WorksheetsPRETEST BIMBINGAN ORGANISASI RAPI
Total questions: 20
Worksheet time: 23mins
Undang-Undang yang mengatur tentang Telekomunikasi adalah
UU No 36 Tahun 1999
UU No 16 Tahun 2017
UU No 19 Tahun 2016
UUD 1945
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang....
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
Pedoman Komunikasi RAPI
Peraturan Organisasi (PO) Nomor 2 tahun 2022 memuat tentang....
Pedoman Pembinaan, BImbingan Organisasi, Bimbingan Teknis dan Pelatihan
Kegiatan Pengabdian Masyarakat, Bantuan Komunikasi, Pedoman Penyelenggaraan KRAP, Radio Pancar Ulang, Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Tepat Guna di Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi Kepengurusan Organisasi RAPI
Tata Cara Musyawarah dan Musyawarah Luar Biasa pada Jenjang Organisasi RAPI
Visi Radio Antar Penduduk Indonesia
Menjadi Organisasi RAPI yang berkualitas sebagai aset Nasional
Meningkatkan validasi organisasi secara struktural
Meningkatkan peran organisasi bagi pemerintah dan masyarakat
Penguatan instrumen hukum dan perluasan jaringan komunikasi melalui pengembangan inovasi produk hukum serta teknologi komunikasi dan informatika terkini
Misi Radio Antar Penduduk Indonesia
Menjadi Organisasi RAPI yang berkualitas sebagai aset Nasional
Meningkatkan validasi organisasi secara struktural
Meningkatkan peran organisasi bagi pemerintah dan masyarakat
Penguatan instrumen hukum dan perluasan jaringan komunikasi melalui pengembangan inovasi produk hukum serta teknologi komunikasi dan informatika terkini
Kode Etik RAPI
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersifat patuh;
Anggota RAPI harus Patuh dan tertib menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta tata aturan organisasi.
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi.
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat Tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial.
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap organisasi dalam menjalankan roda organisasi serta pengabdian kepada masyarakat.
SK Dirjen Postel Nomor 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, ditetapkan tanggal.....
10 Nopember 1980
10 Oktober 1980
10 September 1980
10 Agustus 1980
Foto disamping adalah Bapak RAPI dengan nama lengkap....
Mayjen TNI (Purn) DR(HC) H. Eddie Mardjoeki Nalapraya
Jenderal (Purn) Edi M Naparaya
Brigjen (Purn) Edi M Nalapraya
Ketua Umum RAPI ke-9 yang terpilih melalui Musyawarah Nasional ke-8 Tahun 2021 di Padepokan Pencak Silat TMII Jakarta adalah
H. RIZA FACHRIAL, SE
JZ08AFT
AGUS SULISTIYONO, ST,MM
JZ12AY
H. DHARMA UDAYA NASUTION
JZ09BCQ
Mayjen TNI (Purn) E.M.NALAPRAYA
JZ09AAA
Manakah pernyataan dibawah ini yang sesuai dengan Ketentuan PM Kominfo Nomor 17/2018 (pasal 1) adalah....
KRAP adalah Komunikasi Radio yang telah ditentukan secara khusus untuk penyelenggaraan KRAP dalam wilayah Republik Indonesia.
IKRAP adalah izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio antar penduduk.
Stasiun Radio Antar Penduduk adalah stasiun radio yang dioperasikan untuk menyelenggarakan kegiatan radio antar penduduk
Perangkat Radio Antar Penduduk adalah sekelompok alat-alat telekomunikasi yang memungkinkan komunikasi radio antar penduduk
Tanda Panggilan (Call Sign) adalah identitas yang diberikan oleh menteri kepada pemilik IAR dan pemilik IKRAP untuk komunikasi radio amatir dan komunikasi radio antar penduduk
Tempat penyelenggaraan bankom, yang berada di lokal, wilayah, daerah dan nasional disebut....
Pos bankom
Pos Komando (Posko) Bankom
Pemanfaatan pita frekuensi radio pada kanal frekuensi KRAP sesuai pasal 23 Teknis Penyelenggaraan KRAP adalah....
High Frequency(HF) 26,960MHz-27,410MHz dan Very High Frequency(VHF) 142,000 MHz - 143,600MHz
High Frequency(HF) 20,960MHz-25,410MHz dan Very High Frequency(VHF) 143,700 MHz - 144,600MHz
a.Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan/berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa;
c. Memancarkan berita sandi, kecuali kode-10 (ten code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun lain selain KRAP;
e. Digunakan untuk jasa telekomunikasi;
f. Memancarkan berita marabahaya atau berita yang tidak benar dan/atau signal yang menyesatkan;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukkannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, dan pembicaraan asusila.
h. Sarana komunikasi di pesawat udara atau kapal laut;
i. Sarana komunikasi bagi kepentingan dinas intansi pemerintah dan/atau swasta;
j. Berkomunikasi ke Luar Negeri
Pernyataan diatas adalah Larangan penggunaan kanal frekuensi KRAP sesuai dengan Pasal.... tentang ....
