Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Total questions: 25

Worksheet time: 2hrs 5mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan hierarki peraturan perundang-undangan?

a)

Proses pembuatan keputusan politik

b)

Sistem pengawasan dalam penerapan hukum

c)

Pembagian kekuasaan antara lembaga negara

d)

Urutan tingkatan dalam membuat undang-undang

2.

Apa yang dimaksud dengan tata urutan perundang-undangan?

a)

Urutan tingkatan dalam membuat undang-undang

b)

Pembagian kekuasaan antara lembaga negara

c)

Sistem pengawasan dalam penerapan hukum

d)

Proses pembuatan keputusan politik

3.

Apa yang menjadi batang utama dari hierarki perundang-undangan di Indonesia?

a)

Peraturan Daerah Provinsi

b)

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

c)

Peraturan Pemerintah

d)

Peraturan Presiden

4.

Apa yang menjadi cabang-cabang dari batang utama hierarki perundang-undangan?

a)

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

b)

Peraturan Daerah Provinsi

c)

Peraturan Presiden

d)

Peraturan Pemerintah

5.

Apa yang menjadi ranting-ranting dari hierarki perundang-undangan di Indonesia?

a)

Peraturan Pemerintah

b)

Peraturan Presiden

c)

Peraturan Daerah Provinsi

d)

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

6.

Apa yang dimaksud dengan kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat dalam penyusunan undang-undang?

a)

Kedayagunaan dan kehasilgunaan

b)

Kejelasan tujuan

c)

Kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan

d)

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

7.

Apa yang menjadi akar dari hierarki perundang-undangan di Indonesia?

a)

Peraturan Daerah Provinsi

b)

Peraturan Presiden

c)

Peraturan Pemerintah

d)

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

8.

Apa yang dimaksud dengan peraturan presiden dalam tata urutan perundang-undangan?

a)

Peraturan Daerah Provinsi

b)

Peraturan Pemerintah

c)

Peraturan Presiden

d)

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

9.

Apa yang dimaksud dengan peraturan daerah provinsi dalam tata urutan perundang-undangan?

a)

Peraturan Daerah Provinsi

b)

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

c)

Peraturan Presiden

d)

Peraturan Pemerintah

10.

Perhatikan peraturan berikut!

1)      Undang-Undang/perpu

2)      UUD NRI Tahun 1945

3)      Peraturan pemerintah

4)      Perda kabupaten / kota

5)      Ketetapan MPR

6)      Perda Provinsi

7)      Perpres

Tata urutan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ditunjukkan oleh angka….

Pilihan jawaban

   

   

a)

1), 2), 5), 3), 6), 4), dan 7)

b)

2), 1), 5), 7), 3), 6), dan 4)

c)

2), 5), 1), 3), 7), 6), dan 4)

d)

5), 2), 3), 1), 7), 6), dan 4)

e)

7), 2), 5), 3), 1), 4), dan 6)

11.

Dasar konstitusional bahwa negara Indonesia adalah negara hukum adalah ....

a)

Pembukaan UUD 1945

b)

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

c)

Pasal 24 UUD 1945

d)

Keputusan Mahkamah Agung

12.

Tata urutan peraturan perundangan undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang undangan memiliki hierarki/ tingkatan, yang dimaksud Hierarki adalah ...

a)

Peraturan dibawah mendasari peraturan diatasnya

b)

Peraturan dibawah hanya mematuhi peraturan menguntungkan

c)

Peraturan dibawah mengikat peraturan diatasnya

d)

Peraturan dibawah harus sejalan dan tidak boleh melanggar peraturan diatasnya

13.

Norma yang paling tinggi di dalam piramida hukum disebut ....

a)

grondwet

b)

grundgezets

c)

grundnorms

d)

grondrecht

14.

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan RI secara normatif dapat kita lihat dalam ....

a)

Pembukaan UUD 1945

b)

UU Nomor 12 Tahun 2011

c)

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR

d)

Lembaran Negara

15.

Lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD adalah ....

a)

Presiden

b)

MPR

c)

DPR

d)

Mahkamah Agung

16.

Pihak-pihak yang berperan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan nasional di tingkat pemerintahan pusat adalah ....

a)

DPRD, DPD, DPR, dan MPR

b)

Presiden dan Gubernur

c)

MA, MK, DPR dan DPRD

d)

MPR, DPR, DPD, dan Presiden

17.

Siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan harmonisasi regulasi di Indonesia?

a)

A:) Hanya pemerintah pusat.

b)

B:) Hanya individu dan perusahaan yang terpengaruh.

c)

C:) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.

d)

D:) Hanya pihak berwenang di sektor yang bersangkutan.

e)

E:) Seluruh warga masyarakat Indonesia

18.

Sesuatu kesepakatan yang berasal dari masyarakat sebagai aturan bersama, cara hidup bersama, dan sekaligus menjadi pemandu untuk mencapai tujuan bersama adalah pengertian ….

a)

Undang-undang

b)

Pancasila

c)

Kesepakatan

d)

Norma

e)

Adat istiadat

19.

Lembaga yang berhak menguji Undang-undang apakah bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau tidak bertentangan adalah … .

a)

Pengadilan Negeri

b)

Pengadilan Tinggi Negeri

c)

Mahkamah Agung

d)

Mahkamah Konstitusi

e)

Pengadilan Agama

20.

Lembaga mana yang berhak menguji Peraturan Daerah yang di duga bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan ? … .

a)

Pengadilan Militer

b)

Mahkamah Agung

c)

Pengadilan Negeri

d)

Pengadilan Agama

e)

Mahkamah Konstitusi

21.

Asas filosofis di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan adalah ....

a)

Pancasila

b)

UUD 1945

c)

Keputusan Presiden

d)

Ketetapan MPR

22.

Pembuatan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kebutuhan nyata dalam masyarakat. Hal tersebut merupakan asas ....

a)

filosofis

b)

yuridis

c)

sosiologis

d)

normatif

23.

Sesuatu yang menjadi dasar implementasi /pelaksanaan sistem hukum nasional ....

a)

Pancasila dan UUD 1945

b)

UUD 1945 dan Ketetapan MPR

c)

Undang-undang dan Prolegnas

d)

keadaan nyata dalam masyarakat

24.

Lembaga negara yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan Undang-Undang adalah ....

a)

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

b)

Presiden dan DPR

c)

DPR dan MPR

d)

Presiden dan MPR

25.

Kepala pemerintahan di tingkat Provinsi adalah ....

a)

Walikota

b)

Bupati

c)

Gubernur

d)

Presiden