Font size
WorksheetsPPKn Bab 2 Part 2
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
1. Yang bukan aspek demokrasi Pancasila menurut Prof.S.Pamudji adalah…..
A. formal
B. kejiwaan
C. normatif
D. fisik
E. organisasi
2. Demokrasi pancasila adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan yang berketuhanan Yang maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pernyataan ini adalah di sampaikan oleh...
A. Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH.
B. Prof, Dardji darmodihardjo,SH,
C. Sri Soemantri
D. Prof. DR. Hazairin, SH
E. Prof.S.Pamudji
3. Demokrasi Pancasila dapat dibedakan menurut aspek material dan aspek formal. Yang di maksud dengan aspek material adalah..
A. demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.
B. Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat
C. paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945
D. Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945
E. pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia
4. Contoh sikap terhadap putusan musyawarah yang sesuai dengan demokrasi Pancasila adalah…..
A. Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab
B. Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan.
C. Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab.
D. Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat.
E. Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab.
5. Pehatikan hal-hal berikut 1. persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, 2. keseimbangan antara hak dan kewajiban, 3. pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain, 4. mewujudkan rasa keadilan sosial, 5. pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, 6. mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, 7. menjunjung tinggi tujuan dan cita – cita nasional. Yang merupakan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah..
1, 2, 3, dan 5
2, 3, 4, dan 6
3, 4, 5 dan 7
2, 3, 4, dan 6
4, 5, 6, dan 7
6. Perhatikan penyimpangan-penyimpangan di bawah ini! 1) Pengekangan hak di bidang politik 2) Pembatasan wewenang Presiden 3) Pengangkatan Presiden seumur hidup 4) Adanya program penembakan misterius dalam menciptakan keamanan 5) Pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden Dari pernyataan di atas yang merupakan penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin ditunjukkan nomor ….
A. 1), 2), 3)
B. 1), 2), 4)
C. 1), 3), 5)
D. 2), 3), 4)
E. 3), 4), 5)
7. Demokrasi pada masa orde baru memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihan pemerintahan orde baru adalah….
A. Pemerataan pendapatan
B. Pemekaran wilayah
C. Perubahan UUD1945
D. Pemilu yang demokratis
E. Keamanan dalam negeri stabil
8. Ciri utama demokrasi pada masa reformasi adalah ….
A. Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan
B. Adanya konsensus/persetujuan umum
C. Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan
D. Banyaknya partai politik dan kebebasan pers
E. Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah
9. Demokrasi liberal pernah dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1950-1959, pada masa pada masa demokrasi liberal, lebih menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi manusia bagi warga negaranya. Hal negatif yang terjadi pada demokrasi liberal ini adalah…
A. mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam
B. Jumlah sekolah bertambah
C. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI
D. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya
E. Pers semakin tertekan
10. Kemerdekaan pers merupakan pengejawantahan kebebasan mengeluarkan pendapat dalam bentukUndang-Undang tentang pers, yaitu …..
A. Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999
B. Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999
C. Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000
D. Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998
E. Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999
