WorksheetsPPKN
Total questions: 28
Worksheet time: 14mins
Pada hakikatnya sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang berfungsi langgeng. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh
Almond
Sukarna
Robert Dah
David Easton
Rusandi Sumintapura
Pada dasarnya suasana kehidupan politik pemerintahan, yang terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dinamakan
Interest Group
Pressure Group
Political Figures
Infrastruktur Politik
Suprastruktur Politik
Perhatikan lembaga di bawah ini !
1. Lembaga swadaya masyarakat
2. Dewan Perwakilan Rakyat
3. Dewan Perwakilan Daerah
4. Komisi Pemberantasan Korupsi
5. presiden dan Wakil Presiden
6. Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan lembaga tersebut di atas, yang merupakan lembaga suprastruktur dalam sistim politik Indonesia ditandai oleh nomor
1, 2, 3 dan 4
1, 3, 4 dan 5
1, 3, 5 dan 6
2, 3, 5 dan 6
3, 4, 5 dan 6
Pada dasarnya Insfrasruktur Politik mencakup seluruh organisasi untuk menyalurkan aspirasi rakyat, kecuali
Partai Politik
Lembaga Negara
Kelompok Penekan
Kelompok Kepentingan
Pendapat Umum bersama media massa
Perhatikan kewenangan MPR:
1. Menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undang Dasar,
2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara,
3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden,
4. Menetapkan Undang-Undang Dasar dan/ Perubahan UUD,
5. Melantik Presiden dan Wakil Presiden,
6. Memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden
Berdasarkan data diatas yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD NRI Tahun 1945 ditandai oleh nomor
1, 2, dan 3
2, 4, dan 6
3, 4, dan 5
3, 4, dan 6
4, 5, dan 6
Menurut pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari
DPR dan MPR
DPR dan DPD
DPR dan DPRD
DPD dan DPRD
DPRD I dan DPRD II
Hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD NRI Tahun 1945 pasal 11, yaitu
Menetapkan dan mengesahkan APBN tiap awal tahun
Mengangkat menteri-menteri untuk memimpin kementerian
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
Mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di negara lain
Menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan negara lain
Menurut UUD NRI Tahun 1945, yang berwenang mengusulkan pemberhentian presiden jika terjadi pelanggaran terhadap konstitusi adalah
Mahkamah Agung
Rakyat yang memilih
Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD NRI Tahun 1945 pasal 23 ayat 1 dalam hal
Menetapkan UU
Menyatakan perang
Menetapkan anggaran
Mengangkat duta dan konsul
Mengangkat menteri-menteri
Menurut Pasal 23F UUD UUD NRI 1945 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Badan Pengawas Keuangan
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung
Mahkamah konstitusi
Dewan Perwakilan Daerah
Badan Pemeriksa Keuangan
Pendapat Menteri Keuangan
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga Negara, Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan
Federatif
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
Koordinatif
Menurut pasal 14 UUD NRI tahun 1945, Presdiden memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung
Pengadilan Banding
Mahkamah Konstitusi
Menteri Hukum dan HAM
Dewan Perwakilan Rakyat
Menurut UUD 1945 dalam hal pemberian Amnesti oleh kepala Negara, presiden meminta pertimbangan dari
Mahkamah Agung
Pengadilan Banding
Mahkamah Konstitusi
Menteri Hukum dan HAM
Dewan Perwakilan Rakyat
Lembaga yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, adalah
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Badan Pengawas Keuangan
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dan putusannya bersifat final, adalah
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Badan Pengawas Keuangan
Dibawah ini merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, kecuali
Melakukan pengujian atas konstitusional Undang-Undang
Memilih dan Memberhentikan Presiden dan wakil Presiden
Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar
Memutuskan perkara perselisihan mengenai hasil-hasil pemilihan umum
Memutuskan perkara berkenaan dengan pembubaran partai politik.
Badan yang memiliki kewenangan judicial review atas peraturan di bawah Undang-Undang adalah
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Badan Pemeriksa Keuangan
Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam Bab IX UUD UUD NRI 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada dasarnya memiliki kewenangan dalam hal
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
Melakukan pengawasan atas Anggota DPR
Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim
Melakukan pengujian atas konstitusional Undang-Undang
Memutuskan perkara berkenaan dengan pembubaran partai politik.
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden
Mahkamah Agung
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Badan Pengawas Keuangan
Menurut Pasal 23E UUD UUD NRI 1945 Lemabaga negara yang memiliki fungsi berkaitan dengan fungsi pengawasan, berkenaan dengan pengelolaan keuangan Negara adalah
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Badan Pemeriksa Keuangan
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada
MA dan MK
DPR dan DPD
BPK dan DPD
MPR dan DPR
Presiden dan Wakil Presiden
APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya
Kejayaan bangsa
Kemakmuran rakyat
Kesejahteraan rakyat
Kemahmuran pemerintah
Kestabilan pemerintahan
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilaimata uang terhadapbarang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuannya, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut, kecuali
Mengatur dan mengawasi Bank
Menetapkan kebijakan moneter
Melaksanakan kebijakan moneter
Lembaga negara yang independen
Mengatur kelancaran sistem pembayaran
. Pada dasarnya suatu organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, pada waktu yang sama, dan berkehendak memperoleh jabatan publik adalah
Partai Politik
Organisasi Polik
Kelompok Penekan
Kelompok Kepentingan
Organi Kemasyarakatan
Berikut ini adalah salah satu sikap yang mencerminkan peduli terhadap Lembaga disekolah sebagai cerminan Lembaga negara, yakni
Menghormati kebijakan wakil kepala sekolah bagian kekalianan yang menerapkan tata tertib sekolah dengan tegas
Mengikuti pemilihan calon ketua OSIS di sekolah sendiri sebagai wujud dukungan pada sistem demokrasi di Indonesia
Membuat Latihan kepemimpinan untuk organisasi sebagai kegiatan rutin sehingga tidak perlu izin pada pimpinan sekolah
Mendukung setiap kebijakan ketua OSIS yang dapat menguntungkan pribadi dan kelompoknya
Menggunakan PSAS dan atribut yang ditetapkan sebagai aturan bersama
Berikut sikap yang tidak mencerminkan peduli terhadap Lembaga sekolah sebagai cerminan Lembaga negara, yakni
Menghormati kebijakan wakil kepala sekolah bagian kekalianan yang menerapkan tata tertib sekolah dengan tegas
Mengikuti pemilihan calon ketua OSIS di sekolah sendiri sebagai wujud dukungan pada sistem demokrasi di Indonesia
Membuat Latihan kepemimpinan untuk organisasi sebagai kegiatan rutin sehingga tidak perlu izin pada pimpinan sekolah
Mendukung setiap kebijakan ketua OSIS yang dapat menguntungkan pribadi dan kelompoknya
Menggunakan PSAS dan atribut yang ditetapkan sebagai aturan bersama
Keberhasilan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kemampuan untuk menerapkan kedisiplinan yaitu
Menyesuaikan budaya asing yang masuk dengan kebudayaan nasional
Memelihara dan menjaga stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
Pandai menggunakan waktu dan kesempatan yang ada dengan baik
Tidak terpengaruh dengan perbuatan-perbuatan yang tercela
Adanya kesadaran dan ketaatan untuk mematuhi aturan yang berlaku
