Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

hmms

Total questions: 171

Worksheet time: 2hrs 9mins

Name
Class
Date
1.
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
a)
Pasal 7A
b)
Pasal 23A
c)
Pasal 33
d)
Pasal 28F
e)
Pasal 30A
2.
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. P
a)
Pasal 1
b)
Pasal 10
c)
Pasal 28J
d)
Pasal 35
e)
Pasal 32
3.
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)
a)
Pasal 11
b)
Pasal 25
c)
Pasal 86
d)
Pasal 25A
e)
Pasal 36D
4.
) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
a)
Pasal 7C ayat 4
b)
Pasal 2 ayat 5
c)
Pasal 7B ayat 6
d)
Pasal 36A ayat 3
e)
Pasal 29 ayat 5
5.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)
a)
Pasal 17 ayat 4
b)
Pasal 36 ayat 5
c)
Pasal 6A ayat 1
d)
Pasal 36B ayat 1
e)
Pasal 8 ayat 5
6.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)
a)
Pasal 22B
b)
Pasal 28E
c)
Pasal 26
d)
Pasal 23B
e)
Pasal 18
7.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
a)
Pasal 5 ayat 1
b)
Pasal 22B ayat 5
c)
Pasal 6A ayat 2
d)
Pasal 7 ayat 2
e)
Pasal 18A ayat 5
8.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
a)
Pasal 27 ayat 1
b)
Pasal 22E ayat 2
c)
Pasal 34 ayat 2
d)
Pasal 24C ayat 4
e)
Pasal 7A ayat 2
9.
Selain hak yang diatur dalam pasal-Pasal 8ain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.** )
a)
Pasal 37 ayat 2
b)
Pasal 28F ayat 1
c)
Pasal 23F ayat 1
d)
Pasal 20A ayat 3
e)
Pasal 31 ayat 3
10.
<br />Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
a)
Pasal 36C
b)
Pasal 28
c)
Pasal 30
d)
Pasal 18 B
e)
Pasal 28H
11.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
a)
Pasal 28D ayat 5
b)
Pasal 22 ayat 2
c)
Pasal 22C ayat 2
d)
Pasal 13 ayat 2
e)
Pasal 24C ayat 3
12.
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
a)
Pasal 22A ayat 1
b)
Pasal 23E ayat 4
c)
Pasal 4 ayat 1
d)
Pasal 12 ayat 2
e)
Pasal 28A ayat 5
13.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
a)
Pasal 13 Ayat 3
b)
Pasal 9 ayat 4
c)
Pasal 28B ayat 2
d)
Pasal 28 ayat 2
e)
Pasal 14 ayat 4
14.
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
a)
Pasal 28I ayat 5
b)
Pasal 6 ayat 4
c)
Pasal 27 ayat 3
d)
Pasal 22E ayat 1
e)
Pasal 24 ayat 2
15.
Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
a)
Pasal 23D ayat 4
b)
Pasal 18 Ayat 2
c)
Pasal 20 ayat 1
d)
Pasal 19 ayat 1
e)
Pasal 28G ayat 3
16.
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
a)
Pasal 33 ayat 3
b)
Pasal 4 ayat 2
c)
Pasal 3 ayat 2
d)
Pasal 23 ayat 1
e)
Pasal 22E ayat 4
17.
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
a)
Pasal 2 ayat 2
b)
Pasal 17 ayat 3
c)
Pasal 24B ayat 1
d)
Pasal 16 ayat 3
e)
Pasal 7B ayat 3
18.
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )
a)
Pasal 21 ayat 4
b)
Pasal 19 Ayat 3
c)
Pasal 23A ayat 5
d)
Pasal 15 ayat 1
e)
Pasal 20A ayat 3
19.
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
a)
Pasal 4 ayat 2
b)
Pasal 24A ayat 4
c)
Pasal 10 ayat 1
d)
Pasal 28C ayat 2
e)
Pasal 22D ayat 4
20.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
a)
Pasal 20 ayat 2
b)
Pasal 24 ayat 3
c)
Pasal 24 ayat 2
d)
Pasal 23G ayat 1
e)
Pasal 23C ayat 2
21.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
a)
Pasal 8 ayat 4
b)
Pasal 22B ayat 1
c)
Pasal 1 Ayat 2
d)
Pasal 24B ayat 3
e)
Pasal 33 ayat 2
22.