Pasal 21 tentang Pos bankom
Pasal 22 tentang Stasiun Komunikasi RAPI
Pasal 23 tentang Teknis Penyelenggaraan KRAP
Pasal 24 tentang Bahasa, Istilah, dan Kode 10
Istilah Interupsi digunakan untuk....
untuk menyela pembicaraan yang sedang berlangsung
untuk memutus pembicaraan yang sedang berlangsung karena ada berita penting yang perlu segera disampaikan
dimengerti
Tata urutan NET RAPI yang benar adalah....
1). Pembukaan;
2). Pembacaan Visi dan Misi Organisasi RAPI;
3). Pembacaan Kode Etik RAPI;
4). Pembacaan Tri Tertib RAPI;
5). Pemanggilan Khusus yang ditujukan kepada Pengurus RAPI;
6). Pemanggilan Umum yang ditujukan kepada Anggota dan Pengurus RAPI;
7). Penutupan
1). Pembukaan;
2). Pembacaan Kode Etik RAPI;
3). Pembacaan Visi dan Misi Organisasi RAPI;
4). Pembacaan Tri Tertib RAPI;
5). Pemanggilan Khusus yang ditujukan kepada Pengurus RAPI;
6). Pemanggilan Umum yang ditujukan kepada Anggota dan Pengurus RAPI;
7). Penutupan
1). Pembukaan;
2). Pemanggilan Khusus yang ditujukan kepada Pengurus RAPI;
3).Pembacaan Kode Etik RAPI;
4). Pembacaan Tri Tertib RAPI;
5). Pembacaan Visi dan Misi Organisasi RAPI;
6). Pemanggilan Umum yang ditujukan kepada Anggota dan Pengurus RAPI;
7). Penutupan
1). Pembukaan;
2). Pembacaan Visi dan Misi Organisasi RAPI;
3). Pembacaan Kode Etik RAPI;
4). Pembacaan Tri Tertib RAPI;
5). Pemanggilan Umum yang ditujukan kepada Anggota dan Pengurus RAPI;
6). Pemanggilan Khusus yang ditujukan kepada Pengurus RAPI;
7). Penutupan
a. Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatannya;
b. Mendapatkan laporan kegiatan dan keuangan organisasi secara berkala 6(enam) bulan sekali yakni dibulan Juni dan Desember dari Pengurus.
Pernyataan diatas adalah merupakan......
Kewajiban Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi
Hak Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi
Satuan Tugas(Satgas) ini Memiliki tugas:
1). Memberikan bantuan komunikasi dengan menggunakan kendaraan bermotor atau hewan tunggangan;
2) Membantu penyediaan sarana transportasi untuk mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Jarkom RAPI, Satgas TRC RAPI dan Satgas Bansos RAPI.
Satgas Tim Reaksi Cepat(TRC) RAPI
Satgas RAPI Rider (RR)
Satgas Bantuan Sosial (BANSOS)
Satuan Tugas(Satgas) ini Memiliki tugas:
1). Memberikan bantuan komunikasi dalam kegiatan kaji cepat (assesment) darurat bencana atau musibah;
2). Membantu komunikasi dalam kegiatan pencarian dan pertolongan serta dalam kegiatan untuk menjaga ketertiban masyarakat, penanggulangan bencana, marabahaya, wabah penyakit kepada institusi dan/atau lembaga terkait yang berwenang menindaklanjutinya.
Satgas Tim Reaksi Cepat(TRC) RAPI
Satgas RAPI Rider (RR)
Satgas Bantuan Sosial (BANSOS)
Satuan Tugas(Satgas) ini Memiliki tugas:
1). Memberikan bantuan komunikasi pada kegiatan bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat;
2). Mendukung kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah;
3). Mengumpulkan dan mengelola bantuan dari anggota RAPI serta pihak lain yang tidak mengikat untuk masyarakat yang membutuhkan. Bantuan dimaksud berupa: kebutuhan dana atau uang, kebutuhan sandang, pangan atau papan;
4) Memberi layanan sosial kepada masyarakat seperti: layanan ambulance.
Satgas Tim Reaksi Cepat(TRC) RAPI
Satgas RAPI Rider (RR)
Satgas Bantuan Sosial (BANSOS)
Yang merupakan tanda jabatan Pengurus Lokal adalah....
