Font size
Worksheetsكويس كيبيخكن new
Total questions: 122
Worksheet time: 3hrs 3mins
Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang Pengairan yaitu …
No. 17 Tahun 1974
No. 11 Tahun 2020
No. 17 Tahun 2019
No. 11 Tahun 1990
No. 11 Tahun 1974
suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan adalah
Wilayah Sungai
Daerah perairan dan daratan
DAS
CAT
Batas Administrasi
suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung adalah
Cekungan Air Tanah
Batas Air Tanah
Wilayah Air Tanah
Resapan Air Tanah
Pelepasan Air Tanah
upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang adalah….
Pendayagunaan Sumber Daya Air
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Daya Rusak Air
Konservasi Sumber Daya Air
Pengendalian Daya Rusak Air
Upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air adalah….
Pengendalian Daya Rusak Air
Pendayagunaan Sumber Daya Air
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Konservasi Sumber Daya Air
Pengelolaan Sumber Daya Air
kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya adalah….
Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
Prasarana Sumber Daya Air
Perencanaan Sumber Daya Air
Pengelola Sumber Daya Air
Semuanya benar
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah ditetapkan oleh….
Menteri
Presiden
Gubernur
Direktorat Jenderal
Bupati/Kepala Daerah
Berikut Yang bukan Pengelolaan Sumber Daya Air didasarkan pada Wilayah Sungai dengan memperhatikan keterkaitan penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah dengan mengutamakan
pendayagunaan Air Permukaan antara lain
Daerah Aliran Sungai secara alamiah dan karakteristik fungsi Sumber daya air
perubahan iklim dan kemampuan pendanaan
Kemampuan penyusunan penduduk dengan sumber daya air
jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya
kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat sekitar dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait
Berikut ini adalah termasuk asas pengelolaan SDA menurut UU Nomor
17 Tahun 2019 tentang SDA, kecuali :
keadilan dan keseimbangan
pemenuhan kebutuhan berusaha
kearfan lokal
wawasan lingkungan
Keseimbangan
Menurut Undang-Undang Sumber Daya Air yang berlaku saat ini, Pendayagunaan Sumber Daya Air mencakup hal-hal berikut ini, kecuali:
Penatagunaan sumber daya air
Penyediaan dan penggunaan sumber daya air
Pengusahaan sumber daya air
Pengembangan sumber daya air
Semuanya benar
Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut, kecuali:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehar hari untuk rakyat
b. pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat
c. pemenuhan kebutuhan untuk program industry food estate
d. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum
e. a dan c salah
Berkut urutan prioritas perenuhan kebutuhan air sesuai UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
a.
- kebutuhan pokok sehari hari,
- pertanian rakyat,
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum,
- penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik,
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya
b.
- kebutuhan pokok sehari hari,
- pertanian rakyat,
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum,
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya,
- penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik
c.
- kebutuhan pokok sehari hari,
- pertanian rakyat,
- penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik,
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sister Penyediaan Air Minum,
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya
d.
- kebutuhan pokok sehari hari,
- pertanian rakyat,
- penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi keglatan industry food estate
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum,
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya
e.
Semuanya Salah
Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah tidak berwenang :
a.
menetapkan kebijakan, pola dan rencana pengelolaan Sumber Daya Air
b.
menetapkan kawasan lindung Sumber Air, izin, dan membentuk wadah kooordinasi
c.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. h, membentuk Pengelola Sumber Daya Air, dan menetapkan nilai satuan BJPSDA.
d.
semua pernyataan a, b, dan c benar
e.
semua pernyataan a, b, dan c salah
Berikut merupakan lingkup Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, kecuali :
pelindungan dan pelestarian Sumber Air
pengawetan Air
pembangunan struktur pelindung tebing dan dasar Sungai
pengelolaan kualitas Air
pengendalian pencemaran Air
Berdasarkan UU 17 tahun 2019 Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kecuali
terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Suneai
kerusakan Sumber Air dan/atau prasrananya
terganggunya dalam pembiaran mutu dan kualitas sumber daya air
terganggunya upaya pengawetan Air
terganggunya upaya pencemaran Air.
