Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Refleksi 1

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

siapakah tokoh yang memberikan pernyataan tersebut?

a)

Ir. Soekarno

b)

Andi Batu Bara

c)

Andi Hamzah

d)

Tan Malaka

e)

Mr. Mochamad Yamin

2.

Manakah yang menjadi bagian dari Unsur Unsur perlindungan Hukum,

Kecuali?

a)

Jaminan Kepastian Hukum

b)

adanya Perlindungan dari pemerintah kepada warganya

c)

adanya sanksi hukuman pada pelanggarnya

d)

Adanya perlindungan Hukum dari Masyarakat Kepada Pemerintah

e)

Berkaitan dengan hak hak Warga Negara

3.

Manakah Aspek Perlindungan Hukum

a)
  • Partisipasi Masyarakat,

  • Hukum sebagai Otoritas Tertinggi,Hak Asasi Manusia,Kewajiban Warga Negara

b)
  • Independensi Lembaga Penegak Hukum,

  • Proporsionalitas,

  • Partisipasi Masyarakat,

  • Hukum sebagai Otoritas Tertinggi

c)
  • Proporsionalitas,

  • Partisipasi Masyarakat,

  • adanya Dominasi Institusi,

  • Dukungan Institusi dan Penegak Hukum

d)
  • Keadilan dan Kesetaraan,

  • Hak Asasi Manusia,

  • Kolusi,

  • independensi Lembaga Penegak Hukum

e)
  • Keadilan dan Kesetaraan

  • Hak Asasi Manusia

  • Kepastian Hukum

  • independensi Lembaga Penegak Hukum

4.

Gambar disamping Merupakan sebuah gambaran apabila?

a)

ada yang Tertimpa Musibah

b)

Adanya Perlindungan Hukum dan penegakan Hukum

c)

Terjadinya Perang

d)

Adanya perlindungan Hukum

e)

Tegaknya Hukum

5.

Manakah Contoh Perlindungan Hukum yang dimiliki oleh setiap Individu

a)
Hak politik, hak sosial, dan hak lingkungan
b)
Hak kerja, hak perdata, dan hak pernikahan
c)
Hak asasi manusia, hak kekayaan intelektual, dan hak konsumen
d)
Hak militer, hak keuangan, dan hak pendidikan
e)

Hak konsumen,Hak Militer,hak Sosial

6.

Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Terdapat di UU nomor ... Tahun .... ?

a)

Undang Undang Nomor 29 Tahun 2014

b)

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004

c)

Undang Undang Nomor 39 tahun 1999

d)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2014

e)

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014

7.

Undang Undang nomor 8 tahun 1999 berisi tentang

a)

Hak Asasi Manusia

b)

Kekayaan Harta

c)

Perlindungan Konsumen

d)

Perlindungan Hukum

e)

Perlindungan Koruptor

8.

Manakah Tujuan dari perlindungan dan penegakan Hukum, Kecuali?

a)

Mewujudkan Perdamaian

b)

Meningkatnya tingkat Buta Hukum dalam masyarakat

c)

Tegaknya keadilan

d)
Menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat
e)

Tegaknya Supremasi Hukum

9.

Apa sajakah Faktor yang mempengaruhi keberhasilan Perlindungan dan Pengakan Hukum di Indonesia

a)

Kebudayaan,Fasilitas,Masyarakat,Penegak Hukum,Hukumnya

b)

Kebudayaan,adat Istiadat,Ras,Penegak Hukum,Hukumnya

c)

Fasilitis,Penegak Hukum,Warga Negara,Warga Asing,Hukumnya

d)

Hukumnya,Fasilitas,kebudayaan,Penegak Hukum,Politiknya

e)

Penegak Hukum,Masyarakat,geografis,Astronomi

10.

Manakah Institusi yang memiliki tugas sebagai Penegak Hukum

a)

DPR

b)

MPR

c)

Kementrian

d)

Advokat

e)

DPRD