Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

MAWARIS 1 XII SMKN 4 JEMBER

Total questions: 12

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Sejarah mencatat, pada zaman sebelum Islam sudah ada pembagian harta waris. Adapun cara pembagiannya adalah dengan sistem pertalian darah atau keturunan dan sistem sebab. Pembagian harta warisan bersifat patrilinear, berikut adalah diantara golongan yang tidak mendapatkan warisan pada sebelum Islam

a)

adanya perjanjian ikatan prasetia

b)

pengangkatan anak

c)

Orangtua

d)

Kaum wanita

2.

Pada masa awal Islam seseorang bisa dapat harta warisan dengan sebab pertalian kerabat, pengangkatan anak, adanya hijrah dan persaudaraan. Pewarisan, baru terjadi jika ada yang mengikat pewaris dengan muwaris, seperti adanya perkawinan, kekerabatan. hak waris seseorang bisa batal karena hal berikut, kecuali...

a)

Murtad

b)

Berlainan agama

c)

Pembunuhan

d)

Kecelakaan

3.

Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil dan demokratis. Ahli waris laki-laki diberikan hak lebih besar dari ahli waris perempuan sebab umumnya masyarakat menempatkan laki-laki sebagai pemikul tanggungjawab istri dan anak anaknya. Ada istilah lelaki memikul sedangkan perempuan hanya menggendong. Pada saat memikul terdapat dua beban sekaligus di pundak laki-laki, sedangkan pada saat menggendong hanya ada satu beban di punggung perempuan. Ini yang menjadi alasan kenapa lelaki mendapatkan hak lebih besar daripada perempuan. Namun bagaimana jika kesepakatan keluarga menginginkan laki-laki dan perempuan diberikan hak yang sama?

a)

Boleh, asalkan terlebih dulu dilakukan pembagian warisan menurut hukum agama

b)

Boleh, asalkan laki-laki ditanyakan terlebih dahulu apakah setuju atau menolak.

c)

Tidak boleh, karena pembagian harta warisan harus sesuai dengan aturan agama.

d)

Tidak boleh, perempuan tidak wajib mendapatkan harta warisan yang sama dengan laki-laki

4.

Dalam hukum Islam pembagian harta warisan mengandung beberapa hikmah / manfaat antara lain, kecuali...

a)

Menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang

b)

Menghindari sifat serakah yang bertentangan dengan syariat Islam.

c)

Menjauhkan fitnah sesama ahli waris.

d)

Menunjukkan bahwa Islam agama yang tidak berpihak pada perempuan dalam pembagian harta warisan.

5.

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضً

(Q.S. An - Nisa': 07) ayat ini menjelaskan tentang ketentuan waris, bahwa...

a)

Harta waris harus dibagi sama rata kepada ahli waris laki-laki dan wanita.

b)

Laki-laki dan wanita sama-sama mendapatkan hak waris

c)

Laki-laki dalam Islam memperoleh harta waris sedangkan perempuan tidak.

d)

wanita memperoleh harta waris lebih besar dibandingkan laki-laki

6.

Pak Dimas adalah seorang suami dan ayah yang cukup sukses dalam karir. ketika sakit dia dirawat di sebuah Rumah Sakit di Surabaya. saat Meninggal dunia dia meninggalkan harta warisan, hal-hal yang perlu dilakukan oleh ahli waris sebelum pembagian harta warisan adalah sebagai berikut, kecuali...

a)

Harta warisan tersebut dibayarkan untuk biaya pembelian kain kafan dan perawatan jenazah lainnya sebelum dibagikan kepada ahli waris.

b)

Segera membagi harta warisan sesuai ketentuan agama islam.

c)

Membayarkan biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebagainya sebelum harta warisan tersebut dibagi kepada ahli waris.

d)

Membayarkan hutang, sewa, dan sejenisnya jika ada sebelum harta warisan dibagikan.

7.

harta warisan adalah Harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan muwaris/orang yang meninggalkan harta warisan. masing-masing ahli waris mendapatkan Bagian harta waris yang telah ditetapkan oleh Allah S.W.T., dalam Al-Qur’an. bagain yang telah ditentukan ini dalam mawaris dikenal dengan istilah...

a)

Furudul Maqbaroh

b)

Furudul Wudhu'

c)

Furudul Muqoddaroh

d)

Furudul Muqoddimah

8.

Dalam ilmu kewarisan terdapat istilah-istilah khusus yang telah ditetapkan penggunaan maupun penyebutannya, seperti muwaris, tirkah, ahli waris, hijab/mahjub, dan sebagainya. orang yang meninggalkan harta warisan dalam ilmu kewarisan dikenal dengan istilah...

a)

muwaris

b)

tirkah

c)

ahli waris

d)

hijab/mahjub

9.

Harta warisan dapat berupa benda bergerak seperti uang tunai, deposito, emas dan mobil, serta berupa benda tak bergerak seperti tanah, rumah, dan bangunan lainnya. harta warisan dalam ilmu kewarisan dikenal dengan istilah...

a)

muwaris

b)

ahli waris

c)

Tirkah

d)

hijab/mahjub

10.

Furudhul muqaddarah, Kata al-furud adalah bentuk jamak dari kata fard artinya bagian (ketentuan). Al-Muqaddarah artinya ditentukan. Jadi al-furud almuqaddarah adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syara’ bagi ahli waris tertentu dalam pembagian harta peninggalan. Bagian itulah yang akan diterima ahli waris menurut jauh dekatnya hubungan kekerabatan. Furudul Muqaddarah ada enam macam, diantara bagian dari Furudul Muqaddarah adalah sebagai berikut. kecuali...

a)

1/2, 1/3 dan ashabah

b)

1/4 dan 1/6

c)

1/8 dan 2/3

d)

1/5 dan 1/7

11.

Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris), berikut yang tidak termasuk asbabul irtsi adalah ...

a)

Nasab (hubungan keturunan/darah).

b)

Perkawinan, yakni sebagai suami/istri.

c)

Hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).

d)

Fakir Miskin

12.

Selain asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris), seseorang dapat terhalang menerima harta warisan, berikut diantara terhalangnya seseorang menerima harta warisan, kecuali...

a)

Hamba (budak)

b)

Pembunuh

c)

Murtad dan kafir

d)

Anak Durhaka kepada orangtua