<br />Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
a)
Pasal 28H
b)
Pasal 28B
c)
Pasal 36A
d)
Pasal 28E
e)
Pasal 25
23.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)
a)
Pasal 18A Ayat 1
b)
Pasal 29 ayat 3
c)
Pasal 23E ayat 5
d)
Pasal 15 ayat 4
e)
Pasal 32 ayat 1
24.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )
a)
Pasal 23G ayat 1
b)
Pasal 34 ayat 3
c)
Pasal 35 ayat 1
d)
Pasal 23E ayat 2
e)
Pasal 21 ayat 4
25.
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
a)
Pasal 13 ayat 4
b)
Pasal 14 Ayat 2
c)
Pasal 30 ayat 3
d)
Pasal 22C ayat 1
e)
Pasal 37 ayat 2
26.
etiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
a)
Pasal 23C ayat 2
b)
Pasal 23G ayat 4
c)
Pasal 23F ayat 1
d)
Pasal 9 ayat 4
e)
Pasal 27 ayat 3
27.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** )
a)
Pasal 28A ayat 3
b)
Pasal 22 ayat 2
c)
Pasal 7C ayat 1
d)
Pasal 18 Ayat 1
e)
Pasal 5 ayat 5
28.
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
a)
Pasal 22E ayat 3
b)
Pasal 7A
c)
Pasal 28F
d)
Pasal 10
e)
Pasal 36
29.
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
a)
Pasal 7B ayat 5
b)
Pasal 28 ayat 1
c)
Pasal 25A ayat 4
d)
Pasal 20A ayat 2
e)
Pasal 6 ayat 1
30.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
a)
Pasal 18A
b)
Pasal 2
c)
Pasal 36B
d)
Pasal 28F
e)
Pasal 22D
31.
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.* )
a)
Pasal 20 ayat 2
b)
Pasal 18 ayat 6
c)
Pasal 3 ayat 1
d)
Pasal 23A ayat 3
e)
Pasal 17 ayat 1
32.
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
a)
Pasal 25 ayat 2
b)
Pasal 26 ayat 4
c)
Pasal 28E ayat 1
d)
Pasal 23 ayat 4
e)
Pasal 23D ayat 3
33.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
a)
Pasal 29 ayat 2
b)
Pasal 6A ayat 1
c)
Pasal 27 ayat 2
d)
Pasal 28C ayat 1
e)
Pasal 28I ayat 3
34.
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
a)
Pasal 23C ayat 3
b)
Pasal 12 ayat 1
c)
Pasal 24A ayat 4
d)
Pasal 16 ayat 1
e)
Pasal 24C ayat 3
35.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )
a)
Pasal 30 ayat 5
b)
Pasal 28J ayat 2
c)
Pasal 28J ayat 1
d)
Pasal 7 ayat 2
e)
Pasal 24A ayat 5
36.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
a)
Pasal 1 ayat 4
b)
Pasal 19 ayat 5
c)
Pasal 23B ayat 4
d)
Pasal 19 ayat 1
e)
Pasal 22E ayat 3
37.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
a)
Pasal 24C ayat 4
b)
Pasal 28G ayat 2
c)
Pasal 20 ayat 1
d)
Pasal 11 ayat 1
e)
Pasal 22A ayat 5
38.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
a)
Pasal 24 ayat 3
b)
Pasal 6A ayat 2
c)
Pasal 18 B ayat 1
d)
Pasal 28D ayat 1
e)
Pasal 20 ayat 1
39.
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***
a)
Pasal 14
b)
Pasal 23D
c)
Pasal 6
d)
Pasal 4
e)
Pasal 36C
40.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
a)
Pasal 2
b)
Pasal 28C
c)
Pasal 23A
d)
Pasal 28A
e)
Pasal 27B
41.
Negara Indonesia adalah negara hukum
a)
Pasal 6 ayat 2
b)
Pasal 22A ayat 6
c)
Pasal 14 ayat 2
d)
Pasal 25 ayat 3
e)
Pasal 1 ayat 3
42.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
a)
Pasal 23C ayat 2
b)
Pasal 6 ayat 3
c)
Pasal 25A ayat 1
d)
Pasal 24C ayat 1
e)
Pasal 5 ayat 1
43.
