NEW
Font size
WorksheetsSOAL TES PERANGKAT DESA VOL 1
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disebut RPJM desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu :
3 Tahun
4 Tahun
5 Tahun
6 Tahun
Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RPP desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu ....
4 Tahun
6 Tahun
3 Tahun
1 Tahun
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
APBD
APBN
APB Desa
APBS
Alokasi Dana Desa adalah
Dana yang dibagikan secara merata
Dana yang diterima dari Pemerintah Pusat
Dana yang diterima Desa dari APBD Kabupaten
Dana yang diterima dari Kecamatan
Bendahara Desa adalah unsur staf dari ?
Kepala Seksi
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kaur Keuangan
Tahun Anggaran adalah tahun pelaksanaan anggaran selama kurun waktu
1 Tahun
2 Tahun
3 Tahun
6 Tahun
Pengaturan keuangan Desa diselenggarakan dengan ruang lingkup tersebut dibawah ini, kecuali
Keuangan Desa
Pendapatanan Desa
APB Desa
Perhitungan Pendapatan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
Kerja Perangkat Desa menarik pajak
Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan
Uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksaan hak dan kewajiban Desa
Iuran pembangunan dari setiap warga masyarakat
Pengelolaan Keuangan Desa dikelola dalam masa
3 Tahun
1 Tahun
2 Tahun
4 Tahun
Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan Desa mempunyai tugas sebagai ...... Pengelola Keuangan Desa
Pengawas
Penyeleksi
Pemebelanja
Koordinator
Pengaturan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berasaskan tersebut dibawah ini, kecuali
Kewilayahan
Partisipasi
Pemberdayaan
Kesetaraan
Batas Wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan Peraturan....
Bupati
Camat
Desa
Gubernur
Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan azas tersebut dibawah ini, kecuali
Pendapatan asli Desa
Kepastian Hukum
Keterbukaan
Profesionalitas
Perangkat Desa terdiri dari tersebut dibawah ini, kecuali
Pelaksana Kesukuan
Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Teknis
Sekretaris Desa
Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang
Sekali dalam setahun
Dua kali dalam setahun
Tiga kali dalam setahun
Empat kali dalam setahun
Anggota Badan Pemusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
Ketokohan
Kewilayahan
Pendidikan
Kepribadian
Anggota Badan Pemusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotan paling banyak
3 Kali (berturut - turut atau tidak berturut turut)
2 Kali (berturut - turut atau tidak berturut turut)
2 Kali (berturut - turut)
3 Kali (berturut - turut)
Usia anggota Badan Pemusyawaratan Desa
Paling rendah 21 Tahun / pernah menikah
Paling rendah 20 Tahun / pernah menikah
Paling rendah 19 Tahun / pernah menikah
Paling rendah 23 Tahun / pernah menikah
Jenis Peraturan di Desa atau disebut produk hukum desa terdiri atas tersebut dibawah ini : Kecuali
Peraturan Desa
Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa
Peraturan Bersama Camat
Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pungutan, Tata Ruang dan Organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari
DPRD Kabupaten
BPD
Ketua RT dan RW
Camat an Bupati
Yang dimaksud dengan Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa dan BPD sebagai unsur penyelenggara desa
Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
Kepala Desa dan Sekretaris Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
Yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan LPMD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BPD adalah singkatan dari
Badan Perwakilan Desa
Badan Permufakatan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Perhimpunan Masyarakat Desa
APBDesa adalah singkatan dari ....
Anggaran Penerimaan dan Biaya Desa
Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Anggaran Pemasukan dan Belanja Desa
Peraturan Desa dibuat oleh
Sekretaris Desa bersama LPM
Kepala Desa bersama LPM
Kepala Desa bersama BPD
Sekretaris Desa bersama BPD
Masa jabatan Kepala Desa selama
5 Tahun
6 Tahun
8 Tahun
9 tahun
Masa Jabatan Perangkat Desa
60 Tahun
50 Tahun
68 tahun
55 Tahun
Setelah masa habis jabatannya Kepala Desa dapat diangkat kembali melalui pemilihan untuk
4 kali masa jabatan
2 Kali masa jabatan
5 kali masa jabatan
3 kali masa jabatan
Kepala Desa diberhentikan karena hal-hal tersebut dibawah ini, kecuali
Berakhir masa Jabatannya dan sudah dilantik Pejabat yang baru
Meninggal dunia
Melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan
Menyelenggarakan hiburan di Balai Desa
Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggung jawab kepada
Bupati
BPD
Camat
Kepala Desa
Panitia pengisian Perangkat Desa dibentuk oleh ....