Yang buka kegiatan Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyaralat antara lain
penatagunaan Sumber Daya Air
pengusahaan Sumber Daya Air
penyediaan Sumber Daya Air
penggunaan Sumber Daya Air
pengembangan Sumber Daya Air
Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:, kecuali
Persiapan pengambilan potensi Sumber Daya Air
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi
pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan pasal 63 pada UU 17 tahun 2019, kecuali
konsultasi publik, musyawarah, dan kemitraan
penyampaian aspirasi
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
keterlibatan penyusunan pendanaan masyarakat
keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah
PP Nomor 37 Tahun 2017
PP Nomor 37 Tahun 2012
PP Nomor 12 Tahun 2012
PP Nomor 37 Tahun 2020
PP Nomor 17 Tahun 2017
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara utuh menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2012 dilakukan dengan hal berikut ini, kecuali :
perencanaan
pelaksanaan
monitoring dan evaluasi
penyusunan RTRW/RDTR
pembinaan dan pengawasan
tahapan kegiatan perencanaan Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh antara lain
a.
inventarisasi DAS
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
c.
penetapan Rencana Pengelolaan DAS
d.
a,b dan c salah
d.
a,b dan c benar
Tahapan Proses penetapan batas DAS berdasarkan PP 37 tahun 2012, kecuali
penyiapan bahan
Penyusunan kegiatan survey DAS
penentuan batas DAS
verifikasi batas DAS
penetapan batas DAS
Penetapan batas DAS definitif oleh
Presiden
Menteri
Gubernur
Walikota
Bupati
Kriteria Penentuan Klasifikasi DAS meliputi
persiapan dan penyusunan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah
kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah
kondisi lahan, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah
persiapan dan penyusunan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan penetapan wilayah
kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, nvestasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah
Pembinaan kegiatan Pengelolaan DAS meliputi: kecuali
koordinasi, pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, pemberian bantuan teknis
fasilitasi, sosialisasi dan diseminasi, dan/atau sistem informasi publik
fasilitasi, sosialisasi dan diseminasi, dan/atau penyediaan sarana dan prasarana
Untuk menganalisis aliran dapat digunakan beberapa persamaan dasar aliran untuk menyelesaikan permasalahan hidrolika yaitu ....
Persamaan Kontinuitas, Persamaan Inersia dan Persamaam Momentum
Persamaan Kontinuitas, Persamaan Energi dan Persamaam Momentum
Persamaan Kontinuitas, Persamaan Energi dan Persamaam Kecepatan
Persamaan Kontinuitas, Persamaan Debit dan Persamaam Kecepatan
Persamaan Debit, Persamaan Debit dan Persamaam Kecepatan
Yang dimaksud dengan Penggunaan Sumber Daya Air dan Prasarananya sebagai Media menurut Permen PUPR Nomor 09 Tahun 2015 adalah
mengambil sejumlah air dari sumber air untuk air baku guna memenuhi hak warga atas air
pemanfaatan dan pengambilan air, sumber air, dan/atau daya air, baik secara terpisah maupun bersama-sama dengan tujuan tertentu
memanfaatkan air, sumber air, dan daya air sebagai suatu kesatuan serta prasarananya tanpa mengakibatkan berkurangnya jumlah air pada sumber air
penggunaan air dalam keadaan memaksa dan kepentingan
Semuanya benar
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Sumber Daya Air
Nomor 09/PRT/M/2015
Nomor 19/PRT/M/2015
Nomor 29/PRT/M/2015
Nomor 09/PRT/M/2016
Nomor 19/PRT/M/2017
Badan Usaha Milik Negara di bidang pengelolaan sumber daya air dan Badan Usaha Milik Daerah di bidang pengelolaan sumber daya air tertuang dalam….
Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2015
PP Nomor 82 tahun 2001
Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2015
Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016
PP Nomor 37 Tahun 2010
Menurut permen pupr 09/PRT/M/2015 Penggunaan sumber daya air dan prasarananya dilakukan berdasarkan prinsip, kecuali
Kesejahteraan dalam pengunaan
penghematan penggunaan, ketertiban dan keadilan
ketepatan penggunaan
keberlanjutan penggunaan
penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan.
informasi zona pemanfaatan waduk, berdasarkan permen PUPR09 tahun 2015 antara lain berupa
zona bahaya, zona suaka, zona pariwisata, zona pengusahaan, dan petunjuk lokasi tempat sampah.
zona bahaya, zona suaka, zona pariwisata, zona pengusahaan dan zona aman
zona bahaya, zona suaka, zona pariwisata, zona aman, dan petunjuk lokasi tempat sampah.
zona bahaya, zona pariwisata, zona pengusahaan dan zona aman
Zona Nyaman
Pengelolaan sabuk hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.1 dalam permen pupr 09/PRT/M/2015 yang dimaksudkan untuk pengamanan fungsi tampungan air dilakukan dengan cara:
a.
menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala
b.
mencegah pelanggaran daerah sabuk hijau danau, embung, atau waduk
c.
melaporkan pelanggaran pemanfaatan daerah sabuk hijau ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti
d.
membudidayakan tanaman perkebunan dan penghijauan pada daerah sabuk hijau danau, embung, atau waduk
e.