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)
a)
Pasal 23G ayat 5
b)
Pasal 20 ayat 3
c)
Pasal 3 Ayat 2
d)
Pasal 7C ayat 2
e)
Pasal 22E ayat 2
44.
Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-Pasal 8ain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.** )
a)
Pasal 1 ayat 1
b)
Pasal 20A ayat 2
c)
Pasal 28J ayat 3
d)
Pasal 35 ayat 4
e)
Pasal 32 ayat 2
45.
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
a)
Pasal 28H
b)
Pasal 12
c)
Pasal 23F
d)
Pasal 37 ayat 1
e)
Pasal 23 ayat 1
46.
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
a)
Pasal 13 ayat 4
b)
Pasal 28 ayat 3
c)
Pasal 18 B ayat 3
d)
Pasal 36C ayat 4
e)
Pasal 22E ayat 2
47.
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
a)
Pasal 28A ayat 4
b)
Pasal 27 ayat 1
c)
Pasal 22C ayat 1
d)
Pasal 2 ayat 3
e)
Pasal 28D ayat 1
48.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
a)
Pasal 14 ayat 5
b)
Pasal 19 ayat 3
c)
Pasal 27 ayat 2
d)
Pasal 4 ayat 3
e)
Pasal 22A ayat 1
49.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
a)
Pasal 7A ayat 3
b)
Pasal 11 ayat 1
c)
Pasal 30 ayat 2
d)
Pasal 16 ayat 1
e)
Pasal 20A ayat 1
50.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
a)
Pasal 31 ayat 3
b)
Pasal 22 ayat 4
c)
Pasal 33 ayat 3
d)
Pasal 15 ayat 3
e)
Pasal 22D ayat 1
51.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)
a)
Pasal 23C
b)
Pasal 23E
c)
Pasal 28C
d)
Pasal 21
e)
Pasal 36
52.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**
a)
Pasal 28H ayat 2
b)
Pasal 7B ayat 2
c)
Pasal 28B ayat 3
d)
Pasal 23 ayat 4
e)
Pasal 28E ayat 3
53.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
a)
Pasal 24 ayat 5
b)
Pasal 3 ayat 1
c)
Pasal 24B ayat 3
d)
Pasal 9 ayat 3
e)
Pasal 5 Ayat 1
54.
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
a)
Pasal 34 ayat 2
b)
Pasal 28G ayat 2
c)
Pasal 2 ayat 1
d)
Pasal 23A ayat 1
e)
Pasal 28I ayat 4
55.
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
a)
Pasal 25 ayat 3
b)
Pasal 6A ayat 2
c)
Pasal 10 ayat 4
d)
Pasal 24A ayat 5
e)
Pasal 23D ayat 3
56.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
a)
Pasal 29 ayat 3
b)
Pasal 26 ayat 5
c)
Pasal 34 ayat 1
d)
Pasal 11 ayat 5
e)
Pasal 33 ayat 5
57.
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)
a)
Pasal 29 ayat 5
b)
Pasal 26 ayat 6
c)
Pasal 11 ayat 1
d)
Pasal 33 ayat 4
e)
Pasal 3 ayat 3
58.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
a)
Pasal 8 ayat 4
b)
Pasal 22B ayat 2
c)
Pasal 36A ayat 2
d)
Pasal 17 ayat 5
e)
Pasal 24C ayat 2
59.
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)
a)
Pasal 18 ayat 4
b)
Pasal 34 ayat 3
c)
Pasal 36B ayat 2
d)
Pasal 19 Ayat 2
e)
Pasal 21 ayat 2
60.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.** )
a)
Pasal 18A ayat 1
b)
Pasal 28F ayat 3
c)
Pasal 23B ayat 4
d)
Pasal 24A ayat 4
e)
Pasal 26 ayat 2
61.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
a)
Pasal 6 ayat 2
b)
Pasal 13 ayat 2
c)
Pasal 12 ayat 2
d)
Pasal 2 ayat 1
e)
Pasal 14 ayat 3
62.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
a)
Pasal 18 ayat 1
b)
Pasal 22C ayat 1
c)
Pasal 34 ayat 2
d)
Pasal 36B ayat 2
e)
Pasal 21 ayat 1
63.
) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
a)
Pasal 23 ayat 2
b)
Pasal 18A ayat 5
c)
Pasal 28F ayat 1
d)
Pasal 23B ayat 1
e)
Pasal 24A ayat 5
64.
Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*
a)
Pasal 7B ayat 2
b)
Pasal 28B ayat 3
c)
Pasal 23 ayat 2
d)
Pasal 28E ayat 3
e)
Pasal 20 Ayat 3
65.
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )
a)
Pasal 23C ayat 1
b)
Pasal 23F ayat 2
c)
Pasal 6 ayat 1
d)
Pasal 25A ayat 4
e)
Pasal 5 ayat 4
66.
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
a)
Pasal 29 ayat 1
b)
Pasal 26 ayat 1
c)
Pasal 11 ayat 2
d)
Pasal 5 Ayat 2
e)
Pasal 33 ayat 5
67.
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
a)
Pasal 8 ayat 1
b)
Pasal 22 ayat 1
c)
Pasal 8 ayat 5
d)
Pasal 22B ayat 5
e)
Pasal 36A ayat 2
68.
Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
a)
Pasal 23G ayat 5
b)
Pasal 20 ayat 1
c)
Pasal 7C ayat 6
d)
Pasal 22E ayat 4
e)
Pasal 6A ayat 3
69.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
a)
Pasal 28B ayat 2
b)
Pasal 1 ayat 1
c)
Pasal 28J ayat 6
d)
Pasal 35 ayat 2
e)
Pasal 32 ayat 4
70.
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.* )
a)
Pasal 25 ayat 3
b)
Pasal 6A ayat 4
c)
Pasal 20 ayat 4
d)
Pasal 10 ayat 4
e)
Pasal 23D ayat 2
71.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)
a)
Pasal 29
b)
Pasal 3 ayat 1
c)
Pasal 26
d)
Pasal 11 ayat 2
e)
Pasal 33 ayat 1
72.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
a)
Pasal 28H ayat 2
b)
Pasal 12 ayat 5
c)
Pasal 23F ayat 3
d)
Pasal 37
e)
Pasal 28G ayat 1
73.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
a)
Pasal 13 ayat 1
b)
Pasal 28 ayat 2
c)
Pasal 18 B ayat 4
d)
Pasal 23 ayat 3
e)
Pasal 36C ayat 2
74.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
a)
Pasal 24 ayat 1
b)
Pasal 3
c)
Pasal 33 ayat 4
d)
Pasal 24B ayat 2
e)
Pasal 9 ayat 4
75.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )
a)
Pasal 28G ayat 1
b)
Pasal 2 ayat 2
c)
Pasal 23A ayat 3
d)
Pasal 28I ayat 2
e)
Pasal 18 Ayat 3
76.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )
a)
Pasal 18
b)
Pasal 34
c)
Pasal 36B
d)
Pasal 25A
e)
Pasal 21
77.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
a)
Pasal 18A ayat 3
b)
Pasal 28F ayat 3
c)
Pasal 23B ayat 5
d)
Pasal 24A ayat 2
e)
Pasal 28E ayat 2
78.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
a)
Pasal 23E ayat 1
b)
Pasal 18B ayat 1
c)
Pasal 1
d)
Pasal 7A ayat 4
e)
Pasal 12 ayat 1
79.
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
a)
Pasal 11 ayat 3
b)
Pasal 20 ayat 1
c)
Pasal 29 ayat 1
d)
Pasal 9 ayat 1
e)
Pasal 13 ayat 2
80.
Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )
a)
Pasal 22E ayat 1
b)
Pasal 7C ayat 2
c)
Pasal 20A ayat 4
d)
Pasal 24A ayat 3
e)
Pasal 18 ayat 2
81.
<br />Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
a)
Pasal 7B
b)
Pasal 35
c)
Pasal 22C
d)
Pasal 3
e)
Pasal 18B
82.
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
a)
Pasal 18 Ayat 4
b)
Pasal 13 ayat 1
c)
Pasal 19 ayat 3
d)
Pasal 2 ayat 2
e)
Pasal 9 ayat 5
83.