Kepala Desa bersama BPD
Ketua LPMD setelah berkonsultasi dengan camat
Camat atas usulan Kepala Desa
Kepala Desa dan LPMD
Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan tersebut dibawah ini, kecuali
Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat
Menjadi pengurus Partai Politik
Merangkap Jabatan sebagai Ketua dan atau anggota Lembaga Desa
Terlibat dalam kampanye pemilihan umum
Perangkat Desa diberhentikan karena hal-hal berikut, kecuali
Melakukan jalan sehat
Berakhir masa Jabatannya
Meninggal dunia
Melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan
Biaya pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa dibebankan kepada yang tersebut dibawah ini, kecuali
Dana pinjaman yang mengikat
Pemerintah Desa
Swadaya Masyarakat
Dana-Dana lainnya yang sah
Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa
Peraturan Desa
Peraturan Kepala Desa
Keputusan BPD
Perangakat Desa bertugas
Membantu Kepala Desa dalam mengurus tanah bengkok dan memungut PBB
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
Melaksanakan administrasi Desa dan mengolah tanah bengkok saja
Membantu tugas-tugas anggota BPD dan LPM
Desa diatur dengan
Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang No 8 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang No 4 Tahun 2014 Tentang Desa
Masa kerja Perangkat Desa terhitung sejak
Pendaftaran Seleksi
Pengangkatan/Pelantikan
Melengkapi syarat-syarat
Mengikuti tes atau ujian seleksi
Pendapatan Perangkat Desa antara lain dibawah ini, kecuali
Menerima SILTAP/PTAPD setiap bulan
Menerima bagian komisi dari Proyek Desa
Menerima Tunjangan yang bersumber dari APBDes
Penerimaan lain yang sah
Sanksi administrasi bagi Perangkat Desa yang melanggar larangan, antara laian tersebut dibawah ini, kecuali
Teguran tertulis
Melakukan kerja sukarela
Teguran lisan
Pemberhentian sementara
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara diberikan penghasilan sebesar
60 %
60 %
75 %
40 %
Para Kepala Urusan di Desa dipimpin oleh
Sekretaris Desa
Camat
BPD
Kepala Desa
Para Kepala Seksi merupakan unsur pembantu dan pelaksana tugas operasional
Kepala Desa
Camat
Kepala Desa dan BPD
Kepala Desa dan Sekretaris Desa
Para Kepala Dusun merupakan satuan tugas kewilayahan yang membantu
Sekretaris Desa
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Desa
Sekretaris Desa, para Kaur dan Kasi,
Tingkat perkembangan Desa
Swakelola, Swadaya, Swaraya
Swarasa, Swawarna, Swawawasan
Swasembada, Swakarya, Swadaya
Swasembada, Swakelola, Swadaya
Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari kecuali
Pendapatan pungutan desa
Pendapatan sewa aset desa
Pendapatan ADD dan Dana Desa
semua jawaban benar
Sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksakan pembangunan Pemerintah desa dibantu oleh kecuali....
PKK
LPMD
Posyandu
LSM
Tugas dalam pembangunan dan pelayanan pada bidang kesehatan di desa pemerintah desa harus membentuk...
Tim Dokter Desa
Posyandu
Pokja IV PKK Desa
LSM Kesehatan
BPD dilarang ..... keuali
Pelakasana Proyek Desa
Menjadi panitia HUT RI di Desanya
Menjadi Anggota/Pengurus Lembaga Desa
Menjadi Pengurus atau simpatisan partai Politik
Kapan batas akhir Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa di undangan?
31 Desember
30 November
30 September
31 Oktober