a, b, c, dan d benar
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014
Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2015
Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2017
Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2015
Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2014
Peran masyarakat dan swasta dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dapat dilakukan pada setiap tahapan antara lain
perencanaan, persiapan, Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan
perencanaan, Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan serta Pemantauan dan Evaluasi
persiapan, Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan serta Pemantauan dan Evaluasi
perencanaan, pengadaan Konstruksi dan pekerja, Operasi dan Pemeliharaan serta Pemantauan dan Evaluasi.
persiapan, pengadaan Konstruksi dan pekerja, Operasi dan Pemeliharaan serta Pemantauan dan Evaluasi
satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan Sarana Drainase perkotaan adalah
Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Sistem Drainase Perkotaan
Prasarana Drainase
Sarana Drainase
Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan
suatu sistem yang secara hidrologis terpisah dari sekelilingnya baik secara alamiah maupun buatan yang dilengkapi dengan tanggul, sistem drainase internal, pompa dan/atau waduk, serta pintu air
Sistem Drainase
Kolam Retensi
Sistem Polder
Kolam Tandon
Sumur Resapan
kegiatan untuk memperbaiki saluran dan Sarana Drainase lainnya termasuk Bangunan Pelengkapnya yang mengalami penurunan kondisi dan fungsi agar kinerjanya sesuai dengan perencanaan
Rehabilitasi
Konservasi
Operasi dan Pemeliharaan
Penyelenggara Sistem Drainase Perkotaan
Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase Perkotaan
Menurut Permen PUPR 12 tahun 2014, Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi: kecuali
penyelenggaraan dan peran masyarakat
pembiayaan
pengaturan di daerah.
pembinaan dan pengawasan
Monitoring dan Evaluasi
Menurut Permen PUPR 12 tahun 2014, Sistem Drainase Perkotaan terdiri
sistem teknis dan sistem non teknis
Saluran induk/primer dan/atau saluran sekunder
sistem teknis
Sistem teknis drainase perkotaan
Rencana Induk dan sederhana Sistem Drainase Perkotaan
Studi Kelayakan Sistem Drainase Perkotaan meliputi, kecuali
perencanaan teknis
kelayakan ekonomi dan kelayakan lingkungan
kelayakan teknis
Pembinaan, sosialisasi dan pengawasan
rencana penyediaan lahan dan pemukiman kembali, bila diperlukan
Perencanaan teknik terinci Sistem Drainase Perkotaan merupakan suatu perencanaan detail prasarana dan sarana Sistem Drainase Perkotaan sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan sistem drainase perkotaan Meliputi:
A.
rancangan teknik terinci sistem jaringan drainase
B.
rancangan teknik terinci sistem penampungan
C.
rancangan teknik terinci sistem peresapan
D.
A, B benar
E.
A, B dan C benar
Tahapan Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan terdiri atas
a. persiapan konstruksi
b. Pelaksanaan Konstruksi
c. uji coba sistem
d. Semua benar
e. Semua salah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
Nomor 04/PRT/M/2016
Nomor 04/PRT/M/2015
Nomor 14/PRT/M/2017
Nomor 14/PRT/M/2019
Nomor 04/PRT/M/2014
urutan yang benar Wilayah sungai sesuai Permen PUPR nomor 04/PRT/M/2015 adalah
1. WS lintas negara
2. WS lintas provinsi
3. WS strategis nasional
4. WS lintas kabupaten/kota
5. WS dalam satu kabupaten/kota
1. WS lintas negara
2. WS strategis nasional
3. WS lintas provinsi
4. WS lintas kabupaten/kota
5. WS dalam satu kabupaten/kota
1. WS lintas negara
2. WS strategis nasional
3. WS lintas provinsi
4. WS dalam satu lintas kabupaten/kota
5. WS kabupaten/kota
1. WS lintas negara
2. WS lintas provinsi
3. WS strategis nasional
4. WS dalam satu lintas kabupaten/kota
5. WS kabupaten/kota
1. WS lintas negara
2. WS lintas provinsi
3. WS strategis nasional
4. WS lintas kabupaten/kota
5. WS dalam satu daerah kota
wewenang dan tanggung jawab Pengelolaan sumber daya air dalam satu wilayah sungai kabupaten/kota
Presiden
Menteri
Gubernur
bupati/walikota
Direktorat Jenderal SDA
Peraturan PUPR No. 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan
Penetapan Wilayah Sungai, Indonesia terbagi dalam berapa wilayah sungai?
