WorksheetsUjian Komprehensif PTL 2023
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh:
Seluruh pengurus organisasi
Setiap orang yang menjalankan tugas profesi
Seluruh dewan kehormatan yang ditunjuk organisasi
Setiap orang akan menjadi anggota
Tujuan adanya kode etik & kode perilaku PNS adalah
Memunculkan pelanggaran disiplin pegawai
Mewujudkan konflik kepentingan
Menjaga martabat & kehormatan PNS
Membuat lingkungan kerja diskriminatif
Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban & menghindari larangan dan jika dilanggar akan dikenai hukuman disiplin adalah
Kode etik PNS
Kode perilaku PNS
Nilai dasar PNS
Disiplin PNS
Aparatur Sipil Negara diatur dalam
UU No. 4 2015
UU No. 5 2014
UU No. 6 2015
UU No. 7 2014
Pegawai ASN harus memegang teguh nilai dasar ASN. Berikut nilai dasar ASN yang salah, Kecuali
Memegang teguh Ideologi Pancasila
Membuat lingkungan kerja yang diskriminatif
Membuat keputusan sesukanya
Menjalankan tugas dengan memihak
Manfaat kode etik PNS dalam organisasi, kecuali
Sarana kontrol sosial
Menciptakan keributan
Menjangkau wilayah abu-abu terkait moral PNS
Memperbaiki iklim organisasi
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Dibawah ini, Kecuali
Sanksi Moral
Sanksi Terhadap Tuhan YME
Sanksi Terhadap Tuhan YME
Sanksi Pidana
Tugas ASN adalah di bawah ini kecuali
Memberikan pelayanan publik yang mengayomi dan membina
Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas
Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa ASN harus
Mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa
Mendukung partai politik
Hadir di tempat kerusuhan untuk menonton
Menulis artikel kontroversial mengenai SARA
Mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa
Menjaga nama baik organisasi pemerintah
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
Menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara
Nilai-nilai dasar bagi Aparatur Sipil Negara diatur dalam
Pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014
Pasal 3 UU Nomor 5 tahun 2014
Pasal 4 UU Nomor 5 tahun 2014
Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 2014
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, diatur dalam pasal ... UU ASN
7
8
9
10
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kode Etik PNS yang masih berlaku saat ini adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014
Mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerja sama. Merupakan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM
Transparan
Profesional
Sinergi
Akuntabel
Nilai dasar ASN adalah 14 nilai utama sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan. Peraturan tersebut tertuang pada
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 20 Tahun 2017
UU No. 5 Tahun 2016
UU No. 12 Tahun 2015
Sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Merupakan pengertian dari
Kode perilaku
Nilai dasar
Kode etik
Inovatif
Majelis kode etik dan kode perilaku dibentuk paling lama berapa hari kerja sejak pengaduan, temuan, atau laporan dugaan pelanggaran
7 hari
10 hari
8 hari
12 hari
Pemantauan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku dilakukan oleh
Kepala Kantor Wilayah
Menteri Hukum dan HAM
Inspektorat Jenderal
Sekretaris Jenderal
Laporan pemantauan dan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM setiap
3 Bulan
6 Bulan
1 Bulan
9 Bulan
Peraturan perundang-undangan terkait kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Hukum dan HAM tertuang pada
Permenkumham RI No. 20 Tahun 2017
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 20 Tahun 2017
PP No. 42 Tahun 2014
Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dikenakan sanksi
Moral dan administratif
Administratif
Moral
Hukuman disiplin
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibangun berdasarkan pada nilai PASTI. Kode Etik nilai profesional meliputi
menjaga lingkungan tempat kerja dalam keadaan bersih, sehat, aman, dan nyaman
saling menghormati dan menjaga kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif
menjaga keamanan barang dan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia
melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan sasaran kinerja Pegawai dan berorientasi pelayanan prima
Penyampaian sanksi moral disampaikan secara
Terbuka atau tertutup
Tertulis
Lisan
Online
Pegawai yang dikenakan sanksi moral harus membuat
Laporan
pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan
Atensi
Ringkasan
Sejak menerima Laporan/pengaduan dari Pejabat yang Berwenang, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku wajib menjatuhkan putusan terhadap Pegawai yang diduga telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dalam waktu paling lama
10 hari kerja
21 hari kerja
14 hari kerja
30 hari kerja
Tujuan Penggalangan adalah?
Mengumpulkan
Mempengaruhi
Mengecilkan
Melemahkan
Menganalisa Target/Sasaran ada 4 faktor dalam Analisa Tugas - Analisa Sasaran, kecuali yang salah?
Akses
Kemampuan
Kerawanan
Ketepatan
Data dan informasi yang dikumpulkan melalui foto, atau teknologi pengambilan gambar secara elektronik, inframerah, ultra-violet dari darat, angkasa, ataupun luar angkasa. Merupakan metode utama pengumpulan…
HUMINT
MINT
SIGINT
IMINT
Informasi yang dikumpulkan oleh manusia seperti mata-mata, agen, orang dalam, atau diambil dari pembelot, pengadu, informan, diplomat, pelaku bisnis, pelaku perjalanan dan media, dan lain-lain, merupakan metode utama pengumpulan…
SIGINT
HUMINT
IMINT
MINT
Apa yang harus dilakukan ketika menemui kendala dalam pelaksanaan inspeksi?
