NEW
Font size
WorksheetsApek legal & regulasi Perbankan Syariah (Materi 1&2)
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Salah satu fungsi perbankan syariah di Indonesia adalah?
Memprodukasi mata uang
Menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat
Mengeluarkan fatwa Syariah yang menjadi dasar perbankan syariah
Membuat peraturan tentang undang-undang perbankan
Salah satu landasan hukum perbankan syariah di Indonesia adalah?
UU No. 21 Tahun 1978
UU No. 71 Tahun 2008
UU No.21 Tahun 2008
UU No. 1 Tahun 1998
Bank Syariah pertama di Indonesia adalah?
Bank Syariah Indonesia
Bank Muamalat Indonesia
Bank BRI Syariah
Bank Mandiri Syariah
Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan gabungan dari 3 bank a.l :
Mandiri Syariah, BRI Syariah, BNI Syariah
Bank Muamalat, BRI Syariah, BNI Syariah
Mandiri Syariah, Pegadaian Syariah, BNI Syariah
Mandiri Syariah, BCA Syariah, BRI Syariah
Pengertian akad jual beli (Bai') adalah?
Pertukaran suatu komoditas dengan uang atu komoditas lainnya
Pertukaran suatu jasa layanan dengan barang komoditas
Pertukaran barang komoditas dengan konsep pemikiran
Pertukaran suatu uang dengan jasa
Pertukaran barang dengan barang (barter) dalam akad Bai' dikenal dengan?
Bai' Al Mutlaq
Bai' Al Sharf
Bai' Al Mu'ajjal
Bai' Al Mukayaza
Salah satu Fatwa DSN MUI yang menjadi pedoman tentang akad Murabahah adalah?
DSN MUI No. 14/DSN-MUI/VI/2000
DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000
DSN MUI No. 08/DSN-MUI/II/1999
DSN MUI No. 24/DSN-MUI/V/2005
Pihak pihak yang terkait dalam akad Istishna Paralel pada Bank Syariah adalah?
Nasabah, Vendor, Produsen
Nasabah dan Produsen saja
Nasabah, Bank, Produsen
Nasabah dan Vendor saja
Akad pembiayaan jual beli yang digunakan ketika barang yang di perjual belikan masih belum diproduksi adalah
Istishna
Murabahah
Bai'
Mudarabah
Posisi bank dalam akad Istishna paralel adalah?
Penjual sekaligus Pembeli
Penjual saja
Pembeli saja
Produsen barang