128 WS
130 WS
118 WS
138 WS
125 WS
Pembagian jumlah WS di Indonesia dalam Peraturan PUPR No. 04/PRT/M/2015
12 WS lintas negara,
31 WS lintas provinsi,
28 WS strategi nasional,
52 WS lintas kabupaten/kota,
5 WS secara utuh dalam satu kabupaten/kota
5 WS lintas negara,
12 WS lintas provinsi,
28 WS strategi nasional,
52 WS lintas kabupaten/kota,
31 WS secara utuh dalam satu kabupaten/kota
5 WS lintas negara,
31 WS lintas provinsi,
28 WS strategi nasional,
52 WS lintas kabupaten/kota,
12 WS secara utuh dalam satu kabupaten/kota
12 WS lintas negara,
31 WS lintas provinsi,
5 WS strategi nasional,
52 WS lintas kabupaten/kota,
28 WS secara utuh dalam satu kabupaten/kota
12 WS lintas negara,
5 WS lintas provinsi,
31 WS strategi nasional,
52 WS lintas kabupaten/kota,
28 WS secara utuh dalam satu kabupaten/kota
WS lintas provinsi dan WS strategi nasional yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah
5 WS dan 12 WS
31 WS dan 28 WS
12 WS DAN 28 WS
5 WS dan 52 WS
28 WS dan 12 WS
Jumlah WS yang menjadi kewenangan pemerintah lintas kabupaten/kota adalah
52 WS
12 WS
28 WS
5 WS
31 WS
Sasaran pengelolaan daerah aliran sungai adalah …..
Daerah-daerah yang secara alami berpotensial terhadap terjadinya banjir
Daerah yang memiliki kerusakan air
Erosi lahan di bagian tengah aliran sungai
Erosi lahan di bagian hulu dan tengah daerah aliran sungai dan memiliki
kemiringan lebih besar dari 8%
Erosi lahan di bagian hulu daerah aliran sungai
Berikut ini merupakan contoh dari konservasi sumber daya air, kecuali…..
Sungai alami yang diinginkan
Sistem teras bangku
Pemanfaatan atap untuk tangkapan air
Pengaturan sempadan di sungai Jepang
Jaminan air untuk ekosistem
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan adalah
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2016
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2015
Permen PUPR No. 20/PRT/M/2015
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2017
Permen PUPR No. 30/PRT/M/2015
Apabila Q adalah debit tersedia (It/detik) dan DR dalah kebutuhan air normal di bangunan sadap (It/dt/ha), berapakah luas areal A yang dapat diairi jika koefisien akibat sistem golongan adalah 0,87
A = (Q/ DR)°0,8
A= 0,8 DR * Q
A = (Q/ DR) * (1/0,8)
A = DR * 0,8 /Q
d. A = 0,8 * DR/Q
Kelayakan teknis system drainase perkotaan sebagaimana
dimaksud pada Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014 adalah
a.
memenuhi persyaratan hidrologi, hidrolika, kekuatan dan stabilitas struktur, ketersediaan material, dapat dilaksanakan dengan sumber daya manusia dan teknologi yang ada, dan kemudahan pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan.
b.
memenuhi persyaratan sosial, hidrolika, kekuatan dan stabilitas struktur, ketersediaan material, dapat dilaksanakan dengan sumber daya manusia dan teknologi yang ada, dan kemudahan pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan.
c. memenuhi persyaratan hidrologi, hidrolika, kekuatan dan stabilitas struktur, ketersediaan material, dan kemudahan pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan.
d.
memenuhi persyaratan hidroklimatologi, kekuatan dan stabilitas struktur, ketersediaan material, dapat dilaksanakan dengan sumber daya manusia dan teknologi yang ada, dan kemudahan pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan.
e. Semuanya benar
Faktor konversi nilai kuat tekan beton dari kuat tekan karakteristik K menjadi " fc' "
a. 8.3
b. 0.83
c. 1/8.3
d. 83/1000
e. semua salah
Kelebihan kayu sebagai bahan konstruksi:
a. kuat tekan
b. kuat tarik.
c. tahanan momen.