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
a)
Pasal 19
b)
Pasal 16
c)
Pasal 22
d)
Pasal 4
e)
Pasal 31
84.
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.***)
a)
Pasal 20
b)
Pasal 2
c)
Pasal 10
d)
Pasal 23A
e)
Pasal 23B
85.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
a)
Pasal 28H ayat 4
b)
Pasal 31
c)
Pasal 30 ayat 4
d)
Pasal 7 ayat 2
e)
Pasal 28B ayat 2
86.
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
a)
Pasal 13 ayat 2
b)
Pasal 6A ayat 1
c)
Pasal 28D ayat 3
d)
Pasal 9 Ayat 1
e)
Pasal 23A ayat 1
87.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
a)
Pasal 7B ayat 1
b)
Pasal 19 ayat 1
c)
Pasal 33 ayat 3
d)
Pasal 4 ayat 2
e)
Pasal 28B ayat 1
88.
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
a)
Pasal 24
b)
Pasal 22E ayat 4
c)
Pasal 28E
d)
Pasal 22A ayat 2
e)
Pasal 34
89.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
a)
Pasal 17 ayat 1
b)
Pasal 33 ayat 2
c)
Pasal 33 ayat 1
d)
Pasal 23D ayat 3
e)
Pasal 22D ayat 3
90.
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang.*)
a)
Pasal 36C
b)
Pasal 14
c)
Pasal 28E
d)
Pasal 9
e)
Pasal 15
91.
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )
a)
Pasal 24A ayat 1
b)
Pasal 28G ayat 2
c)
Pasal 18B ayat 1
d)
Pasal 23G ayat 1
e)
Pasal 8
92.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
a)
Pasal 28D ayat 3
b)
Pasal 28E ayat 3
c)
Pasal 36
d)
Pasal 15
e)
Pasal 7
93.
) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)
a)
Pasal 27 ayat 1
b)
Pasal 6A ayat 5
c)
Pasal 28I ayat 2
d)
pasal 6A ayat 4
e)
Pasal 23F ayat 3
94.
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )
a)
Pasal 7 ayat 2
b)
Pasal 23G ayat 1
c)
Pasal 22A ayat 5
d)
Pasal 35
e)
Pasal 28H ayat 2
95.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
a)
Pasal 29
b)
Pasal 31 ayat 1
c)
Pasal 36 ayat 3
d)
Pasal 34 ayat 3
e)
Pasal 7A ayat 1
96.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
a)
Pasal 17 Ayat 1
b)
Pasal 6
c)
Pasal 23
d)
Pasal 32
e)
Pasal 22
97.
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
a)
Pasal 3 ayat 1
b)
Pasal 24C ayat 5
c)
Pasal 36 ayat 2
d)
Pasal 28G ayat 2
e)
Pasal 28A ayat 1
98.
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
a)
Pasal 24B ayat 2
b)
Pasal 30 ayat 3
c)
Pasal 30 ayat 4
d)
Pasal 22 ayat 2
e)
Pasal 15 ayat 1
99.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
a)
Pasal 28E ayat 3
b)
Pasal 28J ayat 1
c)
Pasal 24D ayat 2
d)
Pasal 7C ayat 1
e)
Pasal 28B ayat 3
100.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )
a)
Pasal 23E ayat 2
b)
Pasal 28H ayat 1
c)
Pasal 17 ayat 2
d)
Pasal 22A ayat 3
e)
Pasal 29
101.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
a)
Pasal 16
b)
Pasal 7
c)
Pasal 23E
d)
Pasal 28H
e)
Pasal 28G
102.
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***
a)
Pasal 24A
b)
Pasal 18A
c)
Pasal 23B
d)
Pasal 31
e)
Pasal 23B
103.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
a)
Pasal 24C ayat 3
b)
Pasal 28I ayat 3
c)
Pasal 23 ayat 4
d)
Pasal 33 ayat 2
e)
Pasal 7 ayat 5
104.
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**)
a)
Pasal 24A ayat 2
b)
Pasal 23C ayat 3
c)
Pasal 4 ayat 2
d)
Pasal 28I ayat 1
e)
Pasal 20 ayat 5
105.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
a)
Pasal 24 ayat 3
b)
Pasal 28B ayat 2
c)
Pasal 24D ayat 1
d)
Pasal 23 E ayat 1
e)
Pasal 1
106.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
a)
Pasal 23B ayat 2
b)
Pasal 28C ayat 1
c)
Pasal 25
d)
Pasal 11
e)
Pasal 31 ayat 1
107.
