WorksheetsRefleksi 1
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
siapakah tokoh yang memberikan pernyataan tersebut?
Ir. Soekarno
Andi Batu Bara
Andi Hamzah
Tan Malaka
Mr. Mochamad Yamin
Manakah yang menjadi bagian dari Unsur Unsur perlindungan Hukum,
Kecuali?
Jaminan Kepastian Hukum
adanya Perlindungan dari pemerintah kepada warganya
adanya sanksi hukuman pada pelanggarnya
Adanya perlindungan Hukum dari Masyarakat Kepada Pemerintah
Berkaitan dengan hak hak Warga Negara
Manakah Aspek Perlindungan Hukum
Partisipasi Masyarakat,
Hukum sebagai Otoritas Tertinggi,Hak Asasi Manusia,Kewajiban Warga Negara
Independensi Lembaga Penegak Hukum,
Proporsionalitas,
Partisipasi Masyarakat,
Hukum sebagai Otoritas Tertinggi
Proporsionalitas,
Partisipasi Masyarakat,
adanya Dominasi Institusi,
Dukungan Institusi dan Penegak Hukum
Keadilan dan Kesetaraan,
Hak Asasi Manusia,
Kolusi,
independensi Lembaga Penegak Hukum
Keadilan dan Kesetaraan
Hak Asasi Manusia
Kepastian Hukum
independensi Lembaga Penegak Hukum
Gambar disamping Merupakan sebuah gambaran apabila?
ada yang Tertimpa Musibah
Adanya Perlindungan Hukum dan penegakan Hukum
Terjadinya Perang
Adanya perlindungan Hukum
Tegaknya Hukum
Manakah Contoh Perlindungan Hukum yang dimiliki oleh setiap Individu
Hak konsumen,Hak Militer,hak Sosial
Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Terdapat di UU nomor ... Tahun .... ?
Undang Undang Nomor 29 Tahun 2014
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004
Undang Undang Nomor 39 tahun 1999
Undang Undang Nomor 35 tahun 2014
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014
Undang Undang nomor 8 tahun 1999 berisi tentang
Hak Asasi Manusia
Kekayaan Harta
Perlindungan Konsumen
Perlindungan Hukum
Perlindungan Koruptor
Manakah Tujuan dari perlindungan dan penegakan Hukum, Kecuali?
Mewujudkan Perdamaian
Meningkatnya tingkat Buta Hukum dalam masyarakat
Tegaknya keadilan
Tegaknya Supremasi Hukum
Apa sajakah Faktor yang mempengaruhi keberhasilan Perlindungan dan Pengakan Hukum di Indonesia
Kebudayaan,Fasilitas,Masyarakat,Penegak Hukum,Hukumnya
Kebudayaan,adat Istiadat,Ras,Penegak Hukum,Hukumnya
Fasilitis,Penegak Hukum,Warga Negara,Warga Asing,Hukumnya
Hukumnya,Fasilitas,kebudayaan,Penegak Hukum,Politiknya
Penegak Hukum,Masyarakat,geografis,Astronomi
Manakah Institusi yang memiliki tugas sebagai Penegak Hukum
DPR
MPR
Kementrian
Advokat
DPRD