d. semua jawaban Salah
e. semua jawaban Benar
Balok konstruksi Jepit-Jepit dengan panjang bentang L dan beban terbagi merata Q maka tegangan geser terkecil akan terjadi pada:
a. ¼ L dari tepi
b. ½ L
c. 1/5 L dari tepi
d. kedua tumpuan
e. kedua jepit
Stabilitas konstruksi dinding penahan tanah harus diperhitungkan terhadap gaya-gaya:
a. geser dan guling
b. tekanan tanah dan rembesan
c. Uplift dan Rapid drawdown
d. semua jawaban salah
e. semua jawaban benar
Fungsi reflector pada seawall pengaman pantai adalah:
a. Pemecah gelombang
b. Menjaga stabilitas material
c. Menjaga overtopping gelombang
d. Sebagai pelindung kaki
e. Semua jawaban benar
Pemanfaatan ruang pantai yang menjadikan prioritas utama dan memberikan bobot tertinggi adalah:
Perumahan
Kawasan industry
Kawasan pariwisata
Cagar budaya konservasi dunia
Kawasan pertahanan dan pengamanan
Gelombang swell adalah:
Gelombang yang terjadi di daerah pembentukan (pembangkitan)
Bentuk Gelombang yang menjalar dari area pembangkitannya
Gelombang yang menjalar ke arah tertentu ke bangunan pantai
Gelombang yang terbentuk jauh di tengah laut
Semua jawaban benar
Manakah standar kepadatan lapisan tanah untuk embung:
Mencapai 100% standar proctor
mencapai 97% standar proctor
Mencapai 97% modified proctor
CBR 6%
CBR 10%
Syarat keamanan struktur embung adalah:
Stabilitas struktur, stabilitas hidraulik, dan kekedapan
Aman terhadap keruntuhan tebing
Aman terhadap kegagalan fungsional
Aman terhadap kegagalan struktur, rembesan, dan kegagalan
Semua jawaban benar
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada peraturan Permen PUPR 10/PRT/M/2015, ayat (4) paling sedikit memuat: kecuali
tujuan dan dasar pertimbangan pengelolaan sumber daya air
skenario kondisi wilayah sungai pada masa yang akan datang
identifikasi kondisi lingkungan dan permasalahan
alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap
skenario
kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber
daya air
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 Pasal 3ayat (2) disusun untuk jangka waktu
5 Tahun
10 Tahun
15 Tahun
20 Tahun
25 Tahun
Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau dan
dievaluasi kembali paling singkat setiap....... melalui konsultasi
publik.
5 tahun sekali
1 tahun sekali
2 tahun sekali
10 tahun sekali
Setiap 6 bulan sekali
Studi kelayakan Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan mencakupi: kecuali
kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan
kesiapan masyarakat untuk menerima rencana kegiatan
Kesiapan SDM dan Pendanaan
keterpaduan antarsektor
kesiapan pembiayaan dan kesiapan kelembagaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015
Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2015
Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2018
Permen PUPR Nomor 18/PRT/M/2015
Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2017
usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak
Sistem irigasi
Irigasi
Daerah irigasi
Jaringan irigasi
Saluran irigasi
saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi
Jaringan irigasi
Sistem irigasi
Bangunan irigasi
Daerah irigasi
Saluran irigasi
Bangunan yang berada dalam jaringan irigasi meliputi bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan bangunan fasilitas lainnya
Sistem irigasi
Jaringan irigasi
Bangunan irigasi
Daerah irigasi
Saluran irigasi
Kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi
Komisi Irigasi
Masyarakat petani
Komunitas petani
Perkumpulan petani pemakai air
Komunitas irigasi
yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi adalah
Preseiden
Menteri
Pemerintah Pusat diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal
Direktorat Jenderal SDA
Sekretaris Jenderal
upaya penguatan dan peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A yang meliputi aspek kelembagaan, teknis dan pembiayaan dengan dasar keberpihakan kepada petani melalui pembentukan, pelatihan, pendampingan, dan menumbuhkembangkan partisipasi adalah
Induk petani pemakai air
Gabungan petani pemakai air
Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air
Perkumpulan petani pemakai air
Petani pemakai air
Kelembagaan pengelolaan irigasi terdiri dari 3 (tigas) unsur utama sebagaimana tersebut dibawah ini kecuali :
Instansi Pemerintah yang membidangi irigasi
Instansi Pemerintah yang membidangi pertanian
Perkumpulan petani pemakai air
Komisi Irigasi
Basis wilayah kerja P3A pada suatu daerah irigasi sebagaimana tersebut dibawah ini kecuali
Per-petak tersier
Per-petak Sekunder
Per-Desa
Beberapa petak tersier dalam 1 desa
batas wilayah hidrologis
Komisi Irigasi yang wilayah kerjanya pada daerah irigasi lintas provinsi disebut :
Komisi irigasi kabupaten
Komisi irigasi provinsi
Komisi irigasi pusat
Komisi Irigasi antarprovinsi
semuanya salah
Komisi Irigasi diatur dalam Permen PUPR sebagaimana tersebut dibawah ini :
Permen PU No. 31/PRT/M/2007
Permen PUPR No. 17/PRT/M/2015
Permen PUPR No 16/PRT/M/2013
Permen PUPR No 21/PRT/M/2015
Permen PUPR No 16/PRT/M/2016
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/prt/m/2015 Tentang Bendungan
Nomor 6 Tahun 2020
Nomor 7 Tahun 2023
Nomor 27 Tahun 2023
Nomor 17 Tahun 2023
Nomor 37 Tahun 2020
kegiatan yang secara sistematis dilakukan
untuk mencegah atau menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan
bendungan adalah...
