NEW
Font size
WorksheetsKonsep Fikih dan Ushul Fikih
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Ilmu Fikih merupakan cabang (furu’) dari ilmu Ushul Fikih. Yang menjadi obyek pembahasan dari ilmu Fikih adalah ...
Perbuatan mukallaf dan nilai-nilai hukum yang berkaitan erat dengan perbuatan tersebut
Perbuatan manusia yang berhubungan dengan sesama manusia
Hukum yang berkaitan dengan manusia yang sudah baligh
Hukum yang berkaitan dengan sesama manusia
Hukum yang berkaitan dengan kemanusiaan
Obyek pembahasan ilmu Ushul Fikih adalah ...
Perbuatan mukallaf sesuai dengan kemampuannya
Syari’at yang bersifat kulli atau yang menyangkut dalil-dalil hukum.
Sangsi hukuman bagi pelaku perbuatan melawan hukum bagi mukallaf
Keadaan mukallaf ketika dia mampu ataupun tidak mampu mengemban hukum
Berbicara sumber hukum yang disepakati ulama ataupun tidak disepakati ulama
Obyek Pembahasan Ushul Fikih berkaitan dengan dalil-dalil ijtihadiyah ini merupakan dalil-dalil yang dirumuskan berdasarkan ijtihad ulama’. Dalil-dalil ijtihadiyah tersebut seperti di bawah ini kecuali ...
Al-Maslahah Mursalah
Lafadz nash dari segi bentuknya
Al-Ijmak
Al-Qiyas
Al-Istihsan
Kata “Fikih” ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata kerja dasar bahasa Arab َ هقف-ََ هقفي-ََ اهقف yang memiliki beberapa arti, yaitu;
Paham, mengerti, dan ahli
Mengerti, mendalam, dan teliti
Memahami secara
mendalam, mengerti, dan ahli
Memahami secara mendalam, ahli, dan mengerti
Sangat memahami, teliti, dan ahli
Ushul Fikih adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai alat untuk menggali (istinbath) hukum-hukum furu’ dari dalil dalilnya yang rinci dan jelas. Pengertian di atas menurut ...
Qutub Mustafa Sanu’
Abdul Bashir bin Amr
Muhammad Abdul Wahab khalaf
Muhammad Abduh
Muhammad
al-Syaukani
Secara lebih perinci, Wahba Zuhaili menyebutkan bahwa tujuan dan manfaat mempelajari Ushul Fikih itu sebagai berikut, kecuali ...
Untuk memperoleh kemampuan dalam melakukan istinbath hukum dari dalildalilnya,
terutama bagi mujtahid
Membantu Mujtahid dalam melakukan istinbath
hukum dari dalil-dalil nash.
Sebagai pemahaman tentang seluk-beluk dan proses
penetapan hukum dan dalil-dalil yang melandasinya.
Mampu menerapkan kaidah-kaidah Ushul Fikih dalam menghadapi dan menjawab kasus-kasus baru yang tidak ditemukan dalilnya dalam nash secara
tekstual.
Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan oleh para fuqaha’
Tujuan mempelajari Fikih adalah terkait dengan penerapan hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan ataupun perkataan seseorang. Kemudian dengan mempelajari fikih manusia akan mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Kesemuanya itu merupakan kebutuhan manusia agar tercipta kemaslahatan dalam hidup dan kehidupan manusia baik di dunia maupun nanti di akhirat. Pernyataan ini merurut ... .
Imam Nawawi
Imam Ahmad Bin Hanbal
Wahbah Zuhaili
Abdul
Wahab Khalaf
Ibnu Hajar Al-Haitami
Ulama telah membagi kepada berapa periodesasi dari pertumbuhan dan perkembangan Fikih. Sebagaimana dijelaskan oleh Jadul Haq Ali Jadul Haq bahwa pertumbuhan dan perkembangan Fikih itu dapat dibagi menjadi lima periode kecuali, ... .
Periode Nabi dan masa kedatangan Islam
Periode tabi'ut tabi'in dan kemunduran ijtihad
Periode berhentinya ijtihad;
Periode sahabat dan tâbî’in;
Periode kodifikasi (tadwin) Fikih dan kematangannya;
Pada masa Tabi'in nama seorang Ulama dari Irak yang mempraktikkan istinbath hukum yang mengarah kepada penggunaan pendekatan ‘illat dalam memahami nash dan menerapkannya terhadap persoalan atau kasus baru yang muncul adalah ... .
Ibrahim al-Nakha’i
Sa’id Ibnu al-Musayib
Daud Ibnu Sulaiman al-Zahiri
Ali Ibnu Ahmad Sa’id
Ibnu Sofyan Bin Yazid
Seorang mujtahid yang dilahirkan di Irak pada tahun 270 H. Tokoh ini lebih populer karena dalam istinbath hukum lebih menekankan kepada zahir nash al-Kitab dan as-Sunnah, yang banyak mewarnai pemikiran hukum Islam adalah ... .
Ibnu Sofyan Bin Yazid
Ibnu Galib Ibnu Saleh
Daud Ibnu Sulaiman al-Zahiri
Ali Ibnu Ahmad Sa’id
Ibnu Sofyan Bin Yazid
Ibnu al-Subky
