Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengertian, Tujuan, Fungsi Hukum

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Hukum merupakan .....

a)

Rangkuman

b)

Aturan

c)

Kenyataan

d)

Perintah

e)

Aturan, Tata Tertib, Kaidah Hidup

2.

Tata hukum di Indonesia harus berpedoman pada...

a)

Pancasila

b)

Peraturan Presiden

c)

UUD

d)

Peraturan Asing

e)

Peraturan Pemerintah

3.

Berikut yang termasuk karakteristik hukum adalah .....

a)

Adanya perintah dan larangan

b)

Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang

c)

Menjamin ketertiban

d)

Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri

e)

Menjaga keamanan dan ketertiban

4.

Kesadaran Hukum adalah .....

a)

Sadar akan hukum itu ada

b)

Sadar hukum sesuatu aturan yang memaksa sehingga harus ditaati

c)

Keyakinan akan kebenaran yang dilaksanakan dengan perbuatan yang patuh terhadap hukum

d)

Hukum harus dipatuhi agar tidak terjadi keributan

e)

Semua benar

5.

Pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara disebut norma

a)

Kesopanan

b)

Kesusilaan

c)

Agama

d)

Hukum

e)

Kebiasaan

6.

Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan hukum .....

a)

Menengakkan kebenaran dan keadilan

b)

Melindungi Hak Pribadi

c)

Mencegah tindakan yang sewenang-wenang

d)

Menciptakan suasana yang tertib

e)

Menciptakan perdamaian dan ketertiban

7.

Berikut termasuk contoh hukum di Indonesia, Kecuali .....

a)

Hukum Pidana

b)

Hukum Perdata

c)

Hukum Dagang

d)

Hukum Manusia

e)

Hukum Islam

8.

Mencapai ketertiban umum dan keadilan. Pertnayaan tersebut merupakan fungsi hukum menurut .....

a)

Budionio Kusumohamidjojo

b)

Thomas Aquinas

c)

Sjachran Basah

d)

Immanuel Kant

e)

Leon Duguit

9.

Fungsi hukum sebagai Integratif menurut Sjachran Basah adalah .....

a)

Sebagai pengarah dalam membantu masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehiudpan berbangsa

b)

Pemeliharaann dan penjaga keselarasan, keserasian, serta keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat

c)

Memberikan keadilan, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara

d)

Hukum sebagai pembina kesatuan bangsa

e)

Penyempurnaan tindakan-tindakan administrasi negara maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarat

10.

Prof.Subekti, S.H menyatakan beberapa tujuan hukum, salah satunya adalah .....

a)

Mengabdi pada tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagian

b)

Hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai

c)

Menjaga kepentingan-kepentingan setiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat di ganggu

d)

Menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat

e)

Melindungi setiap orang didalam masyarakat