Kegagalan bendungan
Pengamanan bendungan
O dan P bendungan
Semua benar
Semua salah
instansi yang bertugas membantu Menteri dalam penanganan keamanan bendungan adalah...
Unit pelaksana teknis bidang bendungan
Unit pengelola bendungan
Pengelola bendungan
Komisi Keamanan Bendungan
Peran Masyarakat dengan Bendungan
perubahan kedua atas pada Pasal 109 permen pupr nomor 7 tahun 2023 tentang bendungan,
Kajian usulan penetapan garis sempadan Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
karakteristik Waduk, dimensi Waduk, morfologi Waduk, dan ekologi Waduk
b.
operasi dan pemeliharaan Bendungan beserta Waduknya
c.
kondisi sosial budaya masyarakat setempat
d.
a dan b benar
e.
a, b dan c benar
perubahan kedua atas pada Pasal 108 permen pupr nomor 7 tahun 2023 tentang bendungan,
Kawasan perlindungan Waduk meliputi ruang antara garis muka air Waduk tertinggi dan garis sempadan Waduk memiliki batas
50 meter secara vertkal dari batas terluar genangan pada kondisi muka air banjir ke daratan
50 meter secara horizontal dari batas terluar genangan pada kondisi muka air banjir ke daratan
30 meter secara vertkal dari batas terluar genangan pada kondisi muka air banjir ke daratan
30 meter secara horizontal dari batas terluar genangan pada kondisi muka air banjir ke daratan
10 meter secara vertkal dan horizontal dari batas terluar genangan pada kondisi muka air banjir ke daratan
Nomor Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau adalah….
Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015
Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2018
Permen PUPR Nomor 18/PRT/M/2015
Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015
Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016
Garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai adalah
Garis sempadan
Bantaran sungai
Sempadan danau
Garis sempadan sungai
Garis antara sungai dan muara
Berapakah Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan jika kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter?
paling sedikit berjarak 10 Meter
paling sedikit berjarak 12 meter
paling sedikit berjarak 15 meter
paling sedikit berjarak 30 meter
paling sedikit berjarak 50000 milimeter
Berapakah luas daerah aliran sungai apabila Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan yang sudah ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai sesuai dari ketentuan dalam peraturan PUPR?
500 Km2
< 100 Km2
> 500 Km2
> 100 Km2
100 Km2
adanya udara yang panas, suhu lingkungan yang tinggi serta
bersamaan dengan angin yang berputar putar dan di sebabkan karena adanya pertemuan antara
angin pasat timur laut dengan angin pasat tenggara. Setelah itu angin tersebut naik, lalu
menggumpal di atas awan yang berada di garis ekuator disebut hujan.
Hujan orografis
Hujan Siklonal
Hujan Frontal
Hujan muson
Hujan Zenital
Jenis CAT yang ada di Indonesia antara lain: kecuali
CAT Lintas Negara
CAT Lintas Provinsi
CAT Strategis Nasional
CAT Lintas Kabupaten / Kota
CAT Dalam Kabupaten / Kota
Berapakah jumlah masing-masing CAT di Indonesia sesuai permen ESDM 2 tahun 2017
Lintas Negara 36 CAT
Lintas Provinsi 5 CAT
Lintas Kabupaten / Kota 176 CAT
Dalam Kabupaten / Kota 204 CAT
Total 421 CAT
Lintas Negara 5 CAT
Lintas Provinsi 36 CAT
Lintas Kabupaten / Kota 176 CAT
Dalam Kabupaten / Kota 204 CAT
Total 421 CAT
Lintas Negara 5 CAT
Lintas Provinsi 176 CAT
Lintas Kabupaten / Kota 36 CAT
Dalam Kabupaten / Kota 204 CAT
Total 421 CAT
Lintas Negara 176 CAT
Lintas Provinsi 36 CAT
Lintas Kabupaten / Kota 176 CAT
Dalam Kabupaten / Kota 5 CAT
Total 421 CAT
Lintas Negara 204 CAT
Lintas Provinsi 176 CAT
Lintas Kabupaten / Kota 36 CAT
Dalam Kabupaten / Kota 5 CAT
Total 421 CAT
Non-CAT berarti juga wilayah….
A.
Tidak mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah
B.
Tidak mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah
C.
Tidak memiliki satu kesatuan sistem akuifer
D.
A, B dan C benar
E.
A, B dan C Salah
CAT dalam wilayah provinsi berjumlah 381 yang tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Provinsi….
