WorksheetsPengertian, Tujuan, Fungsi Hukum
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Hukum merupakan .....
Rangkuman
Aturan
Kenyataan
Perintah
Aturan, Tata Tertib, Kaidah Hidup
Tata hukum di Indonesia harus berpedoman pada...
Pancasila
Peraturan Presiden
UUD
Peraturan Asing
Peraturan Pemerintah
Berikut yang termasuk karakteristik hukum adalah .....
Adanya perintah dan larangan
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang
Menjamin ketertiban
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri
Menjaga keamanan dan ketertiban
Kesadaran Hukum adalah .....
Sadar akan hukum itu ada
Sadar hukum sesuatu aturan yang memaksa sehingga harus ditaati
Keyakinan akan kebenaran yang dilaksanakan dengan perbuatan yang patuh terhadap hukum
Hukum harus dipatuhi agar tidak terjadi keributan
Semua benar
Pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara disebut norma
Kesopanan
Kesusilaan
Agama
Hukum
Kebiasaan
Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan hukum .....
Menengakkan kebenaran dan keadilan
Melindungi Hak Pribadi
Mencegah tindakan yang sewenang-wenang
Menciptakan suasana yang tertib
Menciptakan perdamaian dan ketertiban
Berikut termasuk contoh hukum di Indonesia, Kecuali .....
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Dagang
Hukum Manusia
Hukum Islam
Mencapai ketertiban umum dan keadilan. Pertnayaan tersebut merupakan fungsi hukum menurut .....
Budionio Kusumohamidjojo
Thomas Aquinas
Sjachran Basah
Immanuel Kant
Leon Duguit
Fungsi hukum sebagai Integratif menurut Sjachran Basah adalah .....
Sebagai pengarah dalam membantu masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehiudpan berbangsa
Pemeliharaann dan penjaga keselarasan, keserasian, serta keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
Memberikan keadilan, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara
Hukum sebagai pembina kesatuan bangsa
Penyempurnaan tindakan-tindakan administrasi negara maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarat
Prof.Subekti, S.H menyatakan beberapa tujuan hukum, salah satunya adalah .....
Mengabdi pada tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagian
Hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
Menjaga kepentingan-kepentingan setiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat di ganggu
Menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat
Melindungi setiap orang didalam masyarakat
