wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Konsep Fikih dan Ushul Fikih

Total questions: 10

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Ilmu Fikih merupakan cabang (furu’) dari ilmu Ushul Fikih. Yang menjadi obyek pembahasan dari ilmu Fikih adalah ...

a)

Perbuatan mukallaf dan nilai-nilai hukum yang berkaitan erat dengan perbuatan tersebut

b)

Perbuatan manusia yang berhubungan dengan sesama manusia

c)

Hukum yang berkaitan dengan manusia yang sudah baligh

d)

Hukum yang berkaitan dengan sesama manusia

e)

Hukum yang berkaitan dengan kemanusiaan

2.

Obyek pembahasan ilmu Ushul Fikih adalah ...

a)

Perbuatan mukallaf sesuai dengan kemampuannya

b)

Syari’at yang bersifat kulli atau yang menyangkut dalil-dalil hukum.

c)

Sangsi hukuman bagi pelaku perbuatan melawan hukum bagi mukallaf

d)

Keadaan mukallaf ketika dia mampu ataupun tidak mampu mengemban hukum

e)

Berbicara sumber hukum yang disepakati ulama ataupun tidak disepakati ulama

3.

Obyek Pembahasan Ushul Fikih berkaitan dengan dalil-dalil ijtihadiyah ini merupakan dalil-dalil yang dirumuskan berdasarkan ijtihad ulama’. Dalil-dalil ijtihadiyah tersebut seperti di bawah ini kecuali ...

a)

Al-Maslahah Mursalah

b)

Lafadz nash dari segi bentuknya

c)

Al-Ijmak

d)

Al-Qiyas

e)

Al-Istihsan

4.

Kata “Fikih” ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata kerja dasar bahasa Arab َ هقف-ََ هقفي-ََ اهقف yang memiliki beberapa arti, yaitu;

a)

Paham, mengerti, dan ahli

b)

Mengerti, mendalam, dan teliti

c)

Memahami secara

mendalam, mengerti, dan ahli

d)

Memahami secara mendalam, ahli, dan mengerti

e)

Sangat memahami, teliti, dan ahli

5.

Ushul Fikih adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai alat untuk menggali (istinbath) hukum-hukum furu’ dari dalil dalilnya yang rinci dan jelas. Pengertian di atas menurut ...

a)

Qutub Mustafa Sanu’

b)

Abdul Bashir bin Amr

c)

Muhammad Abdul Wahab khalaf

d)

Muhammad Abduh

e)

Muhammad

al-Syaukani

6.

Secara lebih perinci, Wahba Zuhaili menyebutkan bahwa tujuan dan manfaat mempelajari Ushul Fikih itu sebagai berikut, kecuali ...

a)

Untuk memperoleh kemampuan dalam melakukan istinbath hukum dari dalildalilnya,

terutama bagi mujtahid

b)

Membantu Mujtahid dalam melakukan istinbath

hukum dari dalil-dalil nash.

c)

Sebagai pemahaman tentang seluk-beluk dan proses

penetapan hukum dan dalil-dalil yang melandasinya.

d)

Mampu menerapkan kaidah-kaidah Ushul Fikih dalam menghadapi dan menjawab kasus-kasus baru yang tidak ditemukan dalilnya dalam nash secara

tekstual.

e)

Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan oleh para fuqaha’

7.

Tujuan mempelajari Fikih adalah terkait dengan penerapan hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan ataupun perkataan seseorang. Kemudian dengan mempelajari fikih manusia akan mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Kesemuanya itu merupakan kebutuhan manusia agar tercipta kemaslahatan dalam hidup dan kehidupan manusia baik di dunia maupun nanti di akhirat. Pernyataan ini merurut ... .

a)

Imam Nawawi

b)

Imam Ahmad Bin Hanbal

c)

Wahbah Zuhaili

d)

Abdul

Wahab Khalaf

e)

Ibnu Hajar Al-Haitami

8.

Ulama telah membagi kepada berapa periodesasi dari pertumbuhan dan perkembangan Fikih. Sebagaimana dijelaskan oleh Jadul Haq Ali Jadul Haq bahwa pertumbuhan dan perkembangan Fikih itu dapat dibagi menjadi lima periode kecuali, ... .

a)

Periode Nabi dan masa kedatangan Islam

b)

Periode tabi'ut tabi'in dan kemunduran ijtihad

c)

Periode berhentinya ijtihad;

d)

Periode sahabat dan tâbî’in;

e)

Periode kodifikasi (tadwin) Fikih dan kematangannya;

9.

Pada masa Tabi'in nama seorang Ulama dari Irak yang mempraktikkan istinbath hukum yang mengarah kepada penggunaan pendekatan ‘illat dalam memahami nash dan menerapkannya terhadap persoalan atau kasus baru yang muncul adalah ... .

a)

Ibrahim al-Nakha’i

b)

Sa’id Ibnu al-Musayib

c)

Daud Ibnu Sulaiman al-Zahiri

d)

Ali Ibnu Ahmad Sa’id

e)

Ibnu Sofyan Bin Yazid

10.

Seorang mujtahid yang dilahirkan di Irak pada tahun 270 H. Tokoh ini lebih populer karena dalam istinbath hukum lebih menekankan kepada zahir nash al-Kitab dan as-Sunnah, yang banyak mewarnai pemikiran hukum Islam adalah ... .

a)

Ibnu Sofyan Bin Yazid

b)

Ibnu Galib Ibnu Saleh

c)

Daud Ibnu Sulaiman al-Zahiri

d)

Ali Ibnu Ahmad Sa’id

Ibnu Sofyan Bin Yazid

e)

Ibnu al-Subky