wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UTS hukum Kewarisan Islam IH D

Total questions: 15

Worksheet time: 32mins

Name
Class
Date
1.

Seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dan paman kandung, tirkah Rp. 72.000.000, berapa yang diperoleh oleh paman kandung?

a)

6 jt

b)

36 jt

c)

24 jt

d)

12 jt

2.

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; seorang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki  Berapakah bagian Saudara perempuan bila harta pewaris Rp. 72.000.000?

a)

9 jt

b)

48 jt

c)

15 jt

d)

Terhalang

3.

Seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dua orang saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara laki-laki kandung, tirkah Rp. 72.000.000,- berapa perolehan masing-masing saudara kandung ?

a)

9 jt

b)

18 jt

c)

12 jt

d)

4.5 jt

4.

seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, ibu, dan saudara kandung laki-laki, tirkah Rp. 72. 000.000. berapa perolehan cucu perempuan..?

a)

12 jt

b)

3 jt

c)

24 jt

d)

18 jt

5.

Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yakni ayah, ibu, dan saudara laki-laki sekandung.  Harta Rp. 72.000.000 Barapa bagian ayah?

a)

24 jt

b)

48 jt

c)

terhalang

d)

12 jt

6.

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; seorang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki  Berapakah bagian masing-masing anak perempuan bila harta pewaris Rp. 72.000.000?

a)

12 jt

b)

24 jt

c)

48 jt

d)

6 jt

7.

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; seorang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki  Berapakah bagian cucu perempuan bila harta pewaris Rp. 72.000.000?

a)

24 jt

b)

15 jt

c)

5 jt

d)

10 jt

8.

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; seorang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki  Berapakah bagian cucu laki-laki dari anak laki-laki bila harta pewaris Rp. 72.000.000?

a)

5 jt

b)

10 jt

c)

15 jt

d)

24 jt

9.

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; 2 orang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki  Berapakah bagian masing-masing isteri bila harta pewaris Rp. 72.000.000?

a)

15 jt

b)

10 jt

c)

4.5 jt

d)

5 jt

10.

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; seorang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki  Berapakah bagian isteri bila harta pewaris Rp. 72.000.000?

a)

12 jt

b)

24 jt

c)

18 jt

d)

9 jt

11.

Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . .

a)

hak-hak waris para pewaris

b)

ketentuan pembagian harta warisan

c)

peralihan benda waris pada ahli waris

d)

bagian-bagian tertentu dari waris

12.

Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . .

a)

terhalang

b)

bertambah

c)

berkurang

d)

sisa harta

13.

Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . .

a)

suami, bapak, dan anak laki-laki

b)

suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu

c)

suami, anak laki-laki,dan anak perempuan

d)

anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak

14.

Jika suami meninggal, ahli warisnya : Istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki. Berapa

Bagian untuk Istri ?

a)

1/8

b)

1/4

c)

1/3

d)

1/2

15.

Ashabah adalah ahliwaris ada yang belum ditetapkan baggiannya. Adapun ‘asabah itu terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu ‘asabah … .

a)

binafsih, bil gair, dan ma’al gair

b)

garawain, ‘aul, dan rad

c)

zawil furud, garawain, dan rad

d)

hijab, mahjub, dan zawil furud