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
a)
Pasal 16
b)
Pasal 32 ayat 2
c)
Pasal 12 ayat 2
d)
Pasal 21 ayat 1
e)
Pasal 13 ayat 2
108.
Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
a)
Pasal 28D ayat 3
b)
Pasal 28E ayat 1
c)
Pasal 4 ayat 1
d)
Pasal 24B ayat 3
e)
Pasal 28D ayat 3
109.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )
a)
Pasal 22B ayat 1
b)
Pasal 36A ayat 2
c)
Pasal 18A ayat 2
d)
Pasal 28F ayat 3
e)
Pasal 3 ayat 3
110.
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
a)
Pasal 5
b)
Pasal 34
c)
Pasal 20A
d)
Pasal 32
e)
Pasal 36
111.
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )
a)
Pasal 24 ayat 1
b)
Pasal 22C ayat 1
c)
Pasal 29
d)
Pasal 9
e)
Pasal 22A ayat 3
112.
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)
a)
Pasal 22C ayat 2
b)
Pasal 2
c)
Pasal 24C ayat 3
d)
Pasal 14 ayat 1
e)
Pasal 35 ayat 2
113.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
a)
Pasal 28G ayat 2
b)
Pasal 24D ayat 1
c)
Pasal 34
d)
Pasal 32
e)
Pasal 6A
114.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
a)
Pasal 28A ayat 2
b)
Pasal 23B ayat 3
c)
Pasal 22B ayat 3
d)
Pasal 19 ayat 5
e)
Pasal 18 ayat 6
115.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
a)
Pasal 26 ayat 1
b)
Pasal 28C ayat 2
c)
Pasal 34
d)
Pasal 23C ayat 4
e)
Pasal 14 ayat 1
116.
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurangkurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
a)
Pasal 7B ayat 7
b)
Pasal 22E ayat 3
c)
Pasal 24B ayat 6
d)
Pasal 28 ayat 2
e)
Pasal 18B ayat 2
117.
<br />Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.*
a)
Pasal 22
b)
Pasal 28A
c)
Pasal 36A
d)
Pasal 18
e)
Pasal 28J
118.
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
a)
Pasal 24 B ayat 1
b)
Pasal 33
c)
Pasal 13 ayat 2
d)
Pasal 33
e)
Pasal 23G ayat 1
119.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)
a)
Pasal 33
b)
Pasal 28F ayat 6
c)
Pasal 24A ayat 1
d)
Pasal 18B ayat 1
e)
Pasal 7C ayat 8
120.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.***
a)
Pasal 15 ayat 2
b)
Pasal 28C
c)
Pasal 36
d)
Pasal 22C ayat 2
e)
Pasal 31 ayat 5
121.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
a)
Pasal 8 ayat 3
b)
Pasal 28 D ayat 3
c)
Pasal 28J ayat 2
d)
Pasal 23A ayat 4
e)
Pasal 22E
122.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
a)
Pasal 23G
b)
Pasal 29 ayat 3
c)
Pasal 17 ayat 2
d)
Pasal 36B ayat 1
e)
Pasal 16
123.
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.***
a)
Pasal 32 ayat 2
b)
Pasal 8 ayat 4
c)
Pasal 21
d)
Pasal 28J ayat 3
e)
Pasal 24
124.
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
a)
Pasal 2 ayat 5
b)
Pasal 22B ayat 1
c)
Pasal 30 ayat 1
d)
Pasal 28E ayat 2
e)
Pasal 22 ayat 3
125.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
a)
Pasal 35
b)
Pasal 33 ayat 1
c)
Pasal 20A
d)
Pasal 28C ayat 2
e)
Pasal 18B ayat 3
126.
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
a)
Pasal 22D
b)
Pasal 10
c)
Pasal 22
d)
Pasal 28F
e)
Pasal 7A
127.
<br />Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
a)
Pasal 8
b)
Pasal 26
c)
Pasal 36B
d)
Pasal 23E
e)
Pasal 28H
128.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
a)
Pasal 28D ayat4
b)
Pasal 23D ayat1
c)
Pasal 5 ayat1
d)
Pasal 29 ayat 2
e)
Pasal 23G
129.
