NEW
Font size
WorksheetsUTS hukum Kewarisan Islam IH D
Total questions: 15
Worksheet time: 32mins
Seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dan paman kandung, tirkah Rp. 72.000.000, berapa yang diperoleh oleh paman kandung?
6 jt
36 jt
24 jt
12 jt
Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; seorang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki Berapakah bagian Saudara perempuan bila harta pewaris Rp. 72.000.000?
9 jt
48 jt
15 jt
Terhalang
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dua orang saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara laki-laki kandung, tirkah Rp. 72.000.000,- berapa perolehan masing-masing saudara kandung ?
9 jt
18 jt
12 jt
4.5 jt
seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, ibu, dan saudara kandung laki-laki, tirkah Rp. 72. 000.000. berapa perolehan cucu perempuan..?
12 jt
3 jt
24 jt
18 jt
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yakni ayah, ibu, dan saudara laki-laki sekandung. Harta Rp. 72.000.000 Barapa bagian ayah?
24 jt
48 jt
terhalang
12 jt
Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; seorang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki Berapakah bagian masing-masing anak perempuan bila harta pewaris Rp. 72.000.000?
12 jt
24 jt
48 jt
6 jt
Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; seorang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki Berapakah bagian cucu perempuan bila harta pewaris Rp. 72.000.000?
24 jt
15 jt
5 jt
10 jt
Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; seorang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki Berapakah bagian cucu laki-laki dari anak laki-laki bila harta pewaris Rp. 72.000.000?
5 jt
10 jt
15 jt
24 jt
Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; 2 orang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki Berapakah bagian masing-masing isteri bila harta pewaris Rp. 72.000.000?
15 jt
10 jt
4.5 jt
5 jt
Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut; seorang istri, 2 orang anak perempuan, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki Berapakah bagian isteri bila harta pewaris Rp. 72.000.000?
12 jt
24 jt
18 jt
9 jt
Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . .
hak-hak waris para pewaris
ketentuan pembagian harta warisan
peralihan benda waris pada ahli waris
bagian-bagian tertentu dari waris
Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . .
terhalang
bertambah
berkurang
sisa harta
Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . .
suami, bapak, dan anak laki-laki
suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu
suami, anak laki-laki,dan anak perempuan
anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak
Jika suami meninggal, ahli warisnya : Istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki. Berapa
Bagian untuk Istri ?
1/8
1/4
1/3
1/2
Ashabah adalah ahliwaris ada yang belum ditetapkan baggiannya. Adapun ‘asabah itu terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu ‘asabah … .
binafsih, bil gair, dan ma’al gair
garawain, ‘aul, dan rad
zawil furud, garawain, dan rad
hijab, mahjub, dan zawil furud