Kepulauan Bangka Belitung
Maluku Utara
Papua Barat
Kepulauan Riau
Riau
lapisan/formasi batuan yang dapat menyimpan air tetapi hanya dapat meloloskan air dalam jumlah yang sangat terbatas adalah…
Aquifer
Aquiclude
Aquitard
Aquifuge
Aquiz
lapisan/formasi yang dapat menyimpan air tetapi tidak dapat mengalirkan air dalam jumlah besar, seperti lempung, tuff halus, silt
Aquifer
Aquiclude
Aquitard
Aquifuge
Aquisaja
lapisan lolos air yang hanya sebagian terisi oleh air dan berada di atas lapisan kedap air. Permukaan tanah pada aquifer ini disebut dengan water table (preatik level), yaitu permukaan air yang mempunyai tekanan hidrostatik sama dengan atmosfer
Akuifer Tertekan (Confined Aquifer)
Akuifer Semi Tertekan (Semi Confined Aquifer)
Akuifer Bebas (Unconfined Aquifer)
Akuifer Semi Bebas (Semi Unconfined Aquifer)
non akuifer
yaitu aquifer yang seluruh jumlahnya air yang dibatasi oleh lapisan kedap air, baik yang di atas maupun di bawah, serta mempunyai tekanan jenuh lebih besar dari pada tekanan atmosfer
Akuifer Tertekan (Confined Aquifer)
Akuifer Semi Tertekan (Semi Confined Aquifer)
Akuifer Bebas (Unconfined Aquifer)
Akuifer Semi Bebas (Semi Unconfined Aquifer)
non akuifer
Penyebab dari penurunan muka air tanah ini adalah:
a.
Penggunaan air tanah dalam yang berlebihan untuk memenuhi pasokan kebutuhan sanitasi air untuk hotel dan gedung bertingkat dan Beban tekanan dari gedung-gedung tinggi disuatu wilayah
b.
Pemompaan air tanah berlebihan tanpa ada nya recharge, atau air yang mampu meresap ke permukaan tanah dari air hujan
c.
Hal ini dapat menimbulkan penurunan muka tanah dan masukkan air laut ke daratan dan hal ini telah terjadi di daerah Jakarta bagian utara.
d.
a, b dan c benar
e.
a dan b benar
diisap dari udara membentuk lapisan air yang sangat tipis dipermukaan partikel-partikel tanah memiliki gaya adhesi yang sangat besar, sehingga tidak dapat diserap oleh akar-akar tanaman, merupakan cirri air tanah?
Higroskopis
Kapiler
Gravitasi
Permeable
semi permeable
Permen PUPR tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi adalah...
No. 30/PRT/M/2016
No. 32/PRT/M/2015
No. 30/PRT/M/2015
No. 33/PRT/M/2015
No. 32/PRT/M/2015
sistem irigasi dimana sumber airnya dari bawah tanah dan dialirkan jaringan irigasi permukaan atau perpipaan dengan menggunakan pompa. Sistem irigasi ini dilakukan pada daerah yang air permukaannya sangat terbatas
Jaringan Irigasi Pompa
Irigasi air tanah
Irigasi permukaan
Jaringan Irigasi Rawa
Jaringan Irigasi Tambak
sistem irigasi dimana air digenangkan pada tanaman dan dialirkan lewat permukaan tanah, misalnya sistem irigasi pada sawah. Sistem irigasi ini dilakukan oleh sebagian besar petani dalam budidaya pada sawah.
Irigasi air tanah
Jaringan Irigasi Pompa
Jaringan Irigasi Tambak
Irigasi permukaan
Jaringan Irigasi Rawa
pemberian air dengan cara membentuk pancaran/semprotan/tetesan mirip hujan ke lahan dengan menggunakan sprinkler dan cocok untuk yang lahannya porus
Irigasi genangan
Irigasi tetes/mikro
Irigasi curah
Irigasi alur
Irigasi Pompa
pemberian air langsung diteteskan pada tanaman dengan menggunakan emiter/penetes dan apabila sumber air tidak cukup bersih diperlukan penyaringan. Metode ini biasanya digunakan oleh petani maju yang membudidayakan Tanaman Bernilai Ekonomi Tinggi (TBET), misalnya melon, semangka, cabe, dll adalah tipe..?
Irigasi tetes/mikro
Irigasi genangan
Irigasi curah
Irigasi alur
Irigasi permukaan
Tipe-tipe Pemberian Air Irigasi antara lain, kecuali
Irigasi genangan
Irigasi tetes/mikro
Irigasi curah
Irigasi pompa
Irigasi alur
Klasifikasi jaringan irigasi permukaan ditentukan oleh keberfungsian sistem jaringan irigasi antara lain, kecuali
mengambil air dari sumber
mengalirkan air ke dalam sistem saluran
membuang kelebihan air ke jaringan pembuang
membagi ke petak sawah, dan
mebuang air yang berlebih ke sawah
Berdasarkan Permen PUPR No. 30 PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, bahwa pengelolaan irigasi diselenggarakan secara
pasif
aktif
partisipatif
inisiatif
inovatif
Kebutuhan air sawah untuk padi ditentukan oleh faktor*faktor berikut : kecuali
Penyiapan lahan dan Penggunaan konsumtif
Perkolasi dan rembesan
Pergantian lapisan air
Curah hujan efektif
geologi dan hidrologi
boks bagi tersier, sub tersier dan kuater, boks-boks bagi di saluran tersier yang membagi aliran untuk dua saluran atau lebih tersier, sub tersier dan atau kuater adalah....
Bangunan Pengatur
Bangunan Utama
Bangunan Pengatur Jaringan tersier
Bangunan Pelengkap
Saluran Irigasi
Bangunan pengatur jaringan utama terdiri 4 (empat) bangunan tersebut dibawah ini kecuali
Bangunan Sadap tersier (langsung)
Bangunan Bagi
Bangunan Sadap
Bangunan Bagi dan Sadap
Bangunan pengatur (individu)
Untuk menjalankan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, maka setiap daerah irigasi perlu dilengkapi :...
Gambar purna laksana (asbuilt drawing)
Manual Operasi dan Pemeliharaan
AKNOP
Rekomendasi RTT Komisi Irigasi
Blangko Operasi dan Blangko Pemeliharaan
Prinsip pengelolaan sistem irigasi diselenggarakan secara :
partisipatif dan terpadu
berkeadilan secara proporsional
transparan dan akuntabel
berwawasan lingkungan hidup
semuanya benar
Struktur di pantai yang dibangun menempel pada garis pantai dengantujuan untuk melindungi pantai yang ter-erosi
Tembok Laut
Revetmen
Groin
Jeti
Pemecah Gelombang
Bangunan yang dibuat tegak lurus atau kira-kira tegak lurus pantai, berfungsi untuk mengendalikan erosi yang disebabkan oleh terganggunyakeseimbangan angkutan pasir sejajar pantai (longshore sand drift)
Groin
Pemecah Gelombang
Tembok Laut
Revetmen
Tanggul Laut
Struktur pantai yang dibangun dalam arah sejajar pantai dengan tujuanuntuk melindungi pantai terhadap hempasan gelombang dan mengurangilimpasan genangan areal pantai yang berada di belakangnya
Revetmen
Pemecah Gelombang
Tembok Laut
Groin
Tanggul Laut
untuk mengurangi energi (gaya-gaya) gelombang di belakang struktur, disamping untuk melindungi kolom pelabuhan terhadap gangguan gelombang. Disisi lain juga dapat untuk mencegah erosi pantai
Fungsi dari bangunan pemecah gelombang
Tujuan dari bangunan pemecah gelombang
Maksud dari bangunan pemecah gelombang
Harapan dari bangunan pemecah gelombang
engertian dari bangunan pemecah gelombang
Gelombang yang menjalar mengenai suatu bangunan peredam gelombang sebagian energinya akan dipantulkan (Refleksi), dan Pembagian besarnya energi gelombang yang dipantulkan, dihancurkan dan diteruskan tergantung karakteristik gelombang datang (periode, tinggi, kedalaman air) merupakan...
pengertia Pemecah Gelombang
Maksud Pemecah Gelombang
Tujuan Pemecah Gelombang
Fungsi Pemecah Gelombang
Defenisi Pemecah Gelombang
daerah yang terbentang antara bagian dalam dari gelombang pecah dan batas naik-turunnya gelombang di pantai
Swash zone
Surf zone
Spit
Offshore
Longshore transport
daerah yang dibatasi oleh garis batas tertinggi naiknya gelombang dan batas terendah turunya gelombang di pantai
Swash zone
nearshore zone
Surf zone
Foreshore
Inshore
daerah di mana gelombang yang datang dari laut (lepas pantai) mencapai ketidak-stabilan dan akhirnya pecah
Backshore
Breaker zone
Surf zone
Swash zone
nearshore zone
gundukan pasir (atau spit) yang membentuk pulau sempit yang memanjang sejajar dengan daratan
Barrier Island
Tombolo
Spits
Lagoon
Inlet
jarak perjalanan tempuh gelombang dari awal pembangkitannya dan dibatasi oleh bentuk daratan yang mengelilingi laut. Semakin panjang jaraknya, ketinggian gelombangnya akan semakin besar
Spits
Barrier
Fetch
gaya gelombang
defenisi gelombang
arus laut dalam >200 m dimana gaya penggerak utamanya bukanlah angin melainkan fungsi kerapatan atau densitas, lebih umum dikenal dengan nama thermohaline
Surface Currents
Deep Currents
Currents
thermohaline
Piers Chapman