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
a)
Pasal 28
b)
Pasal 12
c)
Pasal 31
d)
Pasal 7
e)
Pasal 28C
130.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
a)
Pasal 6A
b)
Pasal 21 ayat2
c)
Pasal 28G
d)
Pasal 30 ayat 3
e)
Pasal 28E ayat3
131.
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
a)
Pasal 9
b)
Pasal 28G
c)
Pasal 28
d)
Pasal 33
e)
Pasal 22D ayat 1
132.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
a)
Pasal 28H ayat 3
b)
Pasal 28E
c)
Pasal 22D
d)
Pasal 23F
e)
Pasal 19
133.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
a)
Pasal 6A ayat1
b)
Pasal 24B ayat 2
c)
Pasal 28C ayat4
d)
Pasal 24 ayat6
e)
Pasal 23A ayat5
134.
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)
a)
Pasal 20A ayat 4
b)
Pasal 27
c)
Pasal 1
d)
Pasal 22D ayat 1
e)
Pasal 7B ayat 4
135.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
a)
Pasal 23F ayat 2
b)
Pasal 24 ayat 1
c)
Pasal 28A ayat 2
d)
Pasal 17 ayat 5
e)
Pasal 28D ayat 1
136.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )
a)
Pasal 28B ayat 1
b)
Pasal 20 ayat 1
c)
Pasal 23 ayat 2
d)
Pasal 18B ayat 2
e)
Pasal 28C
137.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
a)
Pasal 22E ayat 2
b)
Pasal 28D ayat 3
c)
Pasal 23A ayat 1
d)
Pasal 18A ayat 1
e)
Pasal 31 ayat 2
138.
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )
a)
Pasal 26
b)
Pasal 1
c)
Pasal 24D
d)
Pasal 7B ayat 5
e)
Pasal 26
139.
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
a)
Pasal 32 ayat 1
b)
Pasal 31
c)
Pasal 15
d)
Pasal 22B
e)
Pasal 28G
140.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
a)
Pasal 23C
b)
Pasal 7B
c)
Pasal 22E
d)
Pasal 28D
e)
Pasal 28H ayat 1
141.
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
a)
Pasal 6 ayat 3
b)
Pasal 24C ayat 2
c)
Pasal 35 ayat 1
d)
Pasal 22C ayat 2
e)
Pasal 22D ayat 2
142.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
a)
Pasal 26
b)
Pasal 36 ayat 2
c)
Pasal 30 ayat 2
d)
Pasal 28J ayat 1
e)
Pasal 7
143.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
a)
Pasal 28B ayat 2
b)
Pasal 23F ayat 1
c)
Pasal 11 ayat 7
d)
Pasal 20A ayat 4
e)
Pasal 28B ayat 5
144.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
a)
Pasal 28J ayat 1
b)
Pasal 21 ayat 1
c)
Pasal 18 ayat 5
d)
Pasal 28I ayat 3
e)
Pasal 20 ayat 2
145.
Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
a)
Pasal 9
b)
Pasal 23A ayat 2
c)
Pasal 22
d)
Pasal 36C ayat 1
e)
Pasal 24A ayat 2
146.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
a)
Pasal 20A ayat 1
b)
Pasal 13 ayat 2
c)
Pasal 22A ayat 2
d)
Pasal 22C ayat 2
e)
Pasal 35 ayat 1
147.
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
a)
Pasal 7A ayat 1
b)
Pasal 34 ayat 4
c)
Pasal 22D ayat 3
d)
Pasal 9 ayat 1
e)
Pasal 7B ayat 1
148.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )
a)
Pasal 23E ayat 1
b)
Pasal 20A ayat 1
c)
Pasal 22C
d)
Pasal 23E ayat 1
e)
Pasal 5 ayat 3
149.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
a)
Pasal 28 ayat 4
b)
Pasal 22D ayat 5
c)
Pasal 14 ayat 4
d)
Pasal 28J ayat 2
e)
43Pasal 1 ayat 2
150.
