua pemilih

b)

Daftar pemilih sementara

c)

Daftar Pemilih Akhir

d)

Daftar Potensi Pemilih

e)

Daftar pemilih tetap

8.

Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh……..

a)

KPU Provinsi

b)

KPU Kab/Ko

c)

PPK

d)

PPS

e)

KPPS

9.

Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh…..

a)

KPU RI

b)

KPU Provinsi

c)

KPU Kab/Ko

d)

PPK

e)

PPS

10.

Daftar Pemilih Sementara Pemilu diumumkan oleh …… untuk mendapatkan tangggapan masyarakat.

a)

KPPS

b)

PPS

c)

PPK

d)

KPU Kab/ko

e)

KPU Provinsi

11.

Daftar  Pemilih Sementara Pemilu  diumumkan selama ……… hari untuk

mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

a)

7

b)

14

c)

21

d)

25

e)

30

12.

Pemutakhiran  data  Pemilih  oleh  KPU   Kabupaten/Kota diselesaikan paling lama setelah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.

a)

2 Bulan

b)

3 Bulan

c)

4 Bulan

d)

5 Bulan

e)

6 Bulan

13.

Pemutakhiran data pemilih dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota dan dibantu oleh

a)

Pantarlih

b)

PPS

c)

PPK

d)

PPDP

e)

a, b dan c benar

14.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) disusun oleh .....

a)

Pantarlih

b)

PPS

c)

PPK

d)

KPU

e)

Benar Semua

15.

Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) disusun paling lambat ..... sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.

a)

1 Bulan

b)

2 Bulan

c)

3 Bulan

d)

4 Bulan

e)

5 Bulan

16.

PPS mengumumkan Daftar  Pemilih  Sementara (DPS) selama........ untuk

mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

a)

7 Hari

b)

14 Hari

c)

21 Hari

d)

25 Hari

e)

30 Hari

17.

PPS mengumumkan Daftar  Pemilih  Sementara (DPS) selama........ untuk

mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

a)

10 Hari

b)

11 Hari

c)

20 Hari

d)

21 Hari

e)

30 Hari

18.

PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu paling lama........................ sejak berakhirnya masukan dan

tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu.

a)

7 Hari

b)

1o Hari

c)

14 Hari

d)

15 Hari

e)

20 Hari

19.

DPS Hasil Perbaikan diumumkan oleh PPS selama .....

a)

7 Hari

b)

10 Hari

c)

14 Hari

d)

15 Hari

e)

20 Hari

20.

PPS wajib memperbaiki DPS Hasil Perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu selama........................ sejak diumumkan.

a)

7 Hari

b)

10 Hari

c)

14 Hari

d)

15 Hari

e)

20 Hari

21.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan paling lama ..... sejak berakhirnya perbaikan terhadap DPS Hasil Perbaikan.

a)

7 Hari

b)

10 Hari

c)

14 Hari

d)

15 Hari

e)

20 Hari

22.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh

a)

PPS

b)

PPK

c)

KPU Kab/Ko

d)

KPU Provinsi

e)

KPU RI

23.

KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat setelah

ditetapkan.

a)

7 Hari

b)

10 Hari

c)

14 Hari

d)

15 Hari

e)

20 Hari

24.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan oleh .....

a)

KPU Kabupaten/Kota

b)

PPK

c)

PPS

d)

Pantarlih

e)

Bawaslu

25.

DPT dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat .....

sebelum hari pemungutan suara.

a)

3 Hari

b)

7 Hari

c)

14 Hari

d)

15 Hari

e)

20 Hari

26.

Syarat Hak Memilih adalah sebagai berikut ini, kecuali :

a)

WNI sehat jiwa dan raga

b)

WNI didaftar 1 kali oleh penyelenggara

c)

WNI berusia dibawah 17 tahun dan sudah menikah

d)

WNI dapat memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik

e)

WNI tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

27.

Daftar penduduk potensial pemilih (DP4) diperoleh dari :

a)

Dinas Komplencapir

b)

Dinas Tenaga Kerja

c)

Badan Pusat Statistik (BPS)

d)

Disdukcapil

e)

a.      Data Penduduk Provinsi

28.

Pemutakhiran daftar pemilih dimulai dari penyelenggara pemilu di tingkat

a)

PPL

b)

PPS

c)

PPK

d)

Panwascam

e)

KPU

29.

Berdasarkan UU No 10 tahun 2016, berikut adalah alur pemutakhiran daftar pemilih, kecuali

a)

Pemutakhiran dilakukan pada tingkat RT/RW

b)

PPK   bertanggungjawab  untuk  melakukan  pemutakhiran  di  tingkat desa/kelurahan

c)

Daftar pemilih hasil pemutakhiran ditetapkan menjadi DPS

d)

DPS diumumkan secara luas melalui papan pengumuman RT/RW

e)

DPS diberikan waktu selama 10 (sepuluh) hari untuk mendapat masukan masyarakat

30.

Penduduk yang telah terdaftar dalam DPT, selanjutnya akan menerima :

a)

Surat pernyataan dari petugas pemutakhiran pemilih

b)

Surat pemberitahuan sebagai pemilih oleh PPS

c)

Dicatatkan dalam daftar pemilih tambahan

d)

Surat pemutakhiran dari PPK

e)

Jawaban a & c benar

31.

Dalam hal masih terdapat penduduk yang belum mempunyai hak pilih, maka diperkenankan pemilih menggunakan:

a)

Suket

b)

Paspor

c)

Kartu SIM

d)

KTP Elektronik

e)

Surat Keterangan Menikah

32.

Jumlah Surat Suara tambahan sebagai cadangan di setiap TPS pada pelaksanaan Pemilihan Serentak menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, adalah:

a)

1% dari jumlah Daftar Pemilih tetap

b)

2% dari jumlah Daftar Pemilih tetap

c)

2,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap

d)

3% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap

e)

5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap

33.

Jumlah Surat Suara tambahan sebagai cadangan di setiap TPS pada pelaksanaan Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, adalah:

a)

1% dari jumlah Daftar Pemilih tetap

b)

2% dari jumlah Daftar Pemilih tetap

c)

2,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap

d)

3% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap

e)

5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap

34.

Pelaksanaan Persiapan Penyusunan DPTb Berdasarkan Surat KPU RI Nomor...........

Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri

a)

696/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 6 Juli 2023

b)

695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 6 Juli 2023

c)

696/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juni 2023

d)

695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023

e)

695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juni 2023

35.

Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Bagi Warga setempat yang telah terdaftar dalam DPT akan mendapat Surat Suara sebanyak

a)

1

b)

2

c)

5

d)

4

e)

3

36.

Jika ada Warga dari Jawa Timur menikah dengan warga kabupaten Serang, dan mengurus administrasi perpindahan, kemudian melapor kepada PPS untuk Pindah memilih. maka akan mendapat ...............Suara

a)

1

b)

2

c)

3

d)

4

e)

5

37.

Pemilih A berasala dari kecamatan Mancak Karena ada tugas kerja di wilayah Kibin, maka Pemilih A mengajukan Pindah memilih maka surat Suara yang akan di terima sebanyak...............

a)

1

b)

2

c)

3

d)

4

e)

5

38.

Pemilih B berasal dari Kecamatan Carenang, karena sedang bekerja di Kec. Kopo Kab. Serang dan mengajukan pindah memilih maka surat suara yang akan di terima sebanyak

a)

5

b)

4

c)

3

d)

2

e)

1

39.

Daerah Pemilih DPR RI di Provinsi Banten terdapat......................Dapil

a)

1

b)

2

c)

3

d)

4

e)

5

40.

Daerah Pemilihan DPR RI Wilayah Dapil 2 yang tepat adalah

a)

Kab. Pandeglang
Kab. Lebak

Kab. Serang

b)

Kota Serang
Kota Cilegon

Kota Tangerang

c)

Kab. Serang

Kota Cilegon

Kota Serang

d)

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

e)

Kab. Lebak

Kab. Pandeglang