NEW
Font size
WorksheetsPersiapan Penysusnan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih adalah …..
Sudah/pernah kawin
Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun
Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin
Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah lulus SLTA/sederajat
Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun dan tidak pernah menjadi tahanan politik
Pernyataan berikut yang paling tepat adalah untuk dapat menggunakan hak
memilih, warga negara Indonesia harus…….
Menjadi anggota Parpol
Terdaftar sebagai pemilih
Bukan anggota TNI/POLRI
Sudah pernah memilih pada pemilu sebelumnya
Memiliki Kartu Keluarga atau kartu identitas lainnya
Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia harus
memenuhi syarat:……..
Berdomisili tetap
Memiliki Kartu Identitas
Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Daftar pemilihan umum terakhir dan di tambah dengan daftar pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih maka ditetapkan sebagai : ……
Daftar pemilih sementara.
Daftar pemilih tetap
Daftar peserta pemilih
Daftar Pemilik kartu pemilih
Daftar undangan pemilih
Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada…….
KPU Setempat
PPK Setempat
PPS Setempat
KPPS Setempat
Bawaslu Setempat
Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat
mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam ……
Daftar Pemilih Baru
Daftar Pemilih Potensial
Daftar Peserta Pemilih
Daftar pemilih tambahan
Daftar Anggota Pemilih
Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai ……..
Daftar semua pemilih
Daftar pemilih sementara
Daftar Pemilih Akhir
Daftar Potensi Pemilih
Daftar pemilih tetap
Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh……..
KPU Provinsi
KPU Kab/Ko
PPK
PPS
KPPS
Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh…..
KPU RI
KPU Provinsi
KPU Kab/Ko
PPK
PPS
Daftar Pemilih Sementara Pemilu diumumkan oleh …… untuk mendapatkan tangggapan masyarakat.
KPPS
PPS
PPK
KPU Kab/ko
KPU Provinsi
Daftar Pemilih Sementara Pemilu diumumkan selama ……… hari untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
7
14
21
25
30
Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota diselesaikan paling lama setelah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
2 Bulan
3 Bulan
4 Bulan
5 Bulan
6 Bulan
Pemutakhiran data pemilih dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota dan dibantu oleh
Pantarlih
PPS
PPK
PPDP
a, b dan c benar
Daftar Pemilih Sementara (DPS) disusun oleh .....
Pantarlih
PPS
PPK
KPU
Benar Semua
Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) disusun paling lambat ..... sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.
1 Bulan
2 Bulan
3 Bulan
4 Bulan
5 Bulan
PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama........ untuk
mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
7 Hari
14 Hari
21 Hari
25 Hari
30 Hari
PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama........ untuk
mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
10 Hari
11 Hari
20 Hari
21 Hari
30 Hari
PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu paling lama........................ sejak berakhirnya masukan dan
tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu.
7 Hari
1o Hari
14 Hari
15 Hari
20 Hari
DPS Hasil Perbaikan diumumkan oleh PPS selama .....
7 Hari
10 Hari
14 Hari
15 Hari
20 Hari
PPS wajib memperbaiki DPS Hasil Perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu selama........................ sejak diumumkan.
7 Hari
10 Hari
14 Hari
15 Hari
20 Hari
Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan paling lama ..... sejak berakhirnya perbaikan terhadap DPS Hasil Perbaikan.
7 Hari
10 Hari
14 Hari
15 Hari
20 Hari
Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh
PPS
PPK
KPU Kab/Ko
KPU Provinsi
KPU RI
KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat setelah
ditetapkan.
7 Hari
10 Hari
14 Hari
15 Hari
20 Hari
Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan oleh .....
KPU Kabupaten/Kota
PPK
PPS
Pantarlih
Bawaslu
DPT dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat .....
sebelum hari pemungutan suara.
3 Hari
7 Hari
14 Hari
15 Hari
20 Hari
Syarat Hak Memilih adalah sebagai berikut ini, kecuali :
WNI sehat jiwa dan raga
WNI didaftar 1 kali oleh penyelenggara
WNI berusia dibawah 17 tahun dan sudah menikah
WNI dapat memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik
WNI tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
Daftar penduduk potensial pemilih (DP4) diperoleh dari :
Dinas Komplencapir
Dinas Tenaga Kerja
Badan Pusat Statistik (BPS)
Disdukcapil
a. Data Penduduk Provinsi
Pemutakhiran daftar pemilih dimulai dari penyelenggara pemilu di tingkat
PPL
PPS
PPK
Panwascam
KPU
Berdasarkan UU No 10 tahun 2016, berikut adalah alur pemutakhiran daftar pemilih, kecuali
Pemutakhiran dilakukan pada tingkat RT/RW
PPK bertanggungjawab untuk melakukan pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan
Daftar pemilih hasil pemutakhiran ditetapkan menjadi DPS
DPS diumumkan secara luas melalui papan pengumuman RT/RW
DPS diberikan waktu selama 10 (sepuluh) hari untuk mendapat masukan masyarakat
Penduduk yang telah terdaftar dalam DPT, selanjutnya akan menerima :
Surat pernyataan dari petugas pemutakhiran pemilih
Surat pemberitahuan sebagai pemilih oleh PPS
Dicatatkan dalam daftar pemilih tambahan
Surat pemutakhiran dari PPK
Jawaban a & c benar
Dalam hal masih terdapat penduduk yang belum mempunyai hak pilih, maka diperkenankan pemilih menggunakan:
Suket
Paspor
Kartu SIM
KTP Elektronik
Surat Keterangan Menikah
Jumlah Surat Suara tambahan sebagai cadangan di setiap TPS pada pelaksanaan Pemilihan Serentak menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, adalah:
1% dari jumlah Daftar Pemilih tetap
2% dari jumlah Daftar Pemilih tetap
2,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap
3% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap
5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap
Jumlah Surat Suara tambahan sebagai cadangan di setiap TPS pada pelaksanaan Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, adalah:
1% dari jumlah Daftar Pemilih tetap
2% dari jumlah Daftar Pemilih tetap
2,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap
3% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap
5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap
Pelaksanaan Persiapan Penyusunan DPTb Berdasarkan Surat KPU RI Nomor...........
Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri
696/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 6 Juli 2023
695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 6 Juli 2023
696/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juni 2023
695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023
695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juni 2023
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Bagi Warga setempat yang telah terdaftar dalam DPT akan mendapat Surat Suara sebanyak
1
2
5
4
3
Jika ada Warga dari Jawa Timur menikah dengan warga kabupaten Serang, dan mengurus administrasi perpindahan, kemudian melapor kepada PPS untuk Pindah memilih. maka akan mendapat ...............Suara
1
2
3
4
5
Pemilih A berasala dari kecamatan Mancak Karena ada tugas kerja di wilayah Kibin, maka Pemilih A mengajukan Pindah memilih maka surat Suara yang akan di terima sebanyak...............
1
2
3
4
5
Pemilih B berasal dari Kecamatan Carenang, karena sedang bekerja di Kec. Kopo Kab. Serang dan mengajukan pindah memilih maka surat suara yang akan di terima sebanyak
5
4
3
2
1
Daerah Pemilih DPR RI di Provinsi Banten terdapat......................Dapil
1
2
3
4
5
Daerah Pemilihan DPR RI Wilayah Dapil 2 yang tepat adalah
Kab. Pandeglang
Kab. Lebak
Kab. Serang
Kota Serang
Kota Cilegon
Kota Tangerang
Kab. Serang
Kota Cilegon
Kota Serang
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kab. Lebak
Kab. Pandeglang