Usul perubahan pasal-Pasal 17ndang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
a)
Pasal 23F ayat 5
b)
Pasal 22E ayat 1
c)
Pasal 30 ayat 2
d)
Pasal 7B ayat 2
e)
Pasal 37 ayat 1
151.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
a)
Pasal 15 ayat 4
b)
Pasal 23D ayat 1
c)
Pasal 23 ayat 1
d)
Pasal 28F ayat 3
e)
Pasal 31 ayat 3
152.
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
a)
Pasal 28I ayat 1
b)
Pasal 23A ayat 3
c)
Pasal 22D ayat 3
d)
Pasal 25 ayat 4
e)
Pasal 8 ayat 2
153.
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
a)
Pasal 17 ayat 2
b)
Pasal 23B ayat 1
c)
Pasal 7B ayat 3
d)
Pasal 32
e)
Pasal 27 ayat 4
154.
Presiden mengangkat duta dan konsul.
a)
Pasal 24B ayat 2
b)
Pasal 23C ayat 1
c)
Pasal 22D ayat 3
d)
Pasal 13 ayat 1
e)
Pasal 16
155.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
a)
Pasal 27
b)
Pasal 18 ayat 2
c)
Pasal 23F ayat 1
d)
Pasal 23D
e)
Pasal 34
156.
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
a)
Pasal 21
b)
Pasal 23E
c)
Pasal 29
d)
Pasal 11 Ayat 2
e)
Pasal 4 ayat 1
157.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
a)
Pasal 18B ayat 1
b)
Pasal 24
c)
Pasal 23F
d)
Pasal 36A ayat 3
e)
Pasal 31 ayat 4
158.
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )
a)
Pasal 24C ayat 2
b)
Pasal 8 ayat 1
c)
Pasal 23G ayat 3
d)
Pasal 36B 4
e)
Pasal 10 ayat 1
159.
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
a)
Pasal 36C ayat 1
b)
Pasal 2 ayat 1
c)
Pasal 28F ayat 3
d)
Pasal 22 C ayat 3
e)
Pasal 24 ayat 2
160.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
a)
Pasal 23B ayat 2
b)
Pasal 37 ayat 2
c)
Pasal 24A ayat 3
d)
Pasal 18 ayat 1
e)
Pasal 30 ayat 1
161.
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
a)
Pasal 4
b)
Pasal 24B
c)
Pasal 24B
d)
Pasal 22A
e)
Pasal 7C
162.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
a)
Pasal 25
b)
Pasal 24C
c)
Pasal 28H ayat 4
d)
Pasal 28H ayat 2
e)
Pasal 7C ayat 1
163.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)
a)
Pasal 25
b)
Pasal 16 ayat 3
c)
Pasal 24D ayat 1
d)
Pasal 34
e)
Pasal 22D ayat 4
164.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
a)
Pasal 28H ayat 1
b)
Pasal 25 ayat 3
c)
Pasal 34
d)
Pasal 3
e)
Pasal 28D ayat 2
165.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
a)
Pasal 18B ayat 1
b)
Pasal 27
c)
Pasal 8 ayat 2
d)
Pasal 36 ayat 1
e)
Pasal 26 ayat 4
166.
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )
a)
Pasal 30 ayat 1
b)
Pasal 22
c)
Pasal 27
d)
Pasal 23F ayat 2
e)
Pasal 3 ayat 4
167.
) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
a)
Pasal 23D ayat 1
b)
Pasal 17 ayat 3
c)
Pasal 28 ayat 2
d)
Pasal 22B ayat 4
e)
Pasal 12 ayat 3
168.
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)
a)
Pasal 8 Ayat 3
b)
Pasal 18A
c)
Pasal 22A ayat 1
d)
Pasal 22A ayat 5
e)
Pasal 21
169.
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
a)
Pasal 20
b)
Pasal 22A ayat 2
c)
Pasal 36B
d)
Pasal 24A ayat 1
e)
Pasal 22A8
170.
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
a)
Pasal 28A
b)
Pasal 7B ayat 2
c)
Pasal 36A
d)
Pasal 36C ayat 2
e)
Pasal 28A
171.
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)
a)
Pasal 28E ayat 5
b)
Pasal 23C ayat 3
c)
Pasal 23A ayat 1
d)
Pasal 7A ayat 1
e)
Pasal 9 Ayat 2