Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

asuransi

Total questions: 5

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dan konvensional dalam segi sumber pembayaran klaim adalah?
a)
Konvensional : Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi tertanggung terhadap penanggung, Syariah : Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik Peserta
b)
Konvensional : Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung, Syariah : Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik penanggung
c)
Konvensional : Dari rekening penanggung sebagai konsekuensi tertanggung terhadap perusahaan, Syariah : Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik penanggung
d)
Konvensional : Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung, Syariah : Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik Peserta
2.
Manakah yang tidak termasuk akad yang digunakan dalam asuransi syariah
a)
WAKALAH BIN UJROH
b)
MUDHARABAH MUSYTARAKAH
c)
WAKALAH BIL UJROH
d)
MUDHARABAH
3.
Manakah yang tidak termasuk Ruang Lingkup Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah?
a)
Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud
b)
Ekuitas
c)
Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan
d)
Tingkat Profit Dana Tabarru'
4.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah dari segi kepemilikan dana adalah?
a)
Konvensional : Dana premi seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya, Syariah : Dana dari Peserta sebagian akan menjadi milik Peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut
b)
Konvensional : Dana premi seluruhnya menjadi milik tertanggung sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya, Syariah : Dana dari Peserta sebagian akan menjadi milik perusahaan, sebagian lagi untuk tertanggung sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut
c)
Konvensional : Dana premi seluruhnya menjadi milik tertanggung sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya, Syariah : Dana dari Peserta sebagian akan menjadi milik Peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai instrument investasi
d)
Konvensional : Dana premi seluruhnya menjadi milik tertanggung sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya, Syariah : Dana dari Peserta sebagian akan menjadi milik Peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut
5.
UU Nomor berapakah yang menjelaskan tentang asuransi syariah?
a)
UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perasuransian
b)
UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
c)
UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perasuransian
d)
UU No. 43 Tahun 2014 tentang Perasuransian