segera mengambil tindakan
membiarkan saja
pura-pura tidak tau
tetap melaksanakan tugas
Dalam pelaksanaan inspeksi terdapat beberapa tahap yang dilakukan, manakah dibawah ini tahapan yang benar?
persiapan, pelaksanaan, evaluasi
persiapan, pemeriksaan, laporan
pemeriksaan, laporan, evaluasi
koordinasi, pemeriksaan, evaluasi
Kriteria pengamanan menengah memenuhi salah satu unsur sebagai berikut…
Narapidana dan tahanan wanita
Narapidana hukuman pidana sementara (BI) yang belum memasuki tahapan pembinaan lanjutan
Residivis
Memiliki kemampuan bela diri
Pemeliharaan borgol sebanyak 8 langkah dengan waktu penyelesaian …
5 menit
7 menit
10 menit
17 menit
Narapidana atau Tahanan jika melakukan pelanggaran tata tertib dapat ditempatkan di ?
Blok Khusus
Sel Tutupan Sunyi
Sel Isolasi
Kamar Hunian
Pengertian inspeksi adalah…
seni mencari, mengumpulkan dan mengolah informasi strategis yang diperlukan sebuah negara tentang negara “musuh”
pemeriksaan dengan saksama, pemeriksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, dan tugas
menguasai atau membatasi informasi (kuantitas dan kualitas) dan dengan informasi tersebut dapat digunakan untuk mempengaruhi perilaku dan keputusan-keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, atau organisasi
proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut
Pengertian intelijen adalah…
menguasai atau membatasi informasi (kuantitas dan kualitas) dan dengan informasi tersebut dapat digunakan untuk mempengaruhi perilaku dan keputusan-keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, atau organisasi
seni mencari, mengumpulkan dan mengolah informasi strategis yang diperlukan sebuah negara tentang negara “musuh”
proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut
pemeriksaan dengan saksama, pemeriksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, dan tugas
Perawatan dan pemeliharaan senjata api dilaksanakan setiap …
1 minggu sekali
1 bulan sekali
2 minggu sekali
2 bulan sekali
Standar timbang terima penjagaan adalah sebagai berikut, kecuali …
Melakukan penggeledahan badan/barang.
Memberikan buku serah terima penggantian regu pengamanan.
Menyaksikan pengecekan dan pencatatan.
Menandatangani buku berita acara serah terima.
Suatu bentuk kegiatan pengamanan orang dan fasilitas guna mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban merupakan pengertian dari…
Penjagaan
Pengamanan
Pengawalan
Penggeledahan
Tahapan dalam melaksanakan investigasi yaitu …
Tidak melakukan identifikasi masalah
Mendapatkan latar belakang atau kronolgis dari timbulnya penyimpangan atau kegagalan
Mengabaikan Tujuan Investigasi
Tidak melakukan analisis akar masalah
Tahapan dalam melakukan investigasi / Pemeriksaan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan yang perlu diperhatikan, kecuali …
Petugas menghimpun informasi awal sebab-sebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
Petugas mengambil keterangan saksi-saksi
Petugas mengumpulkan barang bukti yang digunakan dalam peristiwa gangguan keamanan dan ketertiban
Petugas mengambil keterangan pihak yang tidak terlibat dalam gangguan keamanan dan ketertiban
Pengawasan komunikasi dalam kegiatan pengamanan, adalah kegiatan :
Tindakan
Pemulihan
Pencegahan
Pengawasan
Pengawasan komunikasi adalah menguasai atau membatasi informasi (kuantitas dan kualitas), sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk mempengaruhi perilaku dan keputusan-keputusan yang diambil oleh :
Individu
Kelompok
Organisasi
Semua jawaban betul
Kepala atau Wakil Kepala Regu Pengamanan sekurang-kurangnya melakukan kontrol setiap … jam sekali atau sesuai dengan situasi dan kondisi.
1 jam
2 jam
3 jam
4 jam
Permenkumham tentang Perubahan Atas Permenkumhan tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara adalah….
Keamanan Permenkumham No 29 tahun 2017
Permenkumham No 33 tahun 2015
Permenkumham No 3 tahun 2018
Permenkumham No 6 tahun 2013
Berikut ini bagian perlengkapan Pintu Gerbang Utama, kecuali ….
Buku Laporan
Sepatu boot
Alat Komunikasi
Daftar Telpon pejabat
Regu pengamanan adalah ….
Regu yang melaksanakan tugas pengamanan baik di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan
Regu yang melaksanakan tugas pengamanan di dalam Lapas
Regu yang melaksanakan tugas penjagaan baik di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan
Regu yang melaksanakan tugas pengamanan luar Lapas atau Rutan
Peralatan pengendalian untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban adalah….
senjata api, ular piton, kunci dan gembok, peralatan komunikasi
senjata api, peralatan huru hara, kunci dan gembok, peralatan komunikasi.
Senjata api, peralatan huru hara, kunci dan gembok, kipas angin
senjata api, peralatan huru hara, kabel, peralatan komunikasi
Berikut yang tidak termasuk pakaian khusus (Dalmas) untuk menanggulangi ancaman kerusuhan massa di Lapas/Rutan ….
Tameng lengkung, tongkat dalmas
helm pelindung, rompi pelindung.
sepatu taktikal
masker gas
Permenkumhan tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara adalah ….
Permenkumham No 29 tahun 2017
Permenkumham No 33 tahun 2015
Permenkumham No 3 tahun 2018
Permenkumham No 6 tahun